SIWALIMA.id > Berita
Dituntut Berat, Mantan Kepsek SMPN 9 Minta Bebas
Hukum | Selasa, 3 Februari 2026 pukul 14:04 WIT

AMBON, Siwalima.id - Mantan Kepala SMP Ne­geri 9 Ambon, Lona Pari­nussa, terdakwa penyalah­gunaan dana BOS minta ke­pada majelis hakim Pe­ngadilan Tipikor untuk membebaskan dirinya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Pasalnya, JPU menuntut dalam sidang pekan kema­rin menuntut terdakwa dengan pidana 8,6 tahun penjara. 

Permintaan terdakwa agar bebas dari tuntutan JPU itu disampaikan tim pe­nasehat hukumnya da­lam persidangan di Peng­adilan Tipikor Ambon, Senin (2/2) dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa.

Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Wilson Shriver didamping dua hakim anggota lainnya dan dihadiri terdakwa ber­sama tim penasehat hukumnya, Jhon Michaele Berhitu, Victor Ratuanik dan Julians Wenno.

Tim penasehat hukum terdakwa dalam nota pembelaannya me­nyampaikan, tuntutan yang diba­cakan oleh JPU adalah sebuah anak­hronisme hukum atau sebu­ah fenomena, di mana penegak hukum memaksakan berlakunya norma yang sudah kehilangan pijakan zamannya. 

JPU berdiri dengan mata ter­tutup terhadap fakta, bahwa per tanggal 2 Januari 2026, Pasal 2 UU Tipikor telah “mati” secara substansial, digantikan oleh Pasal 603 KUHP Nasional (UU Nomor: 1 tahun 2023) yang lebih men­junjung tinggi keadilan korektif dan proporsional.

“Bagaimana mungkin yang mulia majelis hakim, seorang ter­dakwa dituntut dengan pidana pokok 8 tahun 6 bulan, denda dan uang pengganti dengan subsider yang mencapai angka tahunan yang fantastis, sementara negara melalui UU Nomor: 1 tahun 2026 telah secara tegas menetapkan tabel konversi yang jauh lebih ri­ngan. Sehingga logika JPU bukan hanya ketinggalan zaman, tapi juga cacat secara moral hukum karena bersifat tebang pilih,” tegas Berhitu.

Menurut Berhitu Cs, JPU men­dakwa terdakwa atas kerugian Rp1,1 miliar, namun disaat yang sama membiarkan salah satu pe­ngelola dana BOS (Bendahara) melenggang bebas tanpa status tersangka.

“Penuntut Umum menghadirkan sebuah narasi perbuatan ber­sama-sama, namun secara ajaib melepaskan satu orang bendahara bernama Standy Samkay dari jeratan hukum. Logika macam apa yang bisa menjelaskan, dalam satu kapal yang sama, dengan tanggung jawab yang sama, ada yang ditarik sebagai tersangka, sementara yang lain dibiarkan me­lenggang bebas? Apakah hukum sedang bermain dadu,” sindir Berhitu dalam pembelaannya.

Pasalnya, selama kurun waktu tahun 2020 hingga 2023, penge­lolaan Dana BOS di SMPN 9 Ambon dikelola oleh 3 bendahara yang berbeda. Namun, JPU secara tebang pilih hanya menyeret 2 orang bendahara ke kursi pesakitan, sementara 1 bendahara lainnya ber­nama Stendy Samkay dibebas­kan dari segala tanggung jawab hukum tanpa alasan yang jelas.

Berhitu Cs juga menyatakan, bahwa penghitungan uang peng­ganti atau dalam hal ini kerugian negara hanya didasarkan pada audit yang dilakukan auditor kejaksaan, sehingga perhitungan tersebut dianggap sepihak.

Kemudian tidak ada ahli pidana yang dimintai oleh JPU untuk mengonstruksikan bagaimana uang tersebut berpindah tangan. Berdasarkan norma hukum modern (UU 1/2026), hukuman harus berbasis keadilan materiil. Yakni membebankan UP tanpa bukti pe­ngayaan diri, adalah bentuk pe­miskinan yang sewenang-wenang.

Berhitu Cs juga mengklaim, pem­belaan tersebut tidak dimak­sudkan untuk menghindari tang­gung jawab, melainkan menem­patkan hukum pada rel yang benar.  Pembuktian hukum pidana yang esensial.

“Oleh karena itu, melalui pledoi ini kami penasihat hukum terdakwa akan membedah satu demi satu kesesatan logika dalam tuntutan JPU,” ujar Berhitu cs.

Disamping itu, angka kerugian negara kepada terdakwa menurut tim penasehat hukum tidak bisa dibebankan kepada terdakwa. Dengan demikian, majelis hakim dalam putusannya diminta menya­takan terdakwa Lona Parinussa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur Pasal 2 UU Tipikor maupun Pasal 603 KUHP Baru.

Tim Penasehat hukum juga minta agar majelis hakim mem­bebaskan terdakwa dari kewajiban membayar uang pengganti sebe­sar Rp1.138.488.140, karena tidak terbukti adanya pengayaan diri secara pribadi.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan (Vrijspraak) atau setidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onslag van alle rechtsvervolging). Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik terdakwa dalam ke­mampuan serta kedudukannya semula,” pinta Berhitu cs.

Klaim Dana BOS Peruntukkan

Sementara itu, terdakwa Lona Pa­rinusa juga mengajukan pembe­laan secara pribadi. Dia meng­klaim, dana BOS telah diperun­tuk­kan sesuai dengan peruntukannya. Disamping itu, Parinussa juga mengakui, dari kasus ini ia me­ngalami berbagai ujian karena orang-orang terdekatnya meninggal.

“Ini merupakan ujian yang paling besar dalam hidup saya. Ka­rena seumur hidup saya, baru kali ini saya diperhadapkan dengan masalah hukum dan karena masa­lah ini juga orang-orang terdekat saya yaitu Ibu saya, suami saya meninggal,” ucap Parinussa berurai air mata.

Ia juga mengaku, tidak pernah menikmati uang dana BOS untuk kepentingan pribadinya, sehingga Parinussa juga minta agar dibe­baskan dari segala tuntutan JPU.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar jawaban JPU atas pembelaan penasehat hukum terdakwa.

Dituntut 8.6 Tahun

Sebelumnya diberitakan, Mantan Kepala SMPN ri 9 Ambon, Lona Parinusa dituntut 8 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU, Novie Temmar dan Endang Anakoda, dalam si¬dang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (12/1). Sidang tersebut dipimpin Hakim Wilson Shriver sebagai hakim ketua dan didampingi dua hakim anggota lainnya.

Dalam tuntutannya, JPU me­minta agar majelis hakim yang me­ngadili perkara tersebut menya­takan, terdakwa Lona Parinusa, terbukti secara sah dan meya­kinkan bersalah melanggar pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pe­rubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 ayat 1 dalam pe­ngelolaan dana BOS pada SMPN 9 Ambon tahun anggaran 2020-2023.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 8 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa Lona Parinusa,” ucap JPU.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa juga dituntut mem­bayar uang pengganti sebesar Rp1.138.498. 000,- dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan terhitung putusan telah berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti yang menjadi kerugian negara tersebut.

“Namun dalam hal ini apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan,”tegas JPU.

Usai membacakan tuntutannya, majelis hakim kemudian membe­ri­kan waktu selama satu minggu ke­pada kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan.(S-29)

BERITA TERKAIT