AMBON, Siwalimanews – Tim buru sergap Polresta Pulau Ambon dan Pulau-puÂlau Lease berhasil memÂÂbongkar jaringan spesialis pencurian kendaraan deÂngan meringkus lima terÂsangka.
Lima tersangka masing masing pasangan suami istri IB(40) dan MA (43), FW (35), AP (40) dan ASP (23).
Dari tangan lima tersangÂka yang merupakan jariÂngan antar kabupaten ini, Polresta berhasil mengaÂmankan 25 sepeda motor berbagai jenis.
Puluhan kendaraan ini tersebar di emÂpat kabupaten/kota, yakni Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Buru dan Kota Ambon.
Wakapolresta Ambon, AKBP Nur Rahman dalam keterangan persÂnya di Mapolresta Ambon Rabu (4/6) menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari 22 laporan kehilangan sepeda motor yang tersebar di wilayah hukum Polresta Ambon.
Dari penyelidikan yang dilakukan sejak 22 Mei 2025 lalu, tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ryando Lubis melakukan penyeÂlidikan dan menemukan bukti awal serta keberadaan tersangka pencurian IB dan MA di Kabupaten Malteng.
âDari hasil penyelidikan itu, tim berhasil mengidentifikasi keberaÂdaan 2 tersangka yang merupakan pasangan suami istri yakni IB dan MA, setelah berkoordinasi dengan Polres Malteng keduanya berhasil diamankan pada 22 Mei di Desa Pasanea,âjelas Wakapolresta.
Dari hasil pengembangan munÂcul lagi dua nama yakni ASP dan FW di tersangka berikut ini diÂamanÂkan di kawasan Kota Ambon.
Sementara tersangka AP yang diketahui merupakan penadah barang diamankan pada 27 Mei di Kabupaten Buru.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Ryando Lubis mengatakan, aksi yang dilakukan kelompotan ini berlangsung sejak tahun 2024 lalu, modus operadinya, para tersangka menggunakan kunci T dan meÂmutus kabel untuk membobol kendaraan kemudian dibawa kabur.
Kendaraan hasil curian tersebut kemudian dibawa ke beberapa kabupaten di Maluku untuk dijual kembali dengan harga murah.
âSetelah penangkapan, kita lakukan pemeriksaan lanjut dan mengetahui keberadaan kendaÂraan kendaraan tersebut, jadi setelah kendaraaan dicuri terÂsangka IB dan MA menggunakan mobil rentalan untuk mengangkut kendaraan tersebut ke kKabupaten SBB, Malteng dan Buru kemudian dijual dengan kisaran harga Rp3,5 sampai 4 juta per unit,â ungkapnya.
Ditanya apakah ada pontensi bertambahnya tersangka dalam kasus tersebut, kasat mengatakan pihaknya sementara melakukan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHPidana atau pasal 362 juncto pasal 460 ayat 1. (S-10)