AMBON, Siwalima.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum Rionaldi Welliam Lahiwu alias Rio, terdakwa kasus penggelapan uang perusahaan PT United Family Food (Unifam) dua tahun penjara dalam sidang di PN Ambon, Senin (18/5).
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Jefry Bimusu didampingi dua hakim anggota lainnya.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa Rionaldi Welliam Lahiwu alias Rio, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan karena ada hubungan kerja dan dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
Perbuatan terdakwa, terbukti melanggar Pasal 488 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 126 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rionaldo Welliam Lahiwu alias RIO, dengan pidana penjara selama 2 Tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan," ungkap hakim ketua.
Putusan hakim, sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 2 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan sikap menerima putusan, begitu juga dengan JPU.
Hakim menyatakan putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Untuk diketahui, terdakwa Rio bekerja pada PT United Family Food sebagai Head Od Area Ambon sejak tahun 2024 hingga 2025.
Saat bekerja, terdakwa diberikan tanggungjawab oleh perusahaan untuk melaksanakan beberapa event yang digelar sejak bulan Desember 2024 hingga Juni 2025. Event tersebut dibiayai oleh perusahaan sebesar Rp 204 juta.
Namun, saat menerima uang sebesar Rp 204 juta yang dikirimkan perusahaaan, terdakwa tidak menjalankan event tersebut sebagaimana mestinya. Sebab uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.(S-29)