AMBON, Siwalima - Dinas Pendidikan Kota Ambon membuka pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang pendidikan SD dan SMP tahun ajaran 2026/2027 tanpa pungutan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Ferdinand Tasso menjelaskan SPMB sudah dimulai untuk SD maupun SMP.
“Proses penerimaan murid baru harus berjalan jujur, terbuka, dan tidak ada pungutan. Ini merupakan komitmen kami agar akses pendidikan semakin merata dan mudah dijangkau seluruh masyarakat,” ujarnya kepada Siwalima di Balai Kota, Senin (1/6).
Pendaftaran SD kelas 1, calon murid diwajibkan berusia 7 tahun paling lambat 1 Juli, atau minimal 6 tahun pada tanggal yang sama serta telah memiliki kesiapan belajar.
“Pengecualian dapat diberikan bagi anak yang dinilai siap secara fisik dan mental dengan usia minimal 5 tahun 6 bulan,” terangnya.
Lanjutnya, dokumen yang harus dilengkapi antara lain akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang telah dilegalisasi.
Sementara itu, bagi calon siswa SMP kelas 7, syarat utama yakni berusia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2026 serta telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat.
Dokumen pendukung berupa ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah asal.
Proses seleksi lanjutnya tidak memberlakukan syarat tambahan yang memberatkan calon peserta didik. “Tidak ada tes membaca, menulis maupun berhitung sebagai syarat tambahan. Seluruh mekanisme mengacu pada ketentuan resmi untuk memudahkan masyarakat,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, SPMB Kota Ambon menyediakan empat jalur pendaftaran, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi.
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili di wilayah sekolah, dibuktikan dengan KK yang telah berlaku minimal satu tahun sebelum pendaftaran, dengan kuota minimal 80 persen untuk SD dan 50 persen untuk SMP.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu, anak berkebutuhan khusus, maupun penyandang disabilitas, dengan kuota minimal 15 persen untuk SD dan 20 persen untuk SMP.
Khusus jenjang SMP, tersedia jalur prestasi bagi siswa yang memiliki pencapaian akademik maupun non-akademik tingkat kota hingga nasional. “Kuota jalur ini minimal 25 persen,” jelasnya.
Sedangkan jalur mutasi diperuntukkan bagi anak yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali, termasuk anak guru dan tenaga kependidikan, dengan kuota maksimal 5 persen.
Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 15 Juni, sementara daftar ulang peserta yang diterima berlangsung pada 17–19 Juni. Sekolah yang masih memiliki kuota akan membuka pendaftaran tahap kedua pada 17–20 Juni.(S-30)