AMBON, Siwalima.id - Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy de Fretes, mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi, dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, terutama terkait perbedaan karakter dan tingkat kepatuhan wajib pajak.
“Setiap jenis pajak itu punya karakter dan perilaku masing-masing. Ada pajak yang bisa ditindak langsung, tapi ada juga yang tidak,” jelas Roy kepada Siwalima.id di ruang kerjanya, Senin (2/2).
Ia mencontohkan, untuk Pajak Bumi dan Bangunan, memiliki keterbatasan dalam penegakan sanksi, sebab pemkot tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan atau penutupan objek pajak, seperti rumah tinggal, meskipun terjadi tunggakan.
“Kalau PBB tidak dibayar, kita tidak bisa segel rumah warga. Itu salah satu keterbatasan dalam penagihan,” jelas Roy.
Untuk mengatasi tunggakan pajak yang sulit ditagih, maka BPPRD Kota Ambon menjalin Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Ambon, khususnya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Khusus tunggakan yang sulit, terutama pengusaha yang tidak kooperatif atau cenderung menghindar, kami serahkan penanganannya ke Kejari Ambon,” ucap Roy.
Menurutnya, pemanggilan oleh Kejaksaan cukup efektif dalam mendorong kepatuhan wajib pajak, sehingga diharapkan, dengan meningkatnya intensitas pemanggilan tersebut, angka tunggakan pajak dapat ditekan pada tahun 2026.
“Mudah-mudahan tahun ini tunggakan bisa berkurang karena bantuan dari Kejari sangat signifikan,” harap Roy.
Selain Kejaksaan, BPPRD Kota Ambon juga memperkuat pengawasan melalui kerja sama dengan KPP Pratama. Kolaborasi ini dilakukan dengan pertukaran dan pencocokan data perpajakan melalui akses data Kementerian Keuangan.
“Kami kirim data ke KPP Pratama, lalu mereka bantu membuka data pembanding. Dari situ terungkap ada laporan pajak yang selama ini dianggap benar, ternyata tidak sesuai,” beber Roy.
Hasil dari kerja sama tersebut, berhasil mengungkap potensi pajak yang sebelumnya tidak tergali, dengan tambahan penerimaan sekitar Rp500 juta pada tahun lalu.
“Ini menjadi bukti, bahwa kerja lintas instansi sangat membantu dalam memperbaiki kinerja dan menutup celah kebocoran pajak,” tandas Roy.
Roy juga mengaku, salah satu persoalan paling krusial dalam pengelolaan pajak daerah adalah, keterbatasan sumber daya manusia, khususnya tenaga pemeriksa dan penyidik pajak.
“Kami belum memiliki tenaga pemeriksa dan penyidik pajak. Akibatnya, sanksi lanjutan, apalagi sampai ke ranah pidana, belum bisa diterapkan secara maksimal,” ungkap Roy.
Pasalnya lanjut Roy, tanpa keberadaan penyidik pajak, pihaknya belum dapat melangkah ke tahap penindakan lebih lanjut, seperti penyitaan aset atau proses pidana.
“Harapannya tentu wajib pajak mau membayar. Tapi untuk penindakan sampai penyidikan dan pidana, saat ini belum bisa dilakukan, karena belum ada tenaga yang berwenang,” tutur Roy.
Ia berharap, ke depan ada penguatan regulasi serta penambahan SDM khusus di bidang perpajakan daerah, sehingga penegakan kepatuhan pajak dapat berjalan lebih optimal, adil dan berkelanjutan, demi peningkatan PAD Kota Ambon.(Mg-1)