AMBON, Siwalima – Kejaksaan Tinggi Maluku mulai melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB), pada SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat.
Penyelidikan kasus ini diawali dengan tim Pidsus Kejati Maluku memeriksa Kepala SMAN 29 Kabupaten Seram Bagian Barat berinisial E.
Sang kepsek ini, diperiksa terkait dana bantuan pemerintah tahun 2025 yang dikucurkan oleh pemerintah ke sekolah tersebut sebesar Rp6.702.245.000, yang diperuntukan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) yang anggarannya bersumber dari Kemendikdasmen.
“Kepsek berinisial E diperiksa terkait dana pembangunan USB di SMAN 29 SBB," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima.id, Selasa (12/5) malam.
Juru Bicara Kejati Maluku ini menjelaskan, pemeriksaan terhadap Kepala SMAN 29 berlangsung pukul 16.00 WIT hingga pukul 20.30 WIT di Kantor Kejati Maluku.
“Mohon maaf informasinya agak terlambat karena pemeriksaan terhadap kepsek sampai malam. Dia (Kepsek) diperiksa hari Selasa (12/5) dari jam 4 sore sampai malam, sekitar pukul 20.30 WIT baru selesai, “ jelas Ardy.
Ardy juga mengaku, kasus ini masih dalam tahapan penyelidikan dan sang kepsek merupakan orang pertama yang dimintai keterangan oleh tim penyelidik.
Sementara itu, Informasi yang berhasil dihimpun Siwalima.id di Kejati Maluku menyebutkan, sesuai petunjuk teknis, maka pelaksanaan kegiatan pembangunan USB tersebut dilakukan secara swakelola oleh pihak sekolah. Dana miliaran rupiah itu ditransfer dari kas negara langsung rekening sekolah.
"Kemudian pembangunan USB mestinya dikerjakan oleh Panitia pembangunan yang telah dibentuk oleh kepala sekolah dan diawasi oleh konsultan pengawas,” ucap sumber terpercaya Siwalima.id, di Kejati Maluku, Rabu (13/5).
Namun faktanya, kata sumber tersebut, dana itu dikelola sendiri oleh kepala sekolah, sehingga ada dugaan yang bersangkutan menggunakan dana tidak sesuai peruntukan.
"Diduga ada sebagian dana dipakai untuk kepentingan pribadi kepsek dan bahkan ada laporan bahwa dana sekolah itu dipakai untuk main judi online,” bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan laporan ahli dari Irjen Kemendikdasmen, diketahui progres pekerjaan baru 58,52%. Tidak hanya itu, ditemukan pula pekerjaan lain berupa penambahan volume fondasi batu kali dan timbunan (urugan tanah).
Yang mana penambahan volume tersebut terjadi, karena konsultan perencana tidak memperhitungkan kondisi lahan yang miring (tidak didukung peta kontur) dalam perhitungan RAB dan gambar rencana.
"Anggarannya sudah habis, tetapi kegiatan baru 58 persen lebih,” papar sumber tersbeut.(S-29)