SIWALIMA.id > Berita
Fatlolon Dituntut 8 Tahun Bui & Uang Pengganti 4,4 M
Headline , Hukum | Jumat, 17 April 2026 pukul 15:35 WIT

AMBON, Siwalima.id - Mantan Bupati Kepu­lauan Tanimbar, Pet­rus Fatlolon dituntut pidana 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Petrus Fatlolon di­nyatakan terlibat dalam tindak pidana korupsi penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi yang ber­sumber dari APBD KKT tahun anggaran 2020-2022

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Tanimbar, Garuda Cakti Wiratama dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (16/4) 

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu di­damping dua hakim anggota lain­nya, JPU Garuda Cakti Wiratama menegaskan, terdakwa Petrus Fatlolon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalah­gunakan wewenang sebagai pe­megang saham PT Tanimbar. Mestinya, sebagai pemegang sa­ham perusahaan daerah tersebut, Fatlolon melakukan evaluasi terkait perusahaan tersebut.

Petrus Fatlolon dituntut melang­gar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Ta­hun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 dan pasal 64 jo pasal 603 UU No 1 tahun 2023.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Petrus Fatlolon selama 8 tahun,” ucap JPU.

Selain pidana badan, Petrus Fatlolon juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari

Tak hanya itu, JPU juga menun­tut agar mantan Bupati Kepulauan Tanimbar itu membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar. Dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan terhitung putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang.

“Namun dalam hal ini jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana pen­jara selama 3 tahun 9 bulan, “tegas JPU.

Selain terdakwa Petrus Fatlolon, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya dengan hukuman berbeda. Yakni, Direktur Utama PT Tanimbar Energi, Johana J.J Lololuan dan Karel FGB Lusnarnera selaku Direktur Keuangan.

Terdakwa Johana Lololuan dituntut 7 tahun penjara sebagai­mana dakwaan primair JPU yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 dan pasal 64 jo pasal 603 UU No 1 tahun 2023.

Terdakwa Johana dituntut mem­bayar denda sebesar Rp 250 subsider 90 hari kurungan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp783 juta.

“Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan terhitung putusan telah berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Tetapi jika harta benda tidak cukup, maka diganti dengan kurungan penjara 3 tahun 3 bulan, “ kata JPU.

Selanjutnya untuk terdakwa Karel FG. Lusnarnera dituntut hukuman 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari.

Terdakwa Karel juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp745 juta dengan persyaratan yang sama dengan dua terdakwa sebelumnya yakni, jika harta benda tidak cukup untuk menutupi uang pengganti, maka terdakwa harus menjalani hukuman tambahan selama 2 tahun 9 bulan.

Setelah mendengar tuntutan JPU, hakim tunda sidang hingga 26 April dengan agenda pembe­laan.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Petrus Fatlolon mengaku kasus yang menjerat dirinya belum berakhir. Karena pihaknya juga akan mengajukan pembelaan.

“ Ini belum berakhir, “terangnya.

Selain itu, Fatlolon juga merasa janggal karena identitas dalam surat tuntutan JPU, Fatlolon ber­asal dari Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Selain itu tahun kelahirannya yang tercantum dalam tuntutan yakni 1991.

“Ini mungkin mereka (JPU-red) tuntut Petrus yang lain karena ber­domisili di Lamongan, “ herannya.

Tidak sampai disitu, Fatlolon me­ngakui bahwa selama persida­ngan, tidak ada fakta yang me­ng­ungkapkan atau mengakui bahwa dirinya menerima uang Rp4,4 miliar sebagaimana tuntutan uang pengganti yang disampaikan JPU.

“Anehnya, selama sidang tidak pernah ada fakta yang mengung­kap ada aliran dana masuk ke saya pribadi. Lalu kemudian tuntutan uang pengganti 4,4 miliar ini didapat dari mana? “ Kesalnya.

Menutup pernyataannya, Fatlolon mengaku bahwa memang sejak awal dirinya akan didiskriminasi da­lam kasus ini. Sebab ada ok­num jaksa yang membeberkan hal itu.

“Sudah sejak awal saya dibe­ritahu kalau saya akan didiskri­minasi,” ujarnya. 

Sementara itu, JPU Garuda tidak ingin berkomentar saat dikonfir­masi mengenai kesalahan identi­tas Fatlolon.(S-29)

BERITA TERKAIT