SIWALIMA.id > Berita
Hari Lahir Pancasila, Drai Sila ke Sila Seberapa Jauh Kita Melangkah?
Opini | Rabu, 3 Juni 2026 pukul 13:17 WIT

Setiap tanggal 1 Juni , kita memperingati Hari Lahir Pancasila. Sudah lebih delapan dekade lalu para pendiri bangsa menetapkan dasar negara ini. Dengan memperingati hari lahirnya Pancasila, bangsa Indonesia kembali meneguhkan komitmen pada Pancasila lebih dari sekadar hafalan 5 (lima) sila, Pancasila adalah jawaban atas dua tantangan besar, yaitu bagaimana menyatukan bangsa yang beragam dan bagaimana Indonesia mengambil peran ditengah dunia yang rawan  konflik. Indonesia bukanlah Negara yang “diciptakan alam”. Kita adalah gagasan 17.504 pulau, 1.340 suku, 718 bahasa daerah dan 6 agama resmi hidup dalam satu bingkai. Tanpa kesepakatan dasar keberagaman ini bisa jadi bom waktu. Pancasila hadir sebagai kontrak sosial yang disetujui para pendiri bangsa, Lima jari dalam satu gegaman. 

Timbul pertanyaan bagi kita semua sebagai warga Negara Indonesia adalah, “apa sebenarnya tujuan bernegara”?, Konstitusi menyebut empat hal, (1) melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2) memajukan kesejahteraan umum, (3) mencerdaskan kehidupan bangsa, serta (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Tujuan pertama secara faktual sudah terlaksana sejak kemerdekaan meski sampai saat ini masih terus dipertahankan. Sementara tujuan keempat cenderung pada peranan eksternal Indonesia dalam mendorong perdamaian dunia. Poin keempat ini juga secara konsisten telah dilaksanakan oleh pemerintah (seperti upaya yang dilakukan oleh Pemerintah mediasi menghentikan berbagai konflik diantaranya Rusia-Ukraina, Palestina, dll). Apa yang belum terwujud adalah poin kedua dan ketiga yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dua poin ini disadari atau tidak pada dasarnya berbasis prinsip keadilan. Tidaklah mengherankan jika kita menengok visi Indonesia 2045 sebuah momen sakral 100 tahun kemerdekaan yang dirancang Bappenas, keadilan menjadi satu aspek disamping kedaulatan dan kemakmuran yang sejatinya dua hal terakhir juga mesti dicapai melalui keadilan. Bappenas mengoperasionalisasikannya dengan strategi mengurangi ketimpangan serta pemerataan pembangunan, terlepas dari ketepatan perencanaan menuju visi tersebut. Tampaknya tidak ada perdebatan akan esensi bahwa bangsa ini perlu mencapai keadilan sosial yang didengungkan sebagai sila ke lima dari Pancasila. Pertanyaannya Bagaimana visi keadilan sosial dapat tercapai ? Melalui momen ini perlu menunjukkan bahwa kolaborasi dalam penyelenggara Negara dapat menjadi jalan untuk mencapai keadilan. Konsep keadilan sosial sebetulnya terkait erat dengan prinsip-prinsip mengatur pembagian beban (kewajiban) dan kenikmatan (hak) dalam suatu kerjasama sosial yang termanifestasi pada sebuah institusi otoritatif bernama Negara. Kasus-kasus konflik dan disintegrasi suatu bangsa dapat menggambarkan bagaimana keadilan sosial menjadi penting. Misalnya apa yang menyebabkan Uni Soviet runtuh  dan terpecah pada tahun 1991 silam setelah kedigdayaan selama lebih dari setengah abad? Jawabanya bukanlah sentiment etnonasionalistik, melainkan karena kegagalan Negara dalam mewujudkan keadilan sosial. Hal serupa juga berlaku di Indonesia dimana letupan sentiment (toleransi) etnonasionalistik dan agama yang digadang menjadi ancaman persatuan bangsa pada dasarnya juga berakar pada problem ketidakadilan.  Dengan kata lain, semakin kompleks masyarakat, semakin sentral pula peranan keadilan. Sementara kelangkaan sumber daya menjadi prasyarat kedua agar keadilan sosial dimungkinkan ketika segala macam sumber daya berlimpah, keadilan menjadi tidak relevan, karena semua orang dapat mengaksesnya dengan mudah tanpa terkecuali. Masalahnya kelangkaan adalah keniscayaan sepanjang zaman, terlebih ketika ekspansi neoliberalisme  ketidakadilan menempati problem utama oleh karena pilar kebijakan neoliberal yang memprivatisasi ruang publik. Privatisasi ruang publik yang tidak lain adalah dimensi sosial, berakibat pada melebarnya hierarki dalam struktur sosial yang berarti menciptakan (memperburuk) ketimpangan baru.

Dalam delapan dekade ini para pendiri bangsa menetapkan dasar Negara Pancasila, meski demikian pengejawantahan nilai-nilainya kian luntur dan jauh dari utuh. Dalam skala makro kita bisa ambil contoh misalnya membatasi usia pada usia pemimpin Negara, pemimpin daerah, dan lain sebagainya, yang dianggap kurang adil. Kebijakan ini sering kali menimbulkan polemik  karena dianggap diskriminatif dan tidak memberikan kesempatan yang sama bagi setiap individu untuk berpartisipasi dalam Pemerintahan.

Dalam prakteknya nilai-nilai dasar dalam Pancasila dapat digambarkan, sebagai berikut :

Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, memberi ruang bagi semua agama dan kepercayaan untuk hidup berdampingan. Negara tidak memaksa satu iman, tetapi menjamin setiap warga beribadah dengan tenang, inilah rem agar konflik agama tidak merobek persatuan.

Sila Kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, menetapkan harkat manusia diatas segalanya, tidak ada warga kelas satu dan kelas dua. Tidak ada pembenaran untuk rasisme, perundungan, atau main hakim sendiri.Dari Sabang sampai Merauke, martabatnya sama.

Sila Ketiga, Persatuan Indonesia, adalah jantungnya semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” mendapat dasar filosofis di sini. Kita boleh beda bahasa, adat, dan pilihan politik, tetapi identitas utama kita tetap Indonesia. Tanpa sila ini, Sumpah Pemuda 1928 kehilangan arah.

Sila Keempat, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan, menolak penyelesaian masalah dengan kekerasan. Dari musyawarah desa, rembug RT, sampai Sidang DPR, budaya dialog adalah cara Indonesia memutuskan benang kusut. Kekuasan tidak ditangan satu orang, tetapi hasil musyawarah bersama.

Sila Kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menjadi pengikat terakhir. Persatuan akan rapuh jika kesenjangan menganga. Program-program seperti program subsidi energi, hingga pemerataan pembangunan adalah upaya Negara menterjemahkan sila ini. Ketika semua merasa mendapat bagian, rasa “satu bangsa” jadi nyata. Singkatnya Pancasila mempersatukan bukan dengan cara menyeragamkan tetapi dengan cara mengakui perbedaan lalu memberinya aturan main yang adil. Nilai-nilai Pancasila tidak berhenti di perbatasan, sejak lahir, ia membawa semangat anti-penjajahan dan cinta damai. Inilah yang membuat politik luar negeri Indonesia menganut prinsip “bebas aktif”. Sila Kemanusiaan menolak segala bentuk penjajahan, sikap Indonesia yang kon­sisten dalam berbagai forum dunia seperti masalah di timur tengah dan di Afrika Selatan dulu, adalah Pancasila yang diekspor ke pang­gung dunia, kita tidak bisa diam ke­tika martabat manusia diinjak. Musyawarah, bukan Konfrontasi, Sila Kerakyatan mengajarkan menye­lesaikan sengketa lewat meja perun­dingan, bukan lewat senjata. Prinsip inilah yang melahirkan Konfrensi Asia-Afrika 1955 di Bandung. Dibawah pimpinan 

Bung Karno, 29 negara Asia-Af­rika duduk bersama mencari jalan damai ditengah perang dingin. Semangat itu hidup lagi dalam di­plomasi ASEAN yang sering kita dengan yaitu “bicara dulu, meng­hukum belakangan”. Toleransi s­e­bagai contoh Global dimana sila Ketuhanan membuat Indonesia dikenal dunia sebagai laboratorium hidup berdampingan umat ber­aga­ma. Di tengah banyak Negara yang ko­nflik karena perbedaan iman, Indo­nesia menunjukan bahwa masjid, gereja, pura, dan vihara bisa berdiri berdampingan di satu kampung. Model ini sering dirujuk PBB se­bagai Praktek moderasi beragama. Meski demikian, pengejawantahan ni­lai-nilainya semakin hari semakin luntur dan jauh dari utuh.

Dalam skala makro, kita bisa ambil contoh misalnya pada kebijakan batas usia untuk pemimpin Negara dan pemimpin daerah, yang oleh sebagian orang dianggap kurang adil. Kebijakan ini sering kali menim­bulkan polemik karena dianggap diskriminatif dan tidak memberikan kesempatan yang sama bagi setiap individu untuk berpartisipasi dalam Pemerintahan. Sementara dalam skala yang lebih kecil misalnya di lingkungan organisasi, ketidak­adilan ini sering kita temui dianta­ranya adalah praktek ageism, exclusivity dalam promosi dan ketimpa­ngan dalam kebijakan kompensasi dan benefit. Ageism adalah praktek diskriminasi atau stereotip yang didasarkan pada umur khususnya dalam aktivitas perekrutan tenaga kerja. Sering kita melihat adanya batasan usia untuk dapat melamar pekerjaan. Pembatasan usia ini biasanya muncul tanpa didasari oleh alasan yang konkret dan jelas, se­hingga menimbulkan anggapan bahwa individu yang telah mencapai umur tertentu tidak lagi mampu untuk bekerja secara produktif. Tidak ha­nya pada aktivitas rekrutmen dan seleksi tenaga kerja, praktek ageism ini juga muncul pada rekrutmen mahasiswa baru dan penerima bea­siswa di perguruan tinggi, Pada hal un­tuk mewujudkan pembangu­nan ekonomi paripurna, kesetaraan ak­ses terhadap Pendidikan adalah hal yang krusial.

Adanya pembatasan umur dalam berbagai hal ini tidak hanya berten­tangan dengan upaya mewujudkan akses Pendidikan yang setara untuk semua, namun juga akan meng­hambat pengembangan diri individu dan pembangunan ekonomi Negara secara keseluruhan. Hal ini jelas berseberangan dengan nilai-nilai Pancasila yang menjunjung tinggi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain ageism, exclusivity da­lam promosi jabatan juga menjadi ma­salah penting di berbagai organi­sasi. Promosi hanya diberikan ke­pada kelompok tertentu, tanpa se­penuhnya mempertimbangkan kemampuan prilaku, dan prestasi individu, hal ini tentu saja mencip­takan ketimpangan yang nyata dan signifikan. Sebab praktek seperti ini tidak hanya merugikan individu yang tidak mendapatkan kesem­patan, tetapi juga menurunkan se­mangat kerja karyawan, melunturkan budaya kebersamaan didalam orga­nisasi dan bertentangan dengan nilai-nilai keadilan.

Ketika promosi jabatan hanya di­da­sarkan pada faktor-faktor eks­klu­sif seperti misalnya hubungan ke­de­katan pribadi, asal usul, satu aga­ma, satu alumni, hubungan da­rah, atau latar belakang tertentu, se­cara ti­dak langsung organisasi telah meng­abaikan potensi besar yang di­miliki oleh karyawan yang mung­kin tidak termasuk dalam kelompok yang diistimewakan. Praktek seperti ini tentu saja berunjung pada ter­ben­­tuknya lingkungan kerja yang ke­ti­dakadilan dan memicu rasa ke­tidak­puasan diantara sesama pegawai.

Pancasila seyogyanya menjadi se­buah panduan nyata alih-alih jar­go belaka. Peringatan Hari Pancasila yang dilaksanakan setiap tahun seharusnya menjadi momentum bagi kita semua untuk merenungkan kembali dan berusaha mengim­plemen­tasikan nilai-nilai Pancasila dalam setiap aspek kehidupan, dimulai dari skala yang kecil, upaya untuk menciptakan keadilan, persa­tuan, dan kesetaraan sudah selayak­nya perlu untuk terus dilakukan guna menciptakan bangsa yang ma­ju dan sejahtera. Sebagai individu, kita dapat memulainya dengan me­nunjukkan perilaku sehari-hari yang jujur, dan adil kepada diri sendiri dan orang-orang di sekitar kita. Dalam skala yang sedikit lebih besar, or­ganisasi dapat mulai meninjau kem­bali dan memastikan bahwa seluruh kebijakan dan peraturan di dalam organisasi telah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila bersifat inklusif serta menjunjung tinggi nilai keadilan dan kesetaraan, semoga. Oleh: Wellem Ririhatuela, SE. MM.Pengawas Pemerintahan Ahli Madya Inspektorat Daerah Provinsi Maluku.(*)

BERITA TERKAIT