SIWALIMA.id > Berita
Buntut Masalah Lahan, Masyarakat Kaibobu Palang Jalan
Online | Kamis, 25 September 2025 pukul 23:46 WIT

PIRU, Siwalimanews – Buntut dari permasalahan lahan yang akan dipergunakan untuk pembangunan Batalyon baru Kodam XV Pattimura di Desa Waesamu, memicu amarah masyarakat Kaibobu, Kecamatan Kairatu Barat dengan melakukan aksi palang jalan utama Trans Seram yang menghubungkan Waesarisa dan Kota Piru, Kamis (25/9).

Permasalahan lahan ini, menuai polemik, setelah Negeri Kaibobo menyatakan keberatan atas klaim kepemilikan lahan oleh pihak Desa Waesamu.

Pantauan Siwalimanews, palang jalan yang dilakukan masyarakat Kaibobo ini sekitar pukul 07.00 WIT dengan cara menebang pohon dipinggir jalan, sehingga arus transportasi di jalan lintas seram lumpuh total.

Kepala Desa Kaibobu Alex Kuhuwael kepada Siwalimanews menjelaskan, penolakan ini muncul sebagai respons tegas h pemerintah desa dan masyarakat terhadap surat keberatan yang dilayangkan Pemerintah Desa Waesamu kepada Pangdam XV Pattimura.

Dimana dalam surat bernomor 01/Adv-RJ/IX/2025, Desa Waesamu menolak pembangunan Batalyon tersebut, karena merasa lahan yang akan digunakan adalah milik mereka, yang disebutnya sebagai petuanan desa. Padahal wilayah ini merupakan milik Negeri Kaibobu bukan Waisamu.

“Wilayah tersebut merupakan bagian dari hak ulayat kami bukan Waisamu, jadi Pemdes Waisamu tidak berhak untuk menolak pembangunan tersebut, ” tandas Kuhuwael.

Ia menegaskan, tindakan Pemdes Waesamu ini, didasari pemahaman yang keliru, bahwa kewenangan wilayah berada di bawah kekuasaan adat Negeri Eti.

“Pemahaman ini jelas menyinggung kami di Negeri Kaibobu. Ini adalah pelecehan terhadap orang Kaibobu dan Batang Air Tala Batai. Petuanan yang diklaim itu adalah hak ulayat kami yang berbatasan langsung dengan Negeri Hatusua,” tegas Kuhuwael

Pernyataan ini kata Kuhuwael, diperkuat oleh dokumen Dinas Pemberdayaan Desa Kabupaten SBB Nomor: 400.10/218, tertanggal 9 September 2025 yang membahas peningkatan status desa menjadi desa adat atau negeri.

Sehingga Kaibobu merasa sudah saatnya status dan kepemilikan wilayah adat mereka diakui secara luas. Desa Waesamu, Waesarisa, Kamal dan Nuruwe, hanya memiliki hak pakai atas lahan, bukan hak milik tetap. Olehnya itu, tindakan Desa Waesamu secara tidak langsung telah melemahkan posisi Negeri Kaibobu sebagai Inama Tala Batai, yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga perbatasan adat.

Meskipun terjadi sengketa ini,  Kuhuwael menekankan, hubungan dengan Desa Kamal dan Nuruwe tetap kuat berkat ikatan pela yang telah terjalin ratusan tahun.

“Kami tidak pernah melakukan tindakan yang memicu konflik seperti ini. Untuk itu pemda harus bertindak tegas terhadap Pemdes Waesamu. Jangan bikin kami marah, karena selama ini kami hanya diam saja,” tegas Kuhuwael.

Olenhyan itu kata Kuhuwael, Pemerintah dan masyarakat Negeri Kaibobu, mendesak Pemkab SBB dalam hal ini Bupati Asri Arman untuk segera mengambil tindakan tegas, sebab dikhawatirkan, jika sengketa ini tidak diselesaikan, akan timbul amarah dari masyarakat Kaibobu yang berpotensi memicu konflik lebih luas.

Untuk diketahui bahwa, hingga berita ini dipublikasikan aksi palang jalan tersebut belum dibuka, sebab masih dalam kordinasi antara bupati dan Kapores AKBP serta Dandim 1315/SBB dengan pemerintah negeri Kaibobu.(S-18)

BERITA TERKAIT