SIWALIMA.id > Berita
DPRD Ambon akan Otak-Atik Perda Miras Tradisional
Daerah | Selasa, 10 Maret 2026 pukul 12:41 WIT

AMBON, Siwalima.id - Maraknya peredaran miras tradisional jenis sopi membuat DPRD Kota Ambon berencana melakukan revisi terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang pendistribusian dan peredaran minuman keras tradisional jenis sopi.

Revisi yang dilakukan oleh DPRD Kota Ambon akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, karena bisa dijual dengan kadar alkohol yang terkontrol tanpa harus ber­sembunyi.

Selain itu revisi perda dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan miras termasuk memberikan sanksi kepada terhadap pendistribusian, pe­ng­gunaan, hingga penyalah­gu­naan miras itu sendiri.

“Kita merevisi perda yang meng­atur miras sopi ini, sebenarnya per­soalan utama terletak pada penge­lolaan, distribusi, serta pengawasan yang selama ini belum berjalan optimal,” tegas Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela kepada war­tawan di Ambon kemarin.

Kendati demikian, ia mengakui, sopi yang merupakan bagian dari kearifan lokal masyarakat Maluku tidak bisa begitu saja dihilangkan.

Apalagi sopi memiliki nilai eko­nomi bagi masyarakat, terutama di wilayah pegunungan dan pesisir yang meng­gantungkan penghasilan dari pro­duksi minuman tradisional tersebut.

Untuk itu, dirinya mendorong agar pemerintah tidak hanya melarang namun menyiapkan regulasi yang mengatur dan mengontrol peredaran minuman itu.

“Pemerintah tidak bisa serta-merta melarang, tetapi harus mampu meng­atur agar produksinya higienis, kadar alkoholnya terkontrol, serta distribusinya tidak menimbulkan dampak sosial,” pintanya.

Tamaela mengatakan, DPRD juga akan mendorong penguatan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di daerah agar penegakan aturan terkait peredaran minuman beralkohol tradisional dapat dilaku­kan secara lebih efektif, dan tidak hanya bergantung pada Kepolisian.

“Harapan kami, melalui revisi perda nanti, penegakan aturan ter­hadap distribusi dan penyalah­gu­naan sopi dapat dilakukan lebih tegas oleh PPNS sehingga tidak hanya bergantung pada penindakan kepolisian,” tandasnya.(S-10)

BERITA TERKAIT