SIWALIMA.id > Berita
Bongkar Kasus Bansos 9,7 M, Kejari Malteng Periksa TAPD
Hukum | Jumat, 27 Februari 2026 pukul 14:54 WIT

MASOHI, Siwalima.id - Setelah turun ke kecamatan-kecamatan, tim penyidik Kejari Malteng mulai memeriksa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial  pada Dinas Koperasi dan UKM 

Dana senilai Rp9,7 miliar itu diduga bermasalah itu hingga kini belum ada penetapan tersangka, penyidik masih terus menggali bukti-bukti.

Informasi yang dihimpun Siwa­lima di lingkungan Kejari Masohi, sejumlah anggota TAPD dipang­gil dan diperiksa sebagai saksi dalam lanjutan proses penyidikan. 

Mereka yang diperiksa, Kamis (26/2) yaitu, Kepala Bidang Orga­ni­sasi dan Tatalaksana (Ortal) Set­da Malteng, Patrick Tanate serta Titin Pattiiha, yang merupakan sa­lah satu kasubid pada Badan Pe­ren­canaan, Penelitian dan Peng­embangan Pembangunan Daerah.

Usai menjalani pemeriksaan, Tanate mengaku hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai ben­tuk tanggung jawab dan ketaatan terhadap hukum.

“Saya hadir tadi sekitar pukul 09.30 WIT dan langsung menja­lani pemeriksaan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dalam peme­riksaan tersebut dirinya dicecar kurang lebih 10 pertanyaan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi sebagai anggota TAPD.

“Sekitar 10 pertanyaan, berkaitan dengan tugas kami di TAPD, seperti asistensi atau pendampingan bagi SKPD dalam penyusunan anggaran. Namun soal Bansos di Dinas Kope­rasi, saya tegaskan Bagian Orga­nisasi dan Tatalaksana secara teknis maupun non teknis tidak terlibat,” tegasnya.

Pemeriksaan terhadap TAPD ini menyusul mencuatnya dugaan adanya kelompok penerima Bansos fiktif non-Pokir, atau bukan berasal dari usulan anggota DPRD. 

Selain itu, TAPD dinilai memiliki peran strategis dalam proses peren­canaan hingga eksekusi anggaran daerah, termasuk dana Bansos yang kini tengah disorot aparat penegak hukum.

Berdasarkan pantauan, pemerik­saan terhadap anggota TAPD ber­lang­sung kurang lebih lima jam, dimulai pukul 09.00 WIT hingga 13.30 WIT.

Sementara itu, Kasi Intel Kejak­saan Negeri Maluku Tengah, Yuda Warta yang dikonfirmasi Siwalima melalui sambungan telepon dan pesan singkat, belum 

133 Saksi Digarap 

Kejari Maluku Tengah hingga kini belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial pada Dinas Koperasi dan UKM Kabu­paten Maluku Tengah. 

Padahal penyidik Kejari Malteng telah memeriksa sebanyak 133 saksi kasus Bansos Malteng tahun 2023 sebesar Rp9,7 miliar itu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta me­nya­takan, penanganan kasus ter­sebut masih terus bergulir dan untuk pene­tapan tersangka, tinggal menu­nggu rampungnya proses pendala­man.

“Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 133 orang saksi, terma­suk anggota DPRD aktif dan non­aktif serta pihak dinas terkait. Penetapan tersangka akan segera dilakukan setelah seluruh proses pendalaman selesai,” ujar Yudha kepada wartawan  di Masohi, 

Yudha menegaskan, penetapan tersangka tidak dapat dilakukan secara gegabah. Penyidik, lanjut­nya, harus lebih dulu mengantongi minimal dua alat bukti yang sah seba­gaimana diatur dalam ketentuan hukum.

“Kalau sudah ada dua alat bukti yang cukup, barulah bisa dilakukan penetapan tersangka,” tegasnya.

Untuk diketahui, akar persoalan kasus ini bermula sejak masa Penjabat Bupati Maluku Tengah, Muhamat Marasabessy pada 2022 lalu saat itu, pokok pikiran (pokir) DPRD disetujui meningkat hingga lebih dari Rp1 miliar lebih, dan kemudian diaktualisasikan dalam bentuk bantuan sosial kepada kelompok masyarakat.

Namun, proses eksekusi anggaran justru terjadi pada era Penjabat Bupati, Rakib Sahubawa di tahun 2023 tepatnya menjelang akhir tahun anggaran.

Sumber Siwalima di Kantor DP­RD Malteng menyebutkan, seluruh pro­ses pencairan bansos Dinas Ko­perasi tahun 2023 berlangsung dalam masa kepemimpinan Rakib Sahubawa. 

Fakta ini memperkuat dugaan adanya rantai kebijakan yang meli­batkan lebih dari satu periode ke­pemimpinan.

Dalam proses pemeriksaan sebe­lumnya, mantan anggota DPRD Malteng, Said Patta, membeberkan sejumlah fakta yang dinilai krusial. Ia mengungkap adanya perubahan Surat Keputusan (SK) penerima bansos hingga tiga kali sepanjang tahun 2023 tanpa sepengetahuan anggota DPRD.

“Perubahan SK itu hanya diketahui di level pimpinan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Anggota DPRD tidak pernah diberi tahu. Ini harus diusut tuntas,” tegas Said Patta beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan DPRD hanya ditem­patkan di posisi hulu, sementara kendali utama justru berada pada organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, khususnya Dinas Koperasi. Ia juga menyoroti fakta bahwa banyak kelompok penerima yang tidak menerima dana sama sekali.

Said mengungkapkan, pada 2024 sejumlah kelompok penerima bahkan telah membuka rekening di Bank Maluku. “Rekening sudah dibuka, tapi dana tidak pernah masuk sampai sekarang. Masalah seperti ini yang harus dibongkar juga oleh penyidik,” ujarnya.(S-10)

BERITA TERKAIT