SIWALIMA.id > Berita
Jaksa Bidik Pejabat Perusda Bursel
Headline , Hukum | Senin, 23 Juni 2025 pukul 23:09 WIT

AMBON, Siwalimanews – Dugaan korupsi PT Bipolo Gidin,  Perusahan Daerah milik Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, kini tengah diusut penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.

Setelah digarap secara serius, penyidik kini telah menaikkan statusnya dari pe­nyelidikan, ke tahap penyidikan.

Peningkatan status ini dilakukan setelah tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku. mene­mukan adanya bukti dugaan penyim­pangan.

Selama broperasi, perusahaan yang bergerak di bidang transportasi laut ini diketahui menggunakan anggaran sebesar Rp41 miliar lebih.

Dalam rilis yang dikirim ke Siwa­lima, akhir pekan kemarin, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo mengatakan, penyelidik telah menemukan ada­nya penyimpangan penggunaan hasil penjualan tiket.

Selain itu jelasnya, pihaknya juga menemukan penggunaan uang subsidi dan atau penyertaan modal dan atau uang pinjaman modal kerja, yang dikelola tidak sesuai peruntukan serta pem­biayaan untuk kepentingan pribadi pejabat PT Bipolo Gidin.

“Penyelidik menemukan adanya penyimpangan penggunaan hasil penjualan ticket, penggunaan uang subsidi dan atau penyertaan modal dan atau uang pinjaman mo­dal kerja yang dikelola tidak sesuai peruntukan serta pem­biayaan untuk kepentingan pribadi pejabat di PT. Bipolo Gidin, “ ungkap Kajati.

Kata Kajati, anggaran yang dikelola oleh PT Bipolo Gidin, bersumber dari dana subsidi Kementerian sebesar Rp36.016.260.450, kemudian penyertaan modal Pemkab Buru Selatan sebesar Rp4.000.000.000 dan pinjaman perbankan sebesar Rp1.500.000.000. sehingga total anggaran yang dikelola sebesar Rp41.516.260.450.

Dalam mengungkap kasus tersebut, lanjut Kajati, tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan ke sejumlah pejabat dari Pemkab Buru Selatan, pejabat dari BPTD Maluku, pejabat Dinas Perhubungan Maluku serta direksi dan manajemen PT Bipolo Gidin sebanyak 20 orang.

Lebih jauh kata Kajati, dari hasil permintaan keterangan, penyelidik berhasil menemukan adanya perbuatan penyimpangan keuangan.

Kajati menambahkan, PT Bipolo Gidin merupakan badan usaha milik daerah Kabupaten Buru Selatan, yang dibentuk berdasarkan Perda Nomor: 40 Tahun 2013, dengan dasar pendirian perusahan adalah Akta Notaris Nomor 34 yang dikeluarkan oleh Grace Margareth Goenawan tanggal 15 Mei 2013.

Dimana perusahaan tersebut bergerak dalam Pelayanan Jasa Transportasi Laut dengan Kapal yang dioperasionalkan yakni KMP Tanjung Klabat (2013) dan KMP Lory Amar (2019).

“KMP Tanjung Klabat melayari rute Ambon-Ambalau- Wamsisi- Namrole- Leksula dan Kepala Madan. Sedangkan Kapal KMP Lorry Amar melayari rute Tual – Teor – Kesui – Gorom – Geser – Air Nanang dan Ambalau,’ ujarnya. (S-29)

BERITA TERKAIT