PIRU, Siwalima.id – Dua anggota Polres Seram Bagian Barat resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari satuan Polri.
Kedua anggota tersebut masing-masing Aipda M Juarto dan Briptu Solagratia Y Ruhulessin. Pemberhentian kedua anggota itu dilakukan dalam satu upacara PTDH yang dipimpin Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli di lapangan upacara Mapolres SBB, Rabu (8/4).
Langkah pemecatan ini diambil institusi Polri, setelah keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri berupa perbuatan asusila.
Pantauan Siwalima.id dalam upacara PTDH itu, tak dihadiri olehkedua anggota tersebut. Namun upacara tetap berlangsung, dengan memberikan tanda silang sebagai simbol pemcetan pada kedua foto mereka.
Pemecatan ini merupakan tindak lanjut dari SK Kapolda Maluku Nomor KEP/58/I/2026 dan KEP/59/I/2026 yang telah ditetapkan sejak akhir Januari lalu.
Kapolres SBB Andi Zulkifli pada kesempatan itu menegaskan, keputusan PTDH ini diambil melalui proses persidangan yang panjang dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Keputusan ini adalah langkah nyata untuk menjaga marwah serta integritas institusi Polri di mata publik,” tegas kapolres.
Kapolres berharap, kedua mantan anggota Polres SBB ini, dapat menerima keputusan yang diambil institusi dengan lapang dada dan tetap menjadi warga negara yang baik, serta minta agar keduanya tetap membantu menjaga kondusifitas keamanan di tengah masyarakat, meskipun sudah tidak lagi berseragam polisi.
“Bagi personel yang masih aktif, saya minta harus tetap menjunjung tinggi marwah kepolisian. Peristiwa ini kiranya jadi alaram keras bagi anggota lain untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam bertugas,” pinta kapolres.
Kapolres juga mengingatkan, agar seluruh jajaran tidak mencoreng kepercayaan masyarakat yang saat ini terus tumbuh positif terhadap Polri.
Kapolres juga minta agar setiap personel kuatkan iman, takwa, dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada. Sistem reward and punishment akan terus diterapkan secara profesional, guna memastikan pelayanan terbaik sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.(S-18)