AMBON, Siwalima.id - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku melakukan evaluasi terhadap hasil pemeriksaan sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi di PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon
Informasi yang dihimpun Siwalima di BPKP Maluku mengungkapkan, saat ini tidak ada lagi pihak yang akan dimintai klarifikasi oleh tim auditor.
“Untuk sementara ini tidak ada lagi yang mau diklarifikasi. Tim merasa sudah cukup dan sekarang akan dilakukan evaluasi,“ ungkap sumber Siwalima yang enggan namanya disebutkan ini, Kamis (21/5).
Sumber menjelaskan, dalam tahap evaluasi nantinya tim auditor akan mencocokkan keterangan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan dengan dokumen, catatan keuangan, dan bukti fisik yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Tahapan ini sangat krusial, karena untuk menguji konsistensi dan mencari kesesuaian fakta atau indikasi adanya kecurangan/fraud. Nantinya setelah semua data telah rampung maka kemudian akan dilakukan ekspose bersama penyidik Kejaksaan dan pimpinan BPKP.
“Jadi untuk saat ini sudah cukup proses permintaan klarifikasi dan tim akan masuk dalam fase penting yaitu penyesuaian data dan dokumen. Kemudian jika hasilnya sudah ada, maka akan digelar ekspose dan darisitu akan diketahui apakah apakah bukti yang diperoleh sudah cukup kuat untuk membuktikan unsur kerugian negara dan perbuatan melawan hukum atau tidak, “ tutur sumber.
Humas BPKP Perwakilan Maluku, Ngurah Dharma ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu.
“Iya benar untuk saat ini sudah tidak ada lagi pihak atau sumber yang akan dimintai keterangan atau klarifikasi. Nanti kalau hasilnya sudah ada, akan kita serahkan kepada penyidik. Doakan saja semoga prosesnya berjalan lancar sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama hasilnya bisa diserahkan, “ pungkas Dharma.
Segera Rampung
BPKP Perwakilan Provinsi Maluku memastikan, hasil audit kasus dugaan korupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon periode 2020–2024
Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Ambon ini sebelumnya disebut-sebut telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp19 miliar dari total anggaran mencapai Rp 177 miliar. Prosesnya terbilang cukup panjang karena masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP sebagai dasar penetapan langkah hukum lanjutan.
Kepala Perwakilan BPKP Maluku, Bagus Putu Santika menegaskan, pihaknya bekerja sesuai tenggat waktu yang ditetapkan dalam surat tugas, yakni hingga pertengahan Juni 2026.
“Penugasan ini sampai pertengahan Juni 2026. Itu menjadi batas waktu kami dalam menyelesaikan perhitungan kerugian negara,” ujar Bagus kepada wartawan, Senin (4/5).
Ia menegaskan, BPKP tidak pernah berniat memperlambat proses audit, melainkan berupaya memastikan setiap data yang digunakan bnar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dipersidangan.
“Intinya bukan disengaja untuk memperlambat. Data yang kami olah harus detail, karena ini akan diuji di pengadilan. Kalau sampai keliru justru kami yang akan dinilai tidak profesional,” tegasnya.
Bagus juga menepis anggapan bahwa BPKP menjadi penyebab lambatnya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Menurutnya, proses audit sangat bergantung pada kelengkapan data dari tim penyidik.
“Kadang dari BAP belum lengkap, sehingga kami harus minta tambahan lagi. Itu yang membuat prosesnya memakan waktu. Tapi semua itu demi kualitas hasil audit,” jelasnya.
Senada dengan itu, Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Maluku, Nanang Sunarko menekankan, audit kerugian negara dilakukan secara hati-hati karena menyangkut kepastian hukum seseorang. “Kami bekerja sesuai prosedur dan sangat berhati-hati. Ini menyangkut apakah seseorang bisa dipidana atau tidak, jadi tidak bisa dilakukan secara sembarangan,” ujarnya.
Sebelum audit dilakukan, lanjutnya, pihaknya terlebih dahulu melakukan ekspos bersama penyidik untuk memastikan adanya potensi kerugian negara serta kelengkapan aspek legal, administratif, dan substantif.
“Berkas yang kami terima sangat banyak, bahkan mencapai beberapa kontainer. Semua harus diteliti satu per satu agar hasilnya benar-benar akurat,” ungkap Nanang.
Menurutnya, hasil audit nantinya akan menjadi alat bukti penting dalam proses persidangan, sehingga harus disusun secara komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Hasil audit ini akan digunakan di pengadilan, jadi harus benar-benar kuat. Kami juga diawasi secara sistem, sehingga ada batas waktu yang ketat dalam penyelesaiannya,” tandasnya. (S-29)