AMBON, Siwalima.id - Proyek pembangunan unit sekolah baru SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat dengan nilai kontrak Rp6,7 miliar diduga bermasalah.
Proyek dengan anggaran yang bersumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tahun anggaran 2025 ini, diduga pekerjaannya tidak sesuai kontrak.
Sumber Siwalima di SMA 29 SBB mengungkapkan, Kementerian Dikdasmen melalui Inpres 7 tahun 2025 menerima bantuan dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tingkat SMA berupa Paembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dan perabotannya.
Berdasarkan Inpres tersebut, Dinas Pendidikan Maluku mengusulkan ke Kementerian Dikdasmen sebanyak enam calon penerima bantuan, yakni SMA Negeri 16 SBT, SMA Negeri 17 KKT, SMA Negeri 28 SBB, SMA Negeri 29 SBB, SMA Negeri 30 SBB dan SMA Negeri 64 Maluku Tengah.
Sumber ini menuturkan, dari enam sekolah yang diusulkan, hanya tiga yang disetujui dan satu diantaranya adalah SMA Negeri 29 SBB yang berlokasi di Dusun Air Papaya, Negeri Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB dengan nilai proyek Rp 6.702.245.000,00.
Anggaran fantastis ini dialokasikan untuk pembangunan beberapa item seperti, pembangunan prasarana diantaranya satu paket ruang fungsi belajar senilai Rp3.828.356.476, satu paket ruang penunjang senilai Rp 1.013. 902. 628,00, kemudian satu paket sanitasi dan utilitas senilai Rp 418.175. 665,00 dan satu paket infrastruktur senilai Rp 472.607.626,00.
Selanjutnya pengadaan sarana berupa satu paket peralatan dan buku senilai Rp 360.000.000, satu paket pembelajaran perlengkapan senilai Rp 430.000.000 dan biaya manajemen berupa perencanan LS Rp 74.000.000, pengawasan LS Rp 78.114.960,00, pengelolaan LS Rp 26.458.575,00.
“Revitalisasi pembangunan USB SMA Negeri 29 SBB ini melalui swakelola Tipe II, dimana sekolah diberikan otonomisasi untuk mengelola dana dengan berpedoman pada Peraturan Dirjen PAUD, Dikdasmen Nomor: M2400/C/HK.03. 01/2025, tentang Juknis Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025,” beber sumber itu yang minta namanya tak dikorankan kepada Siwalima, Senin (4/5).
Lebih lanjut ia mengungkapkan, setelah penandatanganan PKS, kemudian dilakukan penyaluran tahap I 70 persen ke Rekening Giro Nomor: 194700075 pada BNI Cabang Senayan sebesar Rp 4.691. 571.500,00 yang penarikannya dilakukan pada tanggal 08 Agustus 2025.
Dikarenakan pengelolaannya swakelola, kepala sekolah mulai memobilisasi pekerja-pekerja dari beberapa dusun tetangga yakni Pelita Jaya, Kasuari Lauma, Eli dan Wailapia yang dikoordinasi masing-masing koordinator serta material lokal yang ada di Dusun Air Papaya dan pekerjaan baru dimulai pada Agustus 2025.
Sesuai aturan, penyaluran anggaran tahap II dapat dilakukan minimal progress pekerjaan mencapai 50 persen sesuai hasil pemeriksaan konsultan pengawas dan sesuai jadwal sebelum penyaluran tahap II Kepala SMA 29 SBB Eddy berangkat ke Jakarta bersama-sama Bendahara Armandi Tuiarissa dengan menyertakan laporan progres pekerjaan 50 persen.
“Tanggal 23 November 2025 Kemendikdasmen melakukan penyaluran anggaran tahap II senilai Rp 2.010.673.500,00 tapi sayangnya kepsek tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai tujuannya, namun menggunakannya untuk kepentingan pribadi, bahkan biaya upah pekerja tidak dibayar penuh kepada mereka,” ungkapnya.
Dari anggaran Rp 6.702.245. 000,00 untuk pembangunan USB SMA Negeri 29 SBB menurutnya, sang kepsek tidak merealisasikan dalam bentuk pekerjaan fisik dan pengadaan yang telah dihitung dengan mudah dan sederhana, diantaranya pengadaan sarana seperti perlengkapan pembelajaran berupa meubeler dari anggaran Rp430.000.000,00 terealisasi Rp 148.800.000,00 dan pengadaan sarana seperti peralatan dan buku pembelajaran dari anggaran Rp 360.000.000,00 tidak terealisasi semuanya.
“Terhadap pembangunan USB SMA Negeri 29 SBB tahun 2025 sudah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi Maluku dan ditemukan sampai dengan akhir tahun 2025 progres pekerjaan fisik hanya 59 persen atau realisasi anggaran Rp 3.900.000.000 dari sebelumnya perhitungan konsultan pengawas 75,14 persen sehingga terdapat nilai Rp 2.800. 000.000 yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Eddy sebagai Kepsek,” urainya.
Sumber ini juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak Ditreskrimsus Polda Maluku telah memanggil sang kepsek dan ia mengaku menggunakan anggaran pembangunan USB SMA Negeri 29 SBB untuk kepentingan pribadinya antara lain, judi online Rp200.000.000,00, pengobatan isteri Rp7.000.000.
“Infomasinya Ditreskrimsus juga telah mengamankan beberapa buku rekening dan ditemukan dalam kurun waktu bulan September 2025 sampai April 2026 transaksi pribadi maupun dalam kaitannya dengan judi onlline ditemukan nilai transaksi Rp 23.000.000.000,00,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri 29 SBB, Eddy yang coba dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya maupun melalui pesan WhatsApp tidak merespon lantaran nomornya tidak aktif. (S-20)