MASOHI, Siwalima.id - Musyawarah Daerah X DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Tengah segera digelar, dalam waktu dekat ini.
Panitia Musda telah resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua DPD untuk masa bakti mendatang.
Sekretaris Steering Committee (SC), Thomas Riky Gabriel mengungkapkan, terdapat 10 persyaratan utama yang wajib dipenuhi setiap bakal calon, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.
Salah satu syarat krusial, kata dia, adalah dukungan minimal 30 persen dari total pemilik suara.
“Jumlah pemilik suara ada 24. Jika dihitung 30 persen, maka minimal harus ada 7 dukungan resmi,” ungkap Gabriel, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPD Partai Golkar Maluku Tengah, di Masohi, Rabu (16/4).
Ia menegaskan, dukungan dari tingkat kecamatan harus diputuskan melalui mekanisme pleno, bukan keputusan sepihak pimpinan.
“Penentuan dukungan di tingkat kecamatan harus melalui pleno. Tidak bisa hanya ditentukan oleh ketua dan sekretaris,” tegasnya.
Selain itu, bakal calon juga harus memenuhi sejumlah kriteria lain, di antaranya pernah menjadi pengurus minimal satu periode, berpendidikan minimal Diploma III, memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela (PD2LT), serta berdomisili di Maluku Tengah.
Calon juga diwajibkan memiliki kapabilitas dan akseptabilitas, tidak pernah terlibat G30S/PKI, serta telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kader Partai Golkar.
“Jika ada bakal calon yang belum memenuhi syarat, maka wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Ketua Umum DPP Partai Golkar,” tambahnya.
Sementara itu, Staring Commite Musda ke-X, Izzac Sitaniapessy mengatakan, seluruh persiapan teknis telah dirampungkan guna menyukseskan agenda lima tahunan partai berlambang pohon beringin itu.
“Panitia telah menyiapkan berbagai hal, dan hari ini kami resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tengah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengambilan formulir pendaftaran dijadwalkan berlangsung pada 17 April 2026, mulai pukul 10.00 WIT hingga 17.00 WIT. Sementara pengembalian formulir dimulai 18 April pukul 10.00 WIT hingga 19 April 2026.
“Pengambilan formulir bisa dilakukan langsung oleh kandidat maupun yang mewakili,” jelasnya.
Terkait proses verifikasi, Sitaniapessy menjelaskan akan dilakukan secara kolaboratif, melibatkan Steering Committee bersama unsur DPD tingkat provinsi dan kabupaten.
“Kami akan berkoordinasi agar verifikasi dilakukan bersama DPD I dan DPD II, sehingga prosesnya berjalan lancar,” tandasnya. (S-17)