AMBON, Siwalima.id - Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana masyarakat sebesar Rp161 miliar kepada 1.070 korban penipuan digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, dalam mengaku, dana tersebut sebelumnya berhasil diblokir dari 14 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.
Capaian ini, merupakan akumulasi kinerja IASC sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.
“Penyerahan pengembalian dana korban scam secara simbolis digelar oleh OJK selaku koordinator Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) dan IASC di Jakarta, Rabu (21/),” tulis Dewi dalam rilisnya melalui Humas OJK Maluku yang diterima redaksi Siwalima.id, Kamis (22/1).
Pengembalian dana ini kata Dewi, menjadi bukti nyata sinergi OJK dengan kementerian, lembaga dan industri perbankan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital.
“Pengembalian dana korban scam ini menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks, semakin inovatif, dan semakin tidak terbayangkan modusnya,” tandas Dewi.
Menurutnya, kejahatan keuangan digital kini bersifat lintas negara sehingga penanganannya harus dilakukan secara kolaboratif.
“Berbagai modus penipuan yang marak terjadi antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, penipuan melalui media sosial, hingga love scam,” beber Dewi.
Tantangan utama dalam penanganan kasus penipuan kata Dewi, meliputi lonjakan jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan dari korban, kebutuhan peningkatan kecepatan pemblokiran rekening, kompleksitas pelarian dana, serta optimalisasi pengembalian dana korban.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, upaya pengembalian dana korban merupakan wujud komitmen kuat OJK bersama kementerian, lembaga, dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen serta menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
“Sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi berbagai modus scam yang terus berkembang,” tandas Mahendra.
Ia juga mengapresiasi keberanian para korban yang bersedia berbagi pengalaman, yang dinilai menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital.
Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.
OJK mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan keuangan untuk segera melapor ke IASC melalui situs resmi iasc.ojk.go.id.
Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana korban dapat dikembalikan. Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap situs atau pihak yang mengatasnamakan IASC secara tidak resmi.
Ketua Komisi XI DPR Mokhamad Misbakhun menilai, penipuan di sektor jasa keuangan sebagai kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas tinggi.
“Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime. Modusnya canggih dan teknisnya juga canggih, sehingga tidak bisa ditangani secara parsial,” ujar Misbakhun.
Kehadiran dan langkah konkret IASC memberikan harapan baru bagi masyarakat di tengah maraknya penipuan digital.(S-25)