SIWALIMA.id > Berita
Diduga Dana Hibah Pemkab Malteng 75 M Bermasalah
Headline , Hukum | Rabu, 8 April 2026 pukul 12:22 WIT

MASOHI, Siwalima.id - Pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2024 diduga bermasalah.

Dana yang ditaksir mencapai lebih dari Rp75 miliar itu tidak dikelola sesuai ketentuan, bahkan mengarah pada indikasi penyelewengan.

sebagian besar penerima manfaat dana hibah hingga kini belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Meskipun dana telah dicairkan dan digunakan. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya terkait mekanisme pengawasan internal di lingkungan Pemkab Malteng.

Tak hanya itu, sejumlah penerima man­faat juga tercatat menerima dana hibah lebih dari satu kali secara berturut-turut.

Ketua LSM Pusat Kajian Stra­tegis dan Pengembangan Sum­ber­daya Maluku (Pukat-Seram) mengaku, pihaknya telah mela­por­kan dugaan penyimpangan dana hibah tersebut ke Polda Maluku. 

Kepada Siwalima di Masohi, Selasa (7/4) Fahri mengatakan, pe­nyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sudah mulai melakukan penyeli­dikan.

“Ini sudah kami laporkan ke Dit­reskrimsus Polda Maluku sebelum Lebaran dua pekan lalu. Saat ini proses penyelidikan telah berja­lan,” ujarnya.

Dia berharap, dugaan penyalah­gunaan uang negara di lingkungan Pemkab Malteng tahun anggaran 2024 harus diungkap tuntas agar para pelaku diproses hukum. 

Ditegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum dugaan penyelewengan dana hibah ter­sebut hingga tuntas. 

Pasalnya, pihaknya menemu­kan fakta adanya praktek peram­pokan yang negara terutama dana hibah dari bagian Kesra. Karena ada kelompok yang tidak pernah mengajukan proposal namun di lapangan menerima, ada juga yang tidak memenuhi syarat ad­ministrasi namun tetap diberikan. 

“Kami akan kawal kasus ini sampai selesai. Fakta yang kami temukan menunjukkan adanya praktek perampokan uang negara, terutama dana hibah dari Bagian Kesra. Ada penerima yang setiap tahun menerima ratusan juta se­cara berulang, ada yang tidak memenuhi syarat administratif maupun faktual, bahkan ada kelompok yang tidak pernah menyampaikan proposal tetapi menerima dana ratusan juta. Ini harus diusut tuntas,” tegasnya. 

Dikatakan, praktik ini dinilai ber­potensi melanggar asas keadilan, transparansi serta kepatuhan terhadap regulasi penyaluran dana hibah pemerintah.

Temuan lain yang tak kalah menarik yaitu, penerima dana hibah yang diduga tidak memiliki badan hukum Indonesia. Padahal, status badan hukum merupakan salah satu syarat utama dalam pe­nyaluran dana hibah pemerintah. Na­mun demikian, dana tetap di­cairkan kepada penerima tersebut.

Sementara itu informasi yang diperoleh Siwalima dana hibah ini didominasi pada Bagian Kesejah­teraan Rakyat (Kesra) Setda Pem­kab Malteng, disusul Dinas Pemuda dan Olahraga serta Badan Kesbangpol. 

Bahkan, Dinas Pemuda dan Olahraga yang baru dibentuk pada tahun 2024 dan belum memiliki kepala dinas definitif disebut sudah mengelola dana hibah dalam jumlah signifikan.

“Sebanyak 121 penerima man­faat belum menyampaikan LPJ de­ngan total dana tersalur mencapai Rp68,5 miliar lebih,” tutur sumber yang meminta namanya tak diko­rankan.

Selain itu, 37 penerima mene­rima dana secara berturut-turut dengan total Rp4,2 miliar, dan 54 penerima tidak memiliki badan hukum dengan nilai dana Rp2,3 miliar,” ungkap sumber tersebut, Selasa (7/4).

Ia menambahkan, penerima manfaat yang belum menyam­pai­kan LPJ tersebar di Bagian Kesra, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Kesbangpol, dengan jumlah terbanyak berada di Bagian Kesra Setda Pemkab Malteng.

Fakta-fakta tersebut memun­culkan pertanyaan serius, apakah persoalan ini hanya sebatas ke­lalaian administratif atau terdapat skenario yang sengaja dirancang untuk menyelewengkan dana hibah. Dengan nilai yang mencapai puluhan miliar rupiah, publik dinilai berhak mengetahui aliran dana tersebut dan pihak yang harus bertanggung jawab. (S-18)

BERITA TERKAIT