SIWALIMA.id > Berita
Hakim Vonis Ringan Dua Pengedar Narkoba
Hukum | Rabu, 4 Februari 2026 pukul 11:03 WIT

AMBON, Siwalima.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis ringan dua terdakwa pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu, dalam sidang yang berlangsung Selasa (3/2).

Kedua terdakwa masing-masing Mario Souhuwat dan Helong Tomhissa divonis 2 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut kedua terdakwa dihukum 5 tahun 3 bulan penjara.

Dalam putusannya majelis hakim yang dipimpin Hakim Nova L Sasube didampingi dua hakim anggota lainnya menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu.

"Menjatuhkan hukuman selama 2 tahun kepada terdakwa Mario Souhuwat dan Helong Tomhissa," ucap hakim ketua saat membacakan putusan terhadap kedua terdakwa secara bergantian. 

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda kepada terdakwa Mario Souhuwat sebesar Rp 800 juta. Sementara terdakwa Helong Tomhissa tidak dihukum membayar denda.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan, "tandas hakim ketua.

Menyikapi putusan tersebut, pihak JPU menyatakan sikap pikir-pikir begitu juga dengan para terdakwa.

Untuk diketahui, terdakwa Mario Souhuwat dan Helong Tomhissa ditangkap pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 01.30 Wit atau  di Jl. Rijali Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di depan Indomaret samping Kanan kantor Polda Lama.

Yang mana penangkapan kedua terdakwa diawali dengan informasi yang berhasil diperoleh tim Ditresnarkoba mengenai akan dilakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang akan dilakukan oleh terdakwa Mario Souhuwat. Saat itu, terdakwa Mario Souhuwat mengajak Helong Tomhisa untuk menjual narkoba tersebut.

Sebelum melakukan transaksi, kedua terdakwa ditangkap beserta barang bukti berupa satu peket kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis sabu dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil dan dimasukan kedalam plastik klip bening ukuran kecil lainnya yang dimasukan ke dalam lipatan potongan kertas Miami dan dimasukan lagi kedalam kemasan makanan ringan Time Break dengan berat 0,24 Gram. satu Unit Hanphone Merk Vivo warna gold nomor SIM 081316485052.

Adapun barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan sesuai putusan majelis hakim.(S-29)

BERITA TERKAIT