BULA, Siwalima.id - Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur memastikan pihaknya tidak menerima laporan adanya penyalahgunaan DD maupun ADD di Negeri Geser, Kecamatan Seram Timur senilai Rp 1,3 miliar.
“Jadi saya mau luruskan untuk sementara ini Inspektorat belum melakukan pemeriksaan khusus atau investigasi menyangkut dengan permasalahan tersebut,” terang Kepala Inspektorat Kabupaten SBT, M Ikshan kepada wartawan di ruang kerjannya, Kamis (16/4).
Pihaknya kini fokus untuk melakukan pemeriksaan reguler penggunaan DD maupun ADD tahun 2025 di semua kecamatan.
“Jadi teman-teman yang melakukan pemeriksaan di Geser, dari beberapa kecamatan itu kita mesti fokusnya ke pemeriksaan reguler tahun 2025,” katanya.
Ia menyebut dugaan penyalahgunaan di Negeri Geser pihaknya tidak menerima laporan apapun dari masyarakat secara resmi.
“Sampai sekarang belum ada laporan pengaduan resmi, dari masyarakat menyangkut dengan penyalahgunaan DD dan ADD tahun 2022-2024,” tegasnya.
Selain itu, bahkan belum ada surat dari aparat penegak hukum berkaitan dengan laporan masyarakat terhadap indikasi penyalahgunaan DD dan ADD oleh raja Negeri Geser Suilani Kelian.
“Jadi kami belum melakukan investasi,” tegasnya.
Ia mengaku, untuk sementara teman-teman selesai melakukan pemeriksaan reguler karena memang perjalanan surat tugas terhitung 14 hari.
Pemeriksaan dilakukan mulai dari pemeriksaan di lapangan, administrasi dan membuat laporan hasilnya.
“Jadi sementara masih proses laporannya dan sampai sekarang laporan belum juga diserahkan ke saya sehingga belum mengetahui tentang hasil pemeriksaan,” tandasnya.
Selain di Kecamatan Geser, tim juga akan melakukan pemeriksaan rutin di beberapa kecamatan seperti Pulau Gorom, Bula dan Siritaun Wida Timur.
“Di Kecamatan lain sudah selesai, teman-teman sudah kembali, tapi sementara mereka masih proses membuat laporan hasil pemeriksaan reguler khusus untuk tahun anggaran 2025,” jelasnya.
Periksa Sejumlah Saksi
Sebelumnya diberikan, inspektorat Seram Bagian Timur telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan DD dan ADD di Negeri Geser.
Pasalnya, Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul laporan dan keluhan masyarakat, mengenai dugaan ketidaksesuaian antara penggunaan alokasi dana desa dan dana desa yang dinilai tidak transparan serta diduga tidak sesuai dengan realisasi program di lapangan.
Sumber terpercaya di lingkup Pemkab SBT menyebutkan, pemeriksaan hanya difokuskan pada pengelolaan ADD dan DD Negeri Geser nilai mencapai lebih dari Rp1,3 miliar
Sumber mengaku, sejumlah program yang diduga bermasalah mulai dari pembangunan posyandu, penyediaan air bersih, WC umum. Selain itu juga, kandang ternak bebek yang disebut tidak terealisasi meski anggaran telah dicairkan.
“Ini sudah masuk tahap pemeriksaan. Raja dan beberapa warga dipanggil untuk memberikan klarifikasi,” tulis sumber dalam rilis yang diterima Siwalima, sembari meminta namanya enggan diturunkan, Jumat (11/4) malam.
Selain memeriksa pihak pemerintah negeri, Inspektorat kata sumber, menggali keterangan dari warga setempat guna mencocokkan laporan masyarakat dengan dokumen administrasi yang ada. Langkah tersebut dinilai penting agar memastikan ada atau tidaknya indikasi penyimpangan anggaran.
“Masyarakat sebelumnya mengeluhkan minimnya transparansi dalam pengelolaan dana desa. Tidak adanya papan informasi anggaran, laporan pertanggungjawaban yang tidak terbuka, serta hasil pembangunan yang dinilai tidak sesuai, menjadi pemicu munculnya kecurigaan publik,” tandasnya.
Sumber juga menegaskan, situasi ini turut memicu desakan dari berbagai elemen masyarakat agar aparat penegak hukum segera turun tangan jika ditemukan adanya kerugian negara. Mereka menilai, pemeriksaan internal saja tidak cukup jika indikasi pelanggaran hukum terbukti.
Inspektorat SBT menegaskan proses audit akan dilakukan secara menyeluruh dan objektif. Pemeriksaan mencakup verifikasi dokumen, pengecekan fisik di lapangan, serta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
“Hasil dari audit internal tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi administratif maupun rekomendasi kepada aparat penegak hukum,” cetusnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pengelolaan dana desa yang seharusnya ini difokuskan untuk mendanai pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta meningkatkan pelayanan publik dan memajukan perekonomian desa.
“Untuk itu, pemerintah diharapkan mampu memastikan pengelolaan anggaran berjalan transparan dan akuntabel guna mencegah praktik penyimpangan,” ucap sumber lagi.
Hingga kini Raja Negeri Geser, Suilani Kalian ketika dikonfirmasi Siwalima, melalui pesan WhatsAppnya maupun telepon selulernya, Sabtu, (10/4) belum memberikan pernyataan resmi terkait pemeriksaan yang sedang berlangsung. Upaya konfirmasi yang dilakukan media juga belum mendapatkan tanggapan.(S-27)