MASOHI, Siwalima.id - Pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2024 diduga bermasalah.
Dana yang ditaksir mencapai lebih dari Rp75 miliar itu tidak dikelola sesuai ketentuan, bahkan mengarah pada indikasi penyelewengan.
sebagian besar penerima manfaat dana hibah hingga kini belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Meskipun dana telah dicairkan dan digunakan. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya terkait mekanisme pengawasan internal di lingkungan Pemkab Malteng.
Tak hanya itu, sejumlah penerima manfaat juga tercatat menerima dana hibah lebih dari satu kali secara berturut-turut.
Ketua LSM Pusat Kajian Strategis dan Pengembangan Sumberdaya Maluku (Pukat-Seram) mengaku, pihaknya telah melaporkan dugaan penyimpangan dana hibah tersebut ke Polda Maluku.
Kepada Siwalima di Masohi, Selasa (7/4) Fahri mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sudah mulai melakukan penyelidikan.
“Ini sudah kami laporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku sebelum Lebaran dua pekan lalu. Saat ini proses penyelidikan telah berjalan,” ujarnya.
Dia berharap, dugaan penyalahgunaan uang negara di lingkungan Pemkab Malteng tahun anggaran 2024 harus diungkap tuntas agar para pelaku diproses hukum.
Ditegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum dugaan penyelewengan dana hibah tersebut hingga tuntas.
Pasalnya, pihaknya menemukan fakta adanya praktek perampokan yang negara terutama dana hibah dari bagian Kesra. Karena ada kelompok yang tidak pernah mengajukan proposal namun di lapangan menerima, ada juga yang tidak memenuhi syarat administrasi namun tetap diberikan.
“Kami akan kawal kasus ini sampai selesai. Fakta yang kami temukan menunjukkan adanya praktek perampokan uang negara, terutama dana hibah dari Bagian Kesra. Ada penerima yang setiap tahun menerima ratusan juta secara berulang, ada yang tidak memenuhi syarat administratif maupun faktual, bahkan ada kelompok yang tidak pernah menyampaikan proposal tetapi menerima dana ratusan juta. Ini harus diusut tuntas,” tegasnya.
Dikatakan, praktik ini dinilai berpotensi melanggar asas keadilan, transparansi serta kepatuhan terhadap regulasi penyaluran dana hibah pemerintah.
Temuan lain yang tak kalah menarik yaitu, penerima dana hibah yang diduga tidak memiliki badan hukum Indonesia. Padahal, status badan hukum merupakan salah satu syarat utama dalam penyaluran dana hibah pemerintah. Namun demikian, dana tetap dicairkan kepada penerima tersebut.
Sementara itu informasi yang diperoleh Siwalima dana hibah ini didominasi pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Pemkab Malteng, disusul Dinas Pemuda dan Olahraga serta Badan Kesbangpol.
Bahkan, Dinas Pemuda dan Olahraga yang baru dibentuk pada tahun 2024 dan belum memiliki kepala dinas definitif disebut sudah mengelola dana hibah dalam jumlah signifikan.
“Sebanyak 121 penerima manfaat belum menyampaikan LPJ dengan total dana tersalur mencapai Rp68,5 miliar lebih,” tutur sumber yang meminta namanya tak dikorankan.
Selain itu, 37 penerima menerima dana secara berturut-turut dengan total Rp4,2 miliar, dan 54 penerima tidak memiliki badan hukum dengan nilai dana Rp2,3 miliar,” ungkap sumber tersebut, Selasa (7/4).
Ia menambahkan, penerima manfaat yang belum menyampaikan LPJ tersebar di Bagian Kesra, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Kesbangpol, dengan jumlah terbanyak berada di Bagian Kesra Setda Pemkab Malteng.
Fakta-fakta tersebut memunculkan pertanyaan serius, apakah persoalan ini hanya sebatas kelalaian administratif atau terdapat skenario yang sengaja dirancang untuk menyelewengkan dana hibah. Dengan nilai yang mencapai puluhan miliar rupiah, publik dinilai berhak mengetahui aliran dana tersebut dan pihak yang harus bertanggung jawab. (S-18)