AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan tidak pernah anti kritik terhadap setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat pada ruang-ruang publik termasuk melalui media sosial.
Penegasan ini diungkapkan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Sabtu (2/5) merespon sejumlah tudingan terhadap pemprov.
Gubernur menjelaskan, dalam negara demokrasi seperti Indonesia tentu kritis menjadi bagian penting dalam upaya mendorong pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Apalagi menyangkut program-program yang dilakukan pemerintah daerah, tentu membutuhkan masukkan dan saran dari masyarakat, artinya pemerintah daerah membutuhkan sikap kritis dari masyarakat.
"Kalau ada tudingan yang menyatakan pemerintah anti kritik, sebagai gubernur saya tegaskan pemerintah tidak pernah anti kritik, justru kita membutuhkan kritik dan saran dari masyarakat," tegas gubernur.
Menurut gubernur, pemprov membutuhkan kritik atas kebijakan sepanjang disampaikan berdasarkan fakta dan data yang disertai dengan jalan keluar atau solusi yang baik.
Kalau mengkritik hanya sebagai bagian dari ekspresi sakit hati, kebencian, penghinaan terhadap orang lain, menyebarkan fitnah, menghasut, memprovokasi, maka hal itu bukan kritik tetapi perbuatan melawan hukum dan harus dipidana.
"Jadi kalau orang membuat pelanggaran hukum dan diproses hukum itu bukan berarti pemerintah anti kritik. Tidak sama sekali," jelasnya.
Pelaku penyebar fitnah secara ekstrim kata gubernur, harus ditindak sebagai bentuk kontrol negara terhadap aktivitas masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum.(S-20)