SIWALIMA.id > Berita
BKN Belum Setujui, Pelantikan Eselon II Molor
Headline , Pemerintahan | Rabu, 4 Februari 2026 pukul 11:59 WIT

 AMBON, Siwalima.id - Badan Kepegawaian Negara sam­pai dengan saat ini, belum mem­berikan persetujuan terkait peng­ang­katan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.

Padahal, Guber­nur Maluku, Hendrik Lewerissa sejak awal bulan Januari lalu telah menyurati BKN perihal permohonan persetujuan terhadap hasil seleksi terbuka dan job fit serta permohonan rekomendasi persetujuan pengangkatan dalam jabatan eselon II.

Plt Kepala BKD Maluku, Ritchie Huwae yang dikonfirmasi wartawan terkait hal tersebut di Kantor Gu­bernur, Selasa (3/2) membenarkan tersebut, sebab belum adanya rekomendasi BKN.

Huwae mengungkapkan, salah satu alasan utama belum diterbit­kan rekomendasi persetujuan dari BKN, yakin kelengkapan admini­strasi dari peserta seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).

Pasalnya, pada saat pendaf­taran seleksi JPTP, para peserta seleksi hanya mengisi nama pada aplikasi My ASN tanpa mengupload dokumen administrasi pendukung, seperti surat persetujuan/reko­men­dasi: dari Pejabat Pembina Ke­pegawaian (PPK) bagi pelamar luar instansi, pakta integritas SK pangkat terakhir, SK jabatan terakhir dan sebagainya.

Hal ini dapat terjadi, karena waktu pendaftaran yang singkat yakni hanya 14 hari, sehingga saat itu seluruh dokumen pendukung dimasukkan dalam drive, namun berdasarkan aturan terbaru ter­nyata wajib di upload dalam sistem.

“Kemarin saya sudah konsultasi dengan BKN dan diberikan kesem­patan kepada kita untuk mengup­load dokumen pendukung masing-ma­sing calon dan sudah kita lakukan di hari kemarin,” ungkap Huwae.

Upload dokumen pendukung tersebut kata Huwae, hanya dila­kukan terhadap peserta seleksi JPTP, sementara untuk job fit tidak dilakukan, sebab dokumen tere­kam dalam sistem, artinya BKN ingin memastikan proses pe­ngisian JPTP dilakukan secara transparan.

Menurutnya semua persoalan telah dilaporkan kepada gubernur, dan gubernur juga telah meme­rintahkan BKD untuk seluruh tahapan harus dilakukan sesuai aturan, sehingga kedepan tidak akan ada masalah yang timbul.

“Kita sudah lakukan sesuai yang diminta BKN, jadi kita sementara tunggu rekomendasi persetujuan dikeluarkan dalam waktu dekat, sehingga proses pelantikan dapat dilakukan oleh pak gubernur,” tandas Huwae.

Sementara terkait dengan perintah gubernur agar mencopot Asisten III Sartono Pinning, Huwae menjelaskan, hal itu tidak lagi dilakukan mengingat dalam waktu dekat akan terjadi pelantikan eselon II. 

Ditanya terkait dengan peng­embalian tunjangan yang diterima selama menjabat Asisten III, Huwae enggan berkomentar.

“Nanti selanjutnya dengan pak jubir saja,” pinta Huwae. (S-20)

BERITA TERKAIT