AMBON, Siwalima.id - Mantan Kepala SMP Negeri 9 Ambon, Lona Parinussa, terdakwa penyalahgunaan dana BOS minta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk membebaskan dirinya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Pasalnya, JPU menuntut dalam sidang pekan kemarin menuntut terdakwa dengan pidana 8,6 tahun penjara.
Permintaan terdakwa agar bebas dari tuntutan JPU itu disampaikan tim penasehat hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (2/2) dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa.
Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Wilson Shriver didamping dua hakim anggota lainnya dan dihadiri terdakwa bersama tim penasehat hukumnya, Jhon Michaele Berhitu, Victor Ratuanik dan Julians Wenno.
Tim penasehat hukum terdakwa dalam nota pembelaannya menyampaikan, tuntutan yang dibacakan oleh JPU adalah sebuah anakhronisme hukum atau sebuah fenomena, di mana penegak hukum memaksakan berlakunya norma yang sudah kehilangan pijakan zamannya.
JPU berdiri dengan mata tertutup terhadap fakta, bahwa per tanggal 2 Januari 2026, Pasal 2 UU Tipikor telah “mati” secara substansial, digantikan oleh Pasal 603 KUHP Nasional (UU Nomor: 1 tahun 2023) yang lebih menjunjung tinggi keadilan korektif dan proporsional.
“Bagaimana mungkin yang mulia majelis hakim, seorang terdakwa dituntut dengan pidana pokok 8 tahun 6 bulan, denda dan uang pengganti dengan subsider yang mencapai angka tahunan yang fantastis, sementara negara melalui UU Nomor: 1 tahun 2026 telah secara tegas menetapkan tabel konversi yang jauh lebih ringan. Sehingga logika JPU bukan hanya ketinggalan zaman, tapi juga cacat secara moral hukum karena bersifat tebang pilih,” tegas Berhitu.
Menurut Berhitu Cs, JPU mendakwa terdakwa atas kerugian Rp1,1 miliar, namun disaat yang sama membiarkan salah satu pengelola dana BOS (Bendahara) melenggang bebas tanpa status tersangka.
“Penuntut Umum menghadirkan sebuah narasi perbuatan bersama-sama, namun secara ajaib melepaskan satu orang bendahara bernama Standy Samkay dari jeratan hukum. Logika macam apa yang bisa menjelaskan, dalam satu kapal yang sama, dengan tanggung jawab yang sama, ada yang ditarik sebagai tersangka, sementara yang lain dibiarkan melenggang bebas? Apakah hukum sedang bermain dadu,” sindir Berhitu dalam pembelaannya.
Pasalnya, selama kurun waktu tahun 2020 hingga 2023, pengelolaan Dana BOS di SMPN 9 Ambon dikelola oleh 3 bendahara yang berbeda. Namun, JPU secara tebang pilih hanya menyeret 2 orang bendahara ke kursi pesakitan, sementara 1 bendahara lainnya bernama Stendy Samkay dibebaskan dari segala tanggung jawab hukum tanpa alasan yang jelas.
Berhitu Cs juga menyatakan, bahwa penghitungan uang pengganti atau dalam hal ini kerugian negara hanya didasarkan pada audit yang dilakukan auditor kejaksaan, sehingga perhitungan tersebut dianggap sepihak.
Kemudian tidak ada ahli pidana yang dimintai oleh JPU untuk mengonstruksikan bagaimana uang tersebut berpindah tangan. Berdasarkan norma hukum modern (UU 1/2026), hukuman harus berbasis keadilan materiil. Yakni membebankan UP tanpa bukti pengayaan diri, adalah bentuk pemiskinan yang sewenang-wenang.
Berhitu Cs juga mengklaim, pembelaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghindari tanggung jawab, melainkan menempatkan hukum pada rel yang benar. Pembuktian hukum pidana yang esensial.
“Oleh karena itu, melalui pledoi ini kami penasihat hukum terdakwa akan membedah satu demi satu kesesatan logika dalam tuntutan JPU,” ujar Berhitu cs.
Disamping itu, angka kerugian negara kepada terdakwa menurut tim penasehat hukum tidak bisa dibebankan kepada terdakwa. Dengan demikian, majelis hakim dalam putusannya diminta menyatakan terdakwa Lona Parinussa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur Pasal 2 UU Tipikor maupun Pasal 603 KUHP Baru.
Tim Penasehat hukum juga minta agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.138.488.140, karena tidak terbukti adanya pengayaan diri secara pribadi.
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan (Vrijspraak) atau setidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onslag van alle rechtsvervolging). Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik terdakwa dalam kemampuan serta kedudukannya semula,” pinta Berhitu cs.
Klaim Dana BOS Peruntukkan
Sementara itu, terdakwa Lona Parinusa juga mengajukan pembelaan secara pribadi. Dia mengklaim, dana BOS telah diperuntukkan sesuai dengan peruntukannya. Disamping itu, Parinussa juga mengakui, dari kasus ini ia mengalami berbagai ujian karena orang-orang terdekatnya meninggal.
“Ini merupakan ujian yang paling besar dalam hidup saya. Karena seumur hidup saya, baru kali ini saya diperhadapkan dengan masalah hukum dan karena masalah ini juga orang-orang terdekat saya yaitu Ibu saya, suami saya meninggal,” ucap Parinussa berurai air mata.
Ia juga mengaku, tidak pernah menikmati uang dana BOS untuk kepentingan pribadinya, sehingga Parinussa juga minta agar dibebaskan dari segala tuntutan JPU.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar jawaban JPU atas pembelaan penasehat hukum terdakwa.
Dituntut 8.6 Tahun
Sebelumnya diberitakan, Mantan Kepala SMPN ri 9 Ambon, Lona Parinusa dituntut 8 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU, Novie Temmar dan Endang Anakoda, dalam si¬dang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (12/1). Sidang tersebut dipimpin Hakim Wilson Shriver sebagai hakim ketua dan didampingi dua hakim anggota lainnya.
Dalam tuntutannya, JPU meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut menyatakan, terdakwa Lona Parinusa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 ayat 1 dalam pengelolaan dana BOS pada SMPN 9 Ambon tahun anggaran 2020-2023.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 8 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa Lona Parinusa,” ucap JPU.
Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1.138.498. 000,- dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan terhitung putusan telah berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti yang menjadi kerugian negara tersebut.
“Namun dalam hal ini apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan,”tegas JPU.
Usai membacakan tuntutannya, majelis hakim kemudian memberikan waktu selama satu minggu kepada kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan.(S-29)