SIWALIMA.id > Berita
Jaksa Kembalikan Berkas Ismail Usemahu Cs ke Polda
Headline , Hukum | Selasa, 2 Juni 2026 pukul 15:11 WIT

AMBON, Siwalima.id - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Ma­luku mengem­balikan berkas per­kara empat tersang­ka kasus dugaan ko­rupsi proyek pem­bangunan ruas Jalan Danar-Tetoat, Kabu­paten Maluku Tenggara ke penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Pengembalikan berkas tersebut disebab­kan karena, sete­lah JPU Kejati se­telah meneliti ter­nyata berkas be­lum lengkap.

“Setelah mene­ri­ma berkas tersangka ka­sus jalan Danar-Tetoat dari pe­nyidik Polda, tim JPU Kejati Maluku mela­kukan peneli­tian dan me­nyatakan bah­wa, berkas belum leng­kap. Sehingga JPU meng­em­ba­likan ber­kas para ter­sangka yang disertai de­ngan pe­tunjuk (P-19) untuk dileng­kapi,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Ma­luku, Ardy kepada Siwalima, Jumat (29/5). 

JPU nantinya akan menunggu pe­nyi­dik melengkapi berkas para ter­sa­ngka sesuai petunjuk yang dibe­rikan. Jika petunjuk sudah dilengkapi maka penyidik akan menyerahkan lagi ber­kas tersebut kepada JPU untuk diteliti lebih lanjut. “Nanti Penuntut Umum tunggu penyidik lengkapi sesuai petunjuk, kemudian diserah­kan lagi untuk diteliti. Jadi meka­nismenya be­gitu sampai berkas semua tersangka dinyatakan lengkap,“ pungkas Ardy.

Sekedar diketahui, Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan empat ter­sangka dalam kasus dugaan koru­psi proyek jalan Danar-Tetoat, Kabu­paten Malra tahun anggaran 2023 

Mereka diantaranya Ismail Use­mahu Mantan Kepala Dinas Peker­jaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kemudian Muhi­jaty Tuanaya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rudy W Tuhumury selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Noviana Pattirane selaku Direktur CV Jusren Jaya (pihak penyedia/kontraktor).

Proyek pembangunan jalan yang bersumber dari Dinas PUPR Maluku ini bernilai Rp7,2 miliar dan diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp2,8 miliar.(S-29)

BERITA TERKAIT