SIWALIMA.id > Berita
Fakta Baru, Ahli Waris Ajukan Penangguhan Eksekusi
Headline , Hukum | Selasa, 3 Februari 2026 pukul 14:18 WIT

AMBON, Siwalima.id - Sejumlah ahli waris mengajukan permoho­nan, penangguhan, ek­sekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Ambon Kelas IA, terkait pelaksanaan eksekusi perkara perdata No­mor 203.G/Pdt.G/2023/PN Ambon jun­cto Putusan Penga­di­lan Tinggi Ambon dan Mahkamah Agung.

Permohonan terse­but diajukan dengan alasan, ditemukannya fakta hukum baru serta masih berlangsungnya proses pidana atas objek sengketa yang sama.

Para pemohon yang terdiri dari Novita Audi Muskita, Benny Daniel Agustinus Lokollo dan Marthin Stevanus Muskita dalam ketera­ngannya menyatakan, objek ekse­kusi saat ini sedang dalam pena­nganan perkara pidana dugaan pemalsuan dokumen. “Permoho­nan penangguhan eksekusi itu telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Ambon pada 27 Januari 2026,”ujar Novita kepada Siwalima di Ambon, Senin (2/2)

Dalam permohonannya, para pemohon merujuk pada pedoman eksekusi Pengadilan Negeri yang diterbitkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahka­mah Agung RI tertanggal 12 Feb­ruari 2019, yang menyebutkan bahwa salah satu alasan penun­daan eksekusi adalah apabila objek eksekusi masih terkait de­ngan perkara lain.

Para pemohon mengungkapkan bahwa alat bukti utama yang digunakan para penggugat dalam perkara perdata tersebut, diduga merupakan hasil tindak pidana pemalsuan.

“Dugaan ini didasarkan pada laporan polisi Nomor LP/B/191/V/2024/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku tertanggal 29 Mei 2024, yang saat ini masih dalam proses penyidikan,”ujarnya.

Sementara Ahli Waris Benny mengatakan, hasil pemeriksaan laboratorium forensik kriminalistik yang diterima penyidik pada 4 September 2024 menyimpulkan, doku­men kolonial berupa Eigendom Brief Nomor 243 tahun 1922 dan Afschrift Acte Van Eigendom tahun 1939 dinyatakan tidak otentik.

“Indikasi pemalsuan antara lain ditemukan pada penggunaan tek­nik cetak inkjet dan watermark ker­tas yang dinilai tidak sesuai de­ngan teknologi dan standar doku­men pada masa tersebut,”katanya.

Ia mengungkapkan, berdasar­kan gelar perkara pada 9 Mei 2025, pe­nyidik menetapkan seorang tersang­ka berinisial MS yang diketahui merupakan salah satu penggugat dalam perkara perdata tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat.

Para pemohon juga menegas­kan, objek sengketa sejatinya telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap sejak Putusan Nomor 21 Tahun 1950, yang telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Ambon pada 6 April 2011.

“Eksekusi tersebut didasarkan pada penetapan eksekusi tertang­gal 25 Maret 2011 dan Berita Acara Eksekusi Pengosongan,”ujarnya.

Menurut para pemohon, gugatan kembali atas objek yang sama da­lam perkara tahun 2023 berten­tangan dengan asas ne bis in idem, daluarsa tuntutan hukum, serta mengabaikan putusan-putu­san sebelumnya yang telah inkracht. “Kami menilai hal ter­sebut men­ciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar hak subyektif para ahli waris,”ujarnya.

Selain itu, ahli waris Marthin Stevanus Muskita juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan dan amar putusan perkara 203/2023, antara lain kesalahan pencantuman data pu­tusan lama, perbedaan dokumen yang dipertimbangkan hakim de­ngan yang diajukan di persida­ngan, serta pemeriksaan setem­pat yang dinilai tidak menyeluruh.

Atas dasar tersebut, para pihak­nya meminta Ketua Pengadilan Negeri Ambon untuk menunda pelaksanaan eksekusi sampai proses pidana berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen memperoleh putusan hukum tetap.

“Kami menilai penangguhan diperlukan guna menjaga keadilan dan kepastian hukum,”tandasnya. 

Mengakhiri pernyataannya, dia mengatakan pihaknya menduga ada aktor intelektual dalam perkara ini yang juga bertindak sebagai penyandang dana.(S-25)

BERITA TERKAIT