FGDAMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Bidang Pidana Militer (Pidmil) menggelar Focus Group Discussion (FGD) sebagai langkah proaktif dalam menyongsong penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, sekaligus memperkuat harmonisasi hukum pidana militer dengan sistem hukum nasional.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai III Kantor Kejati Maluku ini mengusung tema “Harmonisasi Hukum Pidana Militer dalam Bingkai KUHP Baru: Peluang dan Tantangan Formil-Materiil.” Forum tersebut menjadi wadah strategis bagi para penegak hukum untuk menyatukan persepsi dan membedah tantangan implementasi regulasi baru.
Hadir sebagai narasumber, Akademisi Hukum Universitas Pattimura, Dr. Jhon Pasalbessy serta Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Nanang Sulkarnaen. Keduanya memaparkan perspektif akademis dan praktis terkait penerapan KUHP baru dalam konteks hukum pidana militer.
Asisten Pidana Militer Kejati Maluku, Satar Hutabarat yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dalam sambutannya, menegaskan pentingnya kesiapan aparat penegak hukum dalam menghadapi perubahan regulasi.
“KUHP baru merupakan tonggak penting dalam pembaruan hukum nasional yang harus kita pahami secara menyeluruh, baik dari sisi substansi maupun implementasinya di lapangan,” ujar Satar Senin (4/5)
Ia juga menyoroti pentingnya harmonisasi antara hukum pidana militer dan KUHP baru agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
“Harmonisasi ini menjadi sangat krusial, karena hukum pidana militer memiliki karakteristik khusus sebagai lex specialis. Namun demikian, ia tetap harus sejalan dengan sistem hukum nasional,” tegasnya.
Satar menekankan, perlunya sinergi lintas lembaga dalam memastikan efektivitas penegakan hukum ke depan.
“Kita tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Kolaborasi antara kejaksaan, peradilan umum, dan institusi militer menjadi kunci untuk mencegah dualisme hukum,” katanya.
Ia menambahkan, forum FGD ini menjadi ruang penting untuk menyamakan persepsi serta menggali berbagai masukan dari para ahli dan praktisi.
“Melalui FGD ini, kita dapat mengidentifikasi potensi persoalan sejak dini, sekaligus merumuskan langkah-langkah strategis dalam menghadapi masa transisi KUHP baru,” tambahnya.
Satar juga menyinggung bahwa kehadiran KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) merupakan bagian dari upaya besar dekolonisasi hukum Indonesia.
“Ini bukan sekadar perubahan regulasi, tetapi juga upaya membangun sistem hukum nasional yang lebih mandiri dan sesuai dengan nilai-nilai bangsa,” ungkapnya.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran internal Kejati Maluku, praktisi hukum, serta unsur pimpinan satuan militer di wilayah Maluku, termasuk perwakilan dari Pomdam XV/Pattimura, Kodam XV/Pattimura, Lantamal IX/Ambon, dan Lanud Pattimura.(S-26)