AMBON, Siwalima.id - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruas Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara ke penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Pengembalikan berkas tersebut disebabkan karena, setelah JPU Kejati setelah meneliti ternyata berkas belum lengkap.
“Setelah menerima berkas tersangka kasus jalan Danar-Tetoat dari penyidik Polda, tim JPU Kejati Maluku melakukan penelitian dan menyatakan bahwa, berkas belum lengkap. Sehingga JPU mengembalikan berkas para tersangka yang disertai dengan petunjuk (P-19) untuk dilengkapi,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima, Jumat (29/5).
JPU nantinya akan menunggu penyidik melengkapi berkas para tersangka sesuai petunjuk yang diberikan. Jika petunjuk sudah dilengkapi maka penyidik akan menyerahkan lagi berkas tersebut kepada JPU untuk diteliti lebih lanjut. “Nanti Penuntut Umum tunggu penyidik lengkapi sesuai petunjuk, kemudian diserahkan lagi untuk diteliti. Jadi mekanismenya begitu sampai berkas semua tersangka dinyatakan lengkap,“ pungkas Ardy.
Sekedar diketahui, Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Malra tahun anggaran 2023
Mereka diantaranya Ismail Usemahu Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kemudian Muhijaty Tuanaya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rudy W Tuhumury selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Noviana Pattirane selaku Direktur CV Jusren Jaya (pihak penyedia/kontraktor).
Proyek pembangunan jalan yang bersumber dari Dinas PUPR Maluku ini bernilai Rp7,2 miliar dan diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp2,8 miliar.(S-29)