SIWALIMA.id > Berita
Dirnarkoba Sebut Kudamati Zona Merah Peredaran Narkoba
Hukum | Jumat, 22 Mei 2026 pukul 13:52 WIT

AMBON, Siwalima.id - Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Indra Gunawan mengatakan, dalam pemetaan kepolisian, sejumlah kawasan di Kota Ambon, termasuk Kudamati, masih dikategorikan sebagai zona merah peredaran narkoba.

Ia mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Ia juga meminta keluarga yang memiliki anggota terdampak penyalahgunaan narkoba agar tidak ragu membawa mereka ke fasilitas rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“kudamati masih termasuk zona merah peredaran narkoba. Narkoba adalah ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Maka itu, pemberantasannya harus dilakukan bersama-sama,” kata Indra dalam rilisnya, Kamis (21/5).

Pada kesempatan itu, ia jua mengaku, bahwa 

Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku bersama jajar, telah berhasil mengungkap 68 kasus peredaran narkoba dengan total 88 tersangka selama periode Februari hingga Mei 2026 (caturwulan I).

Pengungkapan tersebut menunjukkan meningkatnya kompleksitas modus peredaran narkotika di wilayah kepulauan Maluku.

“Sepanjang Februari hingga Mei 2026, kami menangani 68 kasus dengan 88 tersangka. Fokus kami pada jaringan bandar dan pengedar,” ujar Indra.

Ia menjelaskan, karakteristik wilayah kepulauan menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan karena kerap dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan narkotika.

Selain itu, Polda Maluku mencatat adanya perubahan tren peredaran narkoba, termasuk meningkatnya penggunaan narkotika jenis sintetis serta tembakau sintetis.

"Modus baru juga ditemukan melalui pemanfaatan vape atau rokok elektrik sebagai media konsumsi, yang dinilai lebih sulit terdeteksi,"kataya.(S-25)

BERITA TERKAIT