SIWALIMA.id > Berita
Gubernur Perintah Awasi Ketat Gunung Botak
Daerah , Headline | Selasa, 2 Juni 2026 pukul 15:19 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kerusakaan lingkungan dan praktek illegal di tambang emas, Gunung botak menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Maluku.

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa me­merintahkan instansi terkait mengawasi ketat dan  melakukan evaluasi secara me­nye­luruh.

Penegasan ini disampaikan HL, sapaan akrab gubernur menyikapi kerusakaan ling­kungan di Gunung Botak dan ditemukannya 24 Warga Negara’ Asing (WNA) Cina di Kawasan Gunung Botak

Mantan anggota DPR dapil Maluku me­ngingatkan instansi berwenang agar pe­nemuan puluhan WNA agar tidak terulang lagi di masa mendatang, karena dapat men­coreng pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan ilegal. 

Gubernur mengungkapkan, ka­wa­san Gunung Botak yang selama ini menjadi tempat penambangan ilegal hari ini telah bebas dari prak­tek Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pasca penertiban oleh aparat TNI dan Polri pada awal Mei lalu.

Penertiban tersebut kata Guber­nur merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Maluku me­nye­lamatkan lingkungan sekitar kawasan Gunung Botak yang selama ini telah hancur.

“Perlu saya tegaskan lagi ini bukan emas di Gunung Botak tapi ini soal menyelamatkan lingku­ngan yang sudah rusak akibat bertahun-tahun tidak ditertibkan,” ucap Gubernur kepada Siwalima di Ambon baru-baru ini.

Gubernur mengakui kaget me­ngetahui keberadaan puluhan WNA yang diduga melakukan aktivitas ilegal di kawasan pertam­bangan tersebut. 

Menurutnya, ketika ditemukan adanya puluhan WNA dilokasi pe­nambangan ilegal Gunung Botak dan bekerja di sana tanpa terde­teksi maka yang menjadi perta­nyaan bagaimana pengawasan dari instansi terkait.

“Tapi yang membuat saya kaget juga adalah ternyata ditemukan ada sekelompok orang asing, jum­lahnya 24  di sana. Bagaimana mungkin itu terjadi,” kata gubernur.

Ia pun menilai temuan WNA menunjukkan lemahnya pengawa­san maka kedepannya walaupun Gunung Botak telah ditertibkan dari praktek penambangan illegal, te­tapi pengawasan dari instansi ter­kait harus terus dilakukan ter­masuk juga evaluasi menyeluruh. 

Ia mengingatkan kepada ins­tansi berwenang agar peristiwa serupa tidak kembali terulang di masa men­datang, karena dapat menco­reng pengawasan peme­rintah ter­hadap aktivitas pertambangan ilegal. 

“Bagi saya faktanya adalah keberadaan 24 orang WNA yang melakukan aktivitas ilegal di Gu­nung Botak itu sesuatu yang sangat miris, bagi kami sebagai peme­rintah maka saya minta peristiwa seperti ini tidak boleh terjadi lagi di depan. Ini kan menunjukkan ada kelalaian, kelalaian dari pihak kita yang entah kelalaian atau pem­biaran,” tegasnya. 

Awasi

DPRD Maluku meminta seluruh instasi terkait untuk mengawasi ketat orang asing yang beroperasi di Tambang Ilegal Gunung Botak.

Pasalnya, pasca penertiban kawasan tambang illegal Gunung Botak oleh aparat gabungan baik TNI, Polri maupun pemda mene­mukan sebanyak 24 WNA asal China yang beroperasi di Gunung Botak.

Anggota Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanella menegaskan, pengawasan terhadap tenaga kerja asing harus dilakukan secara ketat karena menyangkut aturan keimi­grasian dan ketenagakerjaan.

“Bahwa WNA hanya dapat dipe­kerjakan untuk jabatan tertentu, sektor tertentu, dan dalam jangka waktu tertentu melalui sistem kon­trak kerja, bukan sebagai karyawan tetap,” ujar Sarimanella usai meng­hadiri Rapat Paripurna DPRD Pro­vinsi Maluku dalam rangka penu­tupan masa persidangan II dan pembukaan masa persida­ngan III Tahun 2026, Senin malam (25/5).

Politisi Hanura dari daerah pemilihan Kota Ambon itu me­minta, seluruh instansi terkait yang tergabung didalam Tim Penga­wasan Orang Asing (TIMPORA) baik Kanwil Hukum dan HAM, TNI-Polri, Imigrasi, Bea Cukai maupun pemerintah daerah untuk melihat persoalan ini tersebut secara serius agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Jadi instansi terkait harus melihat persoalan keberadaan orang asing dari China tersebut ke depan,” katanya.

Menurut dia, pengawasan terha­dap tenaga kerja asing tidak hanya menjadi tanggung jawab Imigrasi, tetapi juga memerlukan koordinasi lintas instansi, termasuk Tim Pe­ngawasan Orang Asing, Bea Cukai, hingga instansi teknis lainnya.

“Setidaknya instansi teknis harus berkolaborasi dengan Imi­grasi, Bea Cukai maupun Tim Pe­ng­awasan Orang Asing yang ber­tugas di pintu masuk bandara dan pelabuhan untuk melakukan pemantauan terhadap setiap orang asing yang masuk dan keluar dari daerah ini,” jelasnya.

Terkait kemungkinan DPRD me­manggil seluruh instansi terkait me­lalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Sarimanella mengaku Komi­si I akan lebih dulu melakukan konsul­tasi dengan pimpinan DPRD Maluku.

“Beta kira dalam masa agenda nanti, karena ini masukan maka kita perlu dikomunikasikan dengan pimpinan DPRD Provinsi Maluku untuk melihat persoalan ini karena banyak tenaga kerja asing masuk tanpa ada izin,” ujarnya.

Sarmanella juga meminta aparat penegak hukum memberi perha­tian serius terhadap persoalan ter­sebut, agar penanganannya dilakukan secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Persoalan ini menjadi atensi Komisi I dan kami minta pihak kepo­lisian dan kejaksaan memberi perhatian serius terhadap masa­lah ini,” tegasnya. 

Amankan 24 WNA

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Buru, me­ngamankan 24 warga negara asing asal China dalam operasi ga­bungan di kawasan tambang emas, Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan da­lam keterangan persnya, Rabu (6/5) menjelaskan, operasi terse­but dila­kukan pada Senin (4/5) de­ngan melibatkan lintas instansi, di­anta­ranya TNI, Polri, kejaksaan, ser­ta Kanwil Dirjen Imigrasi Maluku.

“Sebanyak 22 WNA diamankan langsung di lokasi tambang, se­mentara dua lainnya ditemukan di kantor operasional di wilayah yang sama,” ucap Taufan.

Menurutnya, seluruh paspor WNA tersebut telah diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, terutama terkait izin tinggal dan kesesuaian aktivitas mereka selama berada di Indonesia.

Pihaknya juga akan melakukan pendalaman melalui pemeriksaan administratif dan wawancara, guna memastikan legalitas keberadaan para WNA tersebut.

Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin yang dilakukan Imigrasi Ambon di wila­yah kerjanya, termasuk di kawasan rawan aktivitas pertambangan seperti Gunung Botak.

Ia memastikan, seluruh WNA yang diamankan berasal dari China dan beraktivitas di area tambang, tepatnya di wilayah Nam­balaya. Terkait informasi sebelum­nya mengenai 16 WNA yang diaman­kan, Eben menyebut jumlah tersebut merupakan bagian dari total 24 orang yang kini tengah diperiksa.

Imigrasi menyatakan, jika dite­mukan pelanggaran seperti penya­lah­gunaan izin tinggal, misalnya menggunakan visa kunjungan untuk bekerja, maka WNA tersebut dapat dikenai sanksi pidana. Se­mentara pelanggaran administratif seperti overstay akan dikenakan denda, dan jika melebihi 60 hari, dapat berujung deportasi serta masuk daftar cegah tangkal

Meskipun perusahaan yang mempekerjakan WNA tersebut disebut memiliki izin tenaga kerja, pengawasan keimigrasian tetap berfokus pada kesesuaian antara izin tinggal dan aktivitas yang dilakukan. Saat ini, proses peme­riksaan terhadap seluruh WNA tersebut masih berlangsung. “Imi­grasi Ambon memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Taufan.(S-20)

BERITA TERKAIT