AMBON, Siwalima.id - Kejaksasn Negeri Maluku Tengah diminta untuk harus transparan mengenai identitas saksi yang menyerahkan Rp200 juta dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial pada Dinas Koperasi dan UKM.
Pasca penyerahan Rp200 juta sebagai penggantian kerugian negara dari saksi pada, pekan kemarin, Kejari Malteng hanya menyebutkan inisial saksi yaitu HA. Namun asal usul lembaga dari HA, ditutupi rapat oleh Kejari.
Alasan klasik dari pihak kejari yakni demi kepentingan penyidikan, sehingga disoroti publik, termasuk praktisi hukum.
Praktisi Hukum, Rony Samloy menilai, kasus penegakan hukum yang bersifat untuk kepentingan publik dalam hal ini masyarakat banyak, maka mestinya Kejari Malteng harus terbuka. Baik kasus tersebut masih dalam penyelidikan hingga penyidikan bahkan sampai pada penetapan tersangka.
“Jadi yang namanya kasus-kasus penegakan hukum itu, khususnya yang bersifat untuk kepentingan masyarakat apalagi ada indikasi kerugian negara, maka apapun alasannya kejaksaan harus terbuka,” tandas Samloy kepada Siwalima di Ambon, Minggu (29/3).
Menurut pengacara muda ini, kejaksaan atau aparat penegak hukum bisa merahasiakan identitas dari saksi yang mengembalikan kerugian negara, apabila dalam kondisi tertentu. Misalnya saksi berperan sebagai justice Collaborator atau identitas saksi merasa terancam.
Artinya, saksi tersebut bersiap untuk membuka lebih terang tentang pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam kasus bansos tersebut, dengan kata lain saksi tersebut mengetahui kemana aliran dana bansos itu mengalir sehingga membuat saksi merasa terancam.
“Dalam kondisi tertentu memang identitas saksi bisa dirahasiakan apabila bertindak sebagai saksi pelapor (whistleblower) atau saksi yang bekerja sama (justice collaborator) dengan aparat penegak hukum. Kemudian keamanan saksi terancam,” cetus Samloy.
Tetapi jika dilihat dari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Malteng dalam kasus Bansos menurut Samloy, patut diduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan saksi, sehingga identitas saksi yang mengembalikan Rp200 juta disembunyikan oleh penyidik.
“Orang berinisial HA itu banyak. Kenapa harus ditutupi toh kasus ini sudah ditahap penyidikan, jadi apa lagi yang harus ditutupi oleh penyidik Kejari Malteng,” sindir Samloy.
Pasalnya kata Samloy, dalam beberapa kasus korupsi lainnya, proses pengembalian kerugian negara dari saksi kepada kejaksaan, diumumkan ke publik disertai bukti. Hal ini dianggap perlu guna menjaga kepercayaan publik mengenai penanganan perkara korupsi.
“Contohnya itu kan kasus Dok Waiame ada pengembalian uang yang bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah dan itu diungkap identitas saksi meskipun inisial, tetapi asal lembaga tempat saksi bekerja itu disebutkan dan tidak ada yang dirahasiakan ke publik. Tetapi kenapa hanya pengembalian Rp200 juta saja identitasnya dirahasiakan. Ini ada apa dengan penyidik Kejari Malteng,” tanya Samloy.
Untuk itu ia berharap, kedepannya Kejari Malteng dalam profesional dan transpran dalam mengungkap pihak-pihak mana saja yang melakukan pengembalian kerugian negara, demi menjaga profesionalitas dan transparansi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi.
“Kami berharap kedepannya penyidik tidak lagi merahasiakan identitas saksi yang menyerahkan uang kerugian negara,” harap Samloy.
Identitas Saksi
Untuk diketahui, setelah mendapat desakan dari berbagai pihak, akhirnya Kejari Malteng akhirnya, mengungkapkan identitas saksi yang mengembalikan keuangan negara sebesar Rp200 juta dalam kasus dugaan korupsi dana bansos pada Dinas Koperasi dan UKM Maluku Tengah.
Meski demikian, penyidik belum merinci secara lengkap identitas saksi yang mengembalikan uang yang diduga berasal dari dana bansos tahun 2023 tersebut.
Penyidik hanya menegaskan, langkah tersebut bukan untuk melindungi pihak tertentu, melainkan karena proses pendalaman masih berlangsung.
“Kami masih melakukan pendalaman sehingga nama saksi yang mengembalikan dana ini belum disebutkan identitasnya, bukan untuk melindungi yang bersangkutan,” tegas Kasi Intel Kejari Malteng, Yudha Warta, kepada Siwalima.id melalui telepon selulernya, Jumat (27/3).
Yudha mengaku, saksi yang mengembalikan uang tersebut berinisial HA. Namun, ia belum merinci lebih jauh apakah HA berasal dari unsur eksekutif di Dinas Koperasi dan UKM, anggota DPRD atau mantan anggota DPRD Maluku Tengah periode 2019-2023.
“Kami masih melakukan pendalaman. Untuk sementara itu dulu. Kami pastikan akan bekerja profesional dan mengungkap kasus ini sampai tuntas,” janji Yudha.
Sementara itu, Informasi lain yang dihimpun Siwalima.id dari berbagai sumber menyebutkan, saksi HA yang mengembalikan keuangan negara Rp200 juta tersebut, diduga merupakan pemilik salah satu hotel di Kota Masohi dan mantan anggota DPRD Maluku Tengah periode 2019-2023.
Namun, informasi tersebut belum terkonfirmasi secara resmi oleh penyidik. Meski telah ada pengembalian keuangan negara, publik berharap penyidik tetap menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Pasalnya, pengembalian kerugian negara dinilai tidak menghapus unsur pidana dalam dugaan korupsi dana bansos tersebut, sehingga proses hukum harus tetap berjalan hingga penetapan tersangka.(S-29)