AMBON, Siwalima.id - Badan Kepegawaian Negara sampai dengan saat ini, belum memberikan persetujuan terkait pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
Padahal, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa sejak awal bulan Januari lalu telah menyurati BKN perihal permohonan persetujuan terhadap hasil seleksi terbuka dan job fit serta permohonan rekomendasi persetujuan pengangkatan dalam jabatan eselon II.
Plt Kepala BKD Maluku, Ritchie Huwae yang dikonfirmasi wartawan terkait hal tersebut di Kantor Gubernur, Selasa (3/2) membenarkan tersebut, sebab belum adanya rekomendasi BKN.
Huwae mengungkapkan, salah satu alasan utama belum diterbitkan rekomendasi persetujuan dari BKN, yakin kelengkapan administrasi dari peserta seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
Pasalnya, pada saat pendaftaran seleksi JPTP, para peserta seleksi hanya mengisi nama pada aplikasi My ASN tanpa mengupload dokumen administrasi pendukung, seperti surat persetujuan/rekomendasi: dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi pelamar luar instansi, pakta integritas SK pangkat terakhir, SK jabatan terakhir dan sebagainya.
Hal ini dapat terjadi, karena waktu pendaftaran yang singkat yakni hanya 14 hari, sehingga saat itu seluruh dokumen pendukung dimasukkan dalam drive, namun berdasarkan aturan terbaru ternyata wajib di upload dalam sistem.
“Kemarin saya sudah konsultasi dengan BKN dan diberikan kesempatan kepada kita untuk mengupload dokumen pendukung masing-masing calon dan sudah kita lakukan di hari kemarin,” ungkap Huwae.
Upload dokumen pendukung tersebut kata Huwae, hanya dilakukan terhadap peserta seleksi JPTP, sementara untuk job fit tidak dilakukan, sebab dokumen terekam dalam sistem, artinya BKN ingin memastikan proses pengisian JPTP dilakukan secara transparan.
Menurutnya semua persoalan telah dilaporkan kepada gubernur, dan gubernur juga telah memerintahkan BKD untuk seluruh tahapan harus dilakukan sesuai aturan, sehingga kedepan tidak akan ada masalah yang timbul.
“Kita sudah lakukan sesuai yang diminta BKN, jadi kita sementara tunggu rekomendasi persetujuan dikeluarkan dalam waktu dekat, sehingga proses pelantikan dapat dilakukan oleh pak gubernur,” tandas Huwae.
Sementara terkait dengan perintah gubernur agar mencopot Asisten III Sartono Pinning, Huwae menjelaskan, hal itu tidak lagi dilakukan mengingat dalam waktu dekat akan terjadi pelantikan eselon II.
Ditanya terkait dengan pengembalian tunjangan yang diterima selama menjabat Asisten III, Huwae enggan berkomentar.
“Nanti selanjutnya dengan pak jubir saja,” pinta Huwae. (S-20)