AMBON, Siwalima.id - Di tengah mencuatnya kisruh pembayaran utang pihak ketiga kepada pengusaha lokal, Agus Theodorus yang turut menyeret nama mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail, Kejaksaan Tinggi Maluku memilih irit bicara.
Kasus yang telah diselidiki sejak Februari lalu itu terus menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mendesak agar penyidik segera memanggil Murad Ismail, menyusul dugaan adanya peran dalam menginstruksikan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melakukan pembayaran utang kepada Agus Theodorus, yang diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Tanimbar.
Dalam proses penyelidikan, Kejati Maluku sendiri telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Agus Theodorus, guna mengungkap duduk perkara kasus tersebut.
Namun demikian, ketika dikonfirmasi terkait kemungkinan pemanggilan Murad Ismail, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy enggan memberikan tanggapan lebih jauh.
“Kami belum bisa berkomentar soal itu,” ujar Ardy singkat saat dihubungi Siwalima melalui sambungan telepon, Senin (4/5).
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPD GMNI Maluku, John Lenon Solissa, mendesak Kejati Maluku agar lebih terbuka terkait perkembangan penanganan perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 87 miliar itu.
“Publik berhak mengetahui sejauhmana penanganan kasus ini. Kejati harus transparan dan tidak terkesan menutup-nutupi, apalagi nilai kerugian negara sangat besar,” tegas Solissa kepada Siwalima di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (4/5).
Ia juga meminta agar Kejati Maluku bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Siapapun yang disebut dalam perkara ini harus diperiksa. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam kebawah tapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Solissa juga menekankan pentingnya komitmen penegakan hukum yang berkeadilan dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, transparansi bukan hanya soal membuka informasi ke publik, tetapi juga menjadi indikator keseriusan aparat dalam menuntaskan kasus.
“Kalau memang Kejati serius, maka harus disampaikan secara terbuka progresnya. Jangan sampai publik menduga ada hal-hal yang disembunyikan,” ujar Solissa.
Ia menambahkan, kasus dugaan utang pihak ketiga ini tidak boleh berlarut-larut tanpa kejelasan, mengingat dampaknya terhadap keuangan daerah dan kepercayaan masyarakat. Apalagi nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp87 miliar dinilai sangat signifikan.
“Ini bukan angka kecil Rp87 miliar itu uang rakyat. Jadi harus ada kepastian hukum, siapa yang bertanggung jawab harus diungkap,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jhon juga mengingatkan agar Kejaksaan Tinggi Maluku tidak terpengaruh oleh tekanan politik maupun kepentingan tertentu dalam mengusut perkara tersebut.
“Penegakan hukum harus berdiri diatas semua kepentingan. Jangan sampai ada intervensi, karena ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” tandasnya.
Ia berharap Kejati Maluku segera memberikan kejelasan kepada publik, termasuk terkait kemungkinan pemanggilan pihak-pihak yang disebut dalam perkara, guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel
Segera Panggil Murad
Kejaksaan Tinggi Maluku diminta jangan lambat, segera memanggil dan memeriksa mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail.
MI, sapaan akrab Murad diduga memerintah membayar Utang Pihak Ketiga (UP3) Kabupaten Kepulauan Tanimbar
UP3 yang harus ditanggulangi oleh Pemkab KKT kurun waktu 2009 hingga Tahun 2026, berjumlah lebih dari Rp300 miliar.
Jumlah tersebut terdiri dari “kewajiban yang harus dibayar” Pemkab KKT kepada beberapa pengusaha asal kabupaten Duan Lolat dan yang paling jumbo tentu saja milik Agustinus Theodorus yang nyaris menyentuh angka Rp100 miliar.
Namun dari jumah tersebut, diketahui Agus telah menikmati sekurang-kurangnya Rp 87,8 miliar uang daerah yang bersumber dari APBD KKT dan diketahui pembayaran dilakukan atas dasar surat perintah yang diterbitkan Murad
Konon surat perintah membayar yang diteken Murad tersebut didasari hasil telaah yang disampaikan oleh berbagai pihak, termasuk legal opinion yang diberikan Kajati Maluku saat itu, Rorogo Zega.
Selain Roro, Mahkamah Agung juga memenangkan gugatan yang diajukan Agus. Hanya saja dalam putusan MA, disyaratkan pembayaran tersebut mesti disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Karena itu, Praktisi hukum, Henry Lusikooy menilai adanya perintah pembayaran yang diduga berasal dari mantan Gubernur Maluku sebagai bentuk intervensi langsung yang berpotensi melanggar hukum.
Menurut Lusikooy, jika benar perintah pembayaran itu datang dari Murad Ismail, maka hal tersebut tidak bisa dipandang sebagai tindakan administratif biasa, melainkan sudah masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan.
“Kalau benar ada perintah bayar dari mantan gubernur, itu sudah merupakan intervensi langsung. Apalagi jika dilakukan tanpa dasar dokumen yang lengkap. Ini bukan lagi soal administrasi, tapi sudah mengarah pada pelanggaran hukum,” tegas Lusikooy kepada Siwalima di Ambon, Minggu (3/5)
Ia menjelaskan, dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, setiap proses pembayaran harus memenuhi syarat administratif dan hukum yang ketat, termasuk kelengkapan dokumen serta verifikasi dari instansi terkait. Karena itu, setiap bentuk tekanan atau perintah dari pihak di luar mekanisme resmi merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.
Lebih jauh, Lusikooy menilai bahwa dugaan intervensi tersebut tidak boleh berhenti pada asumsi semata, melainkan harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Ia secara khusus menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap Murad Ismail guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang.
Menurutnya, langkah ini juga penting untuk menghindari kesan tebang pilih dalam penegakan hukum, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Selain itu, Lusikooy juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara alokasi anggaran dalam APBD dengan realisasi pembayaran di lapangan. Ia menyebut, informasi yang beredar menunjukkan adanya perbedaan signifikan yang patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum.
Berawal dari Murad
Seperti diberitakan sebelumnya, Kisruh pembayaran utang pihak ketiga di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, didasari atas perintah Gubernur Maluku, yang saat itu dijabat Murad Ismail.
Konon surat perintah membayar yang diteken Murad tersebut didasari hasil telaah yang disampaikan oleh berbagai pihak, termasuk legal opinion yang diberikan Kajati Maluku saat itu, Rorogo Zega.
Selain Roro, Mahkamah Agung juga memenangkan gugatan yang diajukan Agus. Hanya saja dalam putusan MA, disyaratkan pembayaran tersebut mesti disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap pengeluaran APBD wajib didukung dokumen sah dan lengkap.
Fakta berkata lain. Seluruh proyek yang digarap Agus sama sekali tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung. Bahkan surat penawaran dan dokumen tender pun tak dia miliki.
Lalu bagaimana sampai Penjabat Bupati KKT Daniel Indey bisa melakukan pembayaran untuk proyek bermasalah tersebut?
Kuat dugaan Indey ditekan Murad yang berjasa mengangkatnya menjadi penjabat kurun setahun di sana.
Sampai di sini, aparat Kejaksaan Tinggi Maluku harus bisa mengungkap lengkap dasar pembayaran dan motifnya. Sebab sejumlah kontrak di Tanimbar sampai saat ini belum juga terbayarkan sementara dari total Rp300 miliar utang kepada pihak ketiga agus lah yang punya nilai bayaran terbesar dan sselu diutamakan.
Sejumlah informasi yang dihimpun Siwalima menyebutkan jika setiap pembahasan di DPRD, selalu mengutamakan semua pihak yang punya utang di Pemda KKT. Namun setelah palu diketuk fakta diduga bicara lain.
Prioritas yang seharusnya kepada semua pihak nyatanya hanya pembayaran dilakukan kepada Agus.
Salah satu contoh yang paling nyata adalah perubahan APBD 2024/2025. Dimana disebutkan jika pembayaran dengan nilai sejumlah 10 miliar harus prioritas semua pihak yang punya utang namun kemudian di era sang ponakan Ricky Jauwerissa sebagai bupati diprioritaskan pembayaran hanya kepada pamannya bahkan dua kali dalam satu tahun anggran yakni pada Maret 2025 sejumlah Rp10 miliar.
Bahkan fakta mengemuka jika DPRD KKT hanya mengetuk palu dengan nilai total pembayaran Rp. 10 miliar namun ditambahkan nilai pembayarannya sejumlah Rp5 miliar menjadi Rp15 miliar pada bulan April 2025 lalu.
Kasus UP3 Tanimbar ini diperkirakan masih akan berkembang, seiring dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan pendalaman dokumen oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.(S-26)