SIWALIMA.id > Berita
Diduga Proyek Pembangunan SMAN 29 SBB Bermasalah
Headline , Hukum | Selasa, 5 Mei 2026 pukul 21:31 WIT

AMBON, Siwalima.id - Proyek pembangunan unit sekolah baru SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat dengan nilai kontrak Rp6,7 miliar diduga bermasalah.

Proyek dengan anggaran yang ber­sumber dari Kementerian Pen­di­dikan Da­sar dan Me­nengah (Kemen­d­ikdasmen) tahun ang­garan 20­25 ini, di­duga pe­ker­jaannya tidak sesuai kontrak.

Sumber Siwalima di SMA 29 SBB me­ngungkapkan, Kementerian Dik­das­men melalui Inpres 7 tahun 2025 menerima bantuan dari Program Re­vitalisasi Satuan Pendidikan Tingkat SMA berupa Paembangunan Unit Se­ko­lah Baru (USB) dan perabotannya. 

Berdasarkan Inpres tersebut, Dinas Pendidikan Maluku mengusulkan ke Kementerian Dikdasmen sebanyak enam calon penerima bantuan, yakni SMA Negeri 16 SBT, SMA Negeri 17 KKT, SMA Negeri 28 SBB, SMA Negeri 29 SBB, SMA Negeri 30 SBB dan SMA Negeri 64 Maluku Tengah.

Sumber ini menuturkan, dari enam sekolah yang diusulkan, hanya tiga yang disetujui dan satu diantaranya adalah SMA Negeri 29 SBB yang berlokasi di Dusun Air Papaya, Negeri Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB dengan nilai proyek Rp 6.702.245.000,00.

Anggaran fantastis ini dialo­kasikan untuk pembangunan be­berapa item seperti, pembangu­nan prasarana diantaranya satu paket ruang fungsi belajar senilai Rp3.828.356.476, satu paket rua­ng penunjang senilai Rp 1.013. 902. 628,00, kemudian satu paket sani­tasi dan utilitas senilai Rp 418.175. 665,00 dan satu paket in­fra­struktur senilai Rp 472.607.626,00.

Selanjutnya pengadaan sarana berupa satu paket peralatan dan buku senilai Rp 360.000.000, satu paket pembelajaran perlengkapan senilai Rp 430.000.000 dan biaya manajemen berupa perencanan LS Rp 74.000.000, pengawasan LS Rp 78.114.960,00, pengelolaan LS Rp 26.458.575,00.

“Revitalisasi pembangunan USB SMA Negeri 29 SBB ini melalui swakelola Tipe II, dimana sekolah diberikan otonomisasi untuk me­ngelola dana dengan berpedoman pada Peraturan Dirjen PAUD, Dik­dasmen Nomor: M2400/C/HK.03. 01/2025, tentang Juknis Pelaksa­naan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025,” beber sumber itu yang minta namanya tak dikorankan kepada Siwalima, Senin (4/5).

Lebih lanjut ia mengungkapkan, setelah penandatanganan PKS, kemudian dilakukan penyaluran tahap I 70 persen ke Rekening Giro Nomor: 194700075 pada BNI Ca­bang Senayan sebesar Rp 4.691. 571.500,00 yang penarikannya dilakukan pada tanggal 08 Agustus 2025.

Dikarenakan pengelolaannya swakelola, kepala sekolah mulai memobilisasi pekerja-pekerja dari beberapa dusun tetangga yakni Pelita Jaya, Kasuari Lauma, Eli  dan Wailapia yang dikoordinasi masing-masing koordinator serta material lokal yang ada di Dusun Air Papaya dan pekerjaan baru dimulai pada Agustus 2025.

Sesuai aturan, penyaluran ang­garan tahap II dapat dilakukan minimal progress pekerjaan mencapai 50 persen sesuai hasil pemerik­saan konsultan pengawas dan sesuai jadwal sebelum penyaluran tahap II Kepala SMA 29 SBB Eddy berangkat ke Jakarta bersama-sama Bendahara Arman­di Tuiarissa  dengan menyertakan laporan progres pekerjaan 50 persen.

“Tanggal 23 November 2025 Ke­mendikdasmen melakukan penya­luran anggaran tahap II senilai Rp 2.010.673.500,00 tapi sayangnya kepsek tidak menyelesaikan pe­kerjaan sesuai tujuannya, namun menggunakannya untuk kepenti­ngan pribadi, bahkan biaya upah pekerja tidak dibayar penuh kepada mereka,” ungkapnya.

Dari anggaran Rp 6.702.245. 000,00 untuk pembangunan USB SMA Negeri 29 SBB menurutnya, sang kepsek tidak merealisasikan dalam bentuk pekerjaan fisik dan pengadaan yang telah dihitung dengan mudah dan sederhana, diantaranya pengadaan sarana seperti perlengkapan pembelaja­ran berupa meubeler dari ang­garan Rp430.000.000,00 tereali­sa­si Rp 148.800.000,00 dan pe­ngadaan sarana seperti peralatan dan buku pembelajaran dari ang­garan Rp 360.000.000,00 tidak terealisasi semuanya.

“Terhadap pembangunan USB SMA Negeri 29 SBB tahun 2025 sudah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi Maluku dan ditemukan sampai dengan ak­hir tahun 2025 progres peker­jaan fisik hanya 59 persen atau realisasi anggaran Rp 3.900.000.000 dari sebelumnya perhitungan konsul­tan pengawas 75,14 persen se­hingga terdapat nilai Rp 2.800. 000.000 yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Eddy sebagai Kepsek,” urainya.

Sumber ini juga mengung­kap­kan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak Ditreskrimsus Polda Maluku telah memanggil sang kepsek dan ia mengaku me­nggunakan anggaran pembangu­nan USB SMA Negeri 29 SBB untuk kepentingan pribadinya antara lain, judi online Rp200.000.000,00, pengobatan isteri Rp7.000.000.

“Infomasinya Ditreskrimsus juga telah mengamankan beberapa buku rekening dan ditemukan dalam kurun waktu bulan September 2025 sampai April 2026 transaksi pribadi maupun dalam kaitannya dengan judi onlline ditemukan nilai transaksi Rp 23.000.000.000,00,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala SMA Negeri 29 SBB, Eddy yang coba dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya maupun melalui pesan WhatsApp tidak merespon lantaran nomornya tidak aktif. (S-20)

BERITA TERKAIT