AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Negeri Ambon tengah membidik kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan rumah pengungsi bagi warga Kariu, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Informasi yang berhasil dihimpun Siwalima menyebutkan, diduga anggaran proyek pembangunan rumah pengungsi warga Kariu senilai Rp10 miliar penyalurannya tidak sesuai.
Bantuan yang bersumber dari Kementerian PU tahun 2023 melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan atas dasar pengajuan proposal dari Dinas PUPR Kabupaten Maluku Tengah.
“Didalam proposal tercatat ada 259 unit rumah yang masuk dalam kategori rumah terbakar dan rusak berat. Kemudian ada juga 91 unit rumah rusak ringan,”ungkap sumber Siwalima di Kejari Ambon, Selasa (5/5).
Namun dalam realisasinya, diduga rumah yang dibangun tidak sampai 50 unit oleh pemerintah daerah setempat. Sehingga kuat dugaan ada penyimpangan.
“Jadi karena ada dugaan pembangunan unit rumah tidak sesuai dengan yang tertuang dalam proposal yang diajukan dan disetujui oleh Kementerian PUPR RI,” jelas sumber.
Kasi Intel Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“ Ia benar tim sementara lakukan penyelidikan, “terangnya.
Meski begitu, pria yang akrab disapa Darmono ini enggan memberikan komentar lebih jauh terkait penyelidikan kasus tersebut. Alasannya masih penyelidikan sehingga belum bisa dipublikasi. “Masih penyelidikan jadi tidak bisa kita bicara lebih jauh,” katanya.
Meski begitu, ia mengaku sudah ada beberapa pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh tim penyelidik.
“Sudah ada beberapa pihak yang kita mintai keterangan. Intinya kasus ini masih dalam tahap Lid, “pungkasnya.(S-29)