SIWALIMA.id > Berita
Borok Kepala SMAN 14 Ambon Mulai Terungkap, Sertifikasi Guru juga Disunat
Hukum | Selasa, 20 Januari 2026 pukul 12:39 WIT

AMBON, Siwalima.id – Satu per satu borok Kepala SMA Negeri 14 Ambon, Dieke Pariama mulai terungkap. Tak hanya melakukan pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) milik siswa tetapi banyak masalah terjadi sejak kepemimpinannya di SMAN 14 Ambon.

Sumber Siwalima, yang enggan namanya dikorankan mengaku, ke­pe­mimpinan Pariama sangat menge­cewakan para guru dan pegawai. Pasalnya, tidak pernah ada trans­pa­ransi tentang pengelolaan dana Ban­tuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas) maupun Bantuan Opera­sio­nal Sekolah Daerah (Bosda).

“Beliau tidak pernah transparan terkait dana Bosnas maupun Bosda dan jika ditanya ke beliau, selalu dikatakan, jangan tanya-tanya dana BOS, kita sekolah kecil. Kalau mau tahu dana Bos, pindah saja ke sekolah besar nanti saya yang bantu ngurus,” ujar sumber itu, sembari meniru kata-kata kepsek.

Kata sumber itu, untuk mendapat dana BOS dengan nilai besar, kepsek bersama operator diduga memasu­kan data siswa siluman.

Sebut saja, tidak ada siswa yang bersangkutan, tapi namanya tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Da­podik) sekolah waktu tahun ajaran genap 2024-2025. Dimana sesuai absen kolektif monitoring siswa, berjumlah 187 orang, sementara di Dapodik 335.

“Data ini Kepsek dan oknum tertentu buat variatif. Kadang juga data tidak tepat, berubah-ubah. Sebenarnya tidak seperti itu, kapan ada siswa di sekolah ini 300 orang lebih, ini ambil masuk di Dapodik agar sekolah dapat dana BOS besar, karena per siswa itu Rp 1,5 juta. Jadi kalau 335 siswa berarti hitung sudah berapa,” tandas sumber.

Kemudian data terakhir siswa per tahun ajaran 2025 itu 189, sementara data dapodik melambung tinggi menjadi 247 siswa.

“Jadi tidak tahu mana yang benar. Padahal di sekolah ini kita yang lebih tahu data siswa di sekolah, absensi kita tahu itu, tapi data Dapodik lain,” katanya.

Anehnya, bendahara BOS berasal dari guru. Padahal dari segi aturan seharusnya posisi itu dari tenaga kependidikan.

“Operator juga anaknya Kepsek sendiri. Ini masalah. Kepsek yang adalah guru penggerak mesti beri­kan terbaik dan majukan sekolah, bukan sebaliknya. Prestasi kita pun menurun, sekolah kami dulu akre­ditasi A tetapi pasca kepemimpinan Pariama turun akreditasi B,” te­rangnya. 

Selain itu, kata dia, tak pernah ada transparansi dari penggunaan iuran komite yang dipungut dari siswa.

“Jangan beralibi ada siswa yang tidak mampu padahal siswa dipaksa­kan untuk harus membayar iuran komite. Nah, kalau sekarang sudah di­potong dari PIP, maka akan diperun­tukan untuk apa dan dikelola oleh siapa ? karena komite sekolah sudah kurang lebih 2 tahun tidak aktif lagi.

Sumber menduga, laporan perta­ng­gungjawaban laporan Bosnas dan Bosda yang dilakukan kepsek bersama kroni-kroninya  dimarkup dan fiktif. “Ini harus diungkap oleh aparat penegak hukum, kepala seko­lah dan bendahara harus memper­tanggung­ja­wabkan perbuatannya,” desaknya.

Sertifikasi Disunat

Tak hanya melakukan pemoto­ngan dana PIP bagi siswa namun tunjangan sertifikasi bagi para guru juga disunat.

“Setiap guru yang mendapatkan sertifikasi wajib menyetor Rp 500 ribu kepada kepsek. Entah untuk apa peruntukannya. Namun ada guru juga yang enggan memberikan setoran wajib itu tetapi ada juga yang diberikan guru langsung ke operator,” katanya.

Kata sumber itu, jumlah guru yang telah bersertifikasi di SMAN 14 Ambon sebanyak 24 untuk ASN dan P3K 2 orang dan jika dikalkulasi de­ngan rata-rata 20 guru maka total dana yang diperoleh kepsek Rp 10 juta.

“Masalah ini sudah menjadi kegelisahan para guru, kami minta kadis harus mengevaluasi kinerja kepsek dan diberikan sanksi tegas,” tegasnya.

Sumber itu juga mendesak agar pihak Dinas Pendidikan dan Kebu­da­yaan Provinsi Maluku untuk mem­bentuk tim mengusut berbagai masa­lah yang terjadi di SMAN 14 Ambon karena akibat perubuatan kadis, siswa dan guru sangat diru­gikan.

“Kami minta kepsek jangan dilindungi, dinas harus mengambil langkah tegas,” pintanya.

Kepala SMAN 14 Ambon, Dieke Pariama yang dikonfirmasi Siwalima melalui pesan WhatsApp, tadi ma­lam,  tidak direspons. 

Sementara itu Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pro­vinsi Maluku, Sarlota Singerin me­minta para guru dan orang tua menyampaikan laporan terkait persoalan di SMA Negeri 14 Ambon.

“Silahkan bikin laporan, kalau be­nar kejadian ini maka saya pastikan  akan tindak tegas,” tegas Singerin.

Berujung Pidana

Dugaan pungutan liar (pungli) pada dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Negeri 14 Ambon dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap regulasi pendidikan dan hukum pidana. 

Praktisi hukum Jack Wenno me­negaskan, pemotongan dana ban­tuan pendidikan yang bersumber dari negara tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

Menurut Wenno, berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Per­sesjen) Kemendikbud Ristek terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP, dana bantuan tersebut wajib dite­rima utuh oleh peserta didik tanpa potongan.

“Aturannya sangat jelas. Dana PIP adalah hak siswa dan harus diterima penuh. Sekolah atau pihak manapun dilarang melakukan pemotongan, baik dengan alasan administrasi, uang kas, kegiatan sekolah, maupun dalih kesepakatan,” tegas Jack Wenno kepada Siwalima, Minggu (18/1). 

Ia menjelaskan, praktik pemoto­ngan dana PIP berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang, seba­gai­mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal 12 huruf e secara tegas me­nyebutkan, setiap pejabat atau pe­nye­lenggara negara yang meman­faatkan jabatannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima pembayaran dengan po­tongan, itu adalah tindak pidana,” jelasnya.

Tak hanya itu, Wenno juga meng­ingatkan bahwa Peraturan Presiden No­mor 87 Tahun 2016 tentang Sat­gas Saber Pungli menegaskan selu­ruh pungutan di lingkungan sekolah yang tidak memiliki dasar hukum yang sah dapat dikategorikan seba­gai pungli.

Ia menepis alasan bahwa pungu­tan dilakukan karena kesepakatan komite sekolah.

“Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 melarang komite sekolah melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, dan ditentukan jumlahnya. Jadi sekalipun ada ke­sepakatan, kalau itu wajib dan memo­tong hak siswa, tetap melanggar hukum,” tegas Wenno.

Lebih lanjut, Wenno juga menyo­roti praktik penahanan buku tabu­ngan dan kartu ATM siswa oleh pihak sekolah. Menurutnya, tinda­kan tersebut melanggar prinsip hak milik nasabah dalam aturan perbankan.

“Buku tabungan dan kartu ATM adalah milik siswa atau orang tua sebagai nasabah bank. Sekolah tidak punya kewenangan menyim­pannya dalam jangka waktu lama. Itu bentuk pelanggaran administratif yang serius,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa dalih “praktik serupa juga dilakukan di sekolah lain” tidak dapat dijadikan pembenaran hukum. Dalam perspektif hukum administrasi negara, hal tersebut justru masuk kategori maladministrasi.

Jack Wenno menegaskan, jika duga­an pungli ini terbukti, pihak sekolah berpotensi menghadapi berbagai konsekuensi hukum, mulai dari sanksi administrasi seperti pencopotan kepala sekolah atau penurunan akreditasi, hingga sanksi pidana jika dilaporkan ke aparat penegak hukum atau Tim Saber Pungli.

“Bahkan, sekolah bisa terancam evaluasi dan penghentian bantuan pemerintah kedepannya. Ini bukan perkara kecil,” ujarnya.

Wenno menekankan, secara moral maupun hukum, biaya operasional guru tidak boleh dibebankan kepada siswa penerima bantuan.

“Jika ada kebutuhan operasional, mekanismenya jelas melalui dana BOS. Dana PIP adalah bantuan langsung untuk siswa miskin dan tidak boleh disentuh siapapun,” tandasnya.(S-26/S-20)

BERITA TERKAIT