SIWALIMA.id > Berita
Jaringan Curanmor Dibongkar, 5 Tersangka Diringkus
Kriminal | Kamis, 5 Juni 2025 pukul 23:38 WIT

AMBON, Siwalimanews – Tim buru sergap Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pu­lau Lease berhasil mem­­bongkar jaringan spesialis pencurian kendaraan de­ngan meringkus lima ter­sangka.

Lima tersangka masing masing pasangan suami istri IB(40) dan MA (43), FW (35), AP (40) dan ASP (23).

Dari tangan lima tersang­ka yang merupakan jari­ngan antar kabupaten ini, Polresta berhasil menga­mankan 25 sepeda motor berbagai jenis.

Puluhan kendaraan ini tersebar di em­pat kabupaten/kota, yakni Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Buru dan Kota Ambon.

Wakapolresta Ambon, AKBP Nur Rahman dalam keterangan pers­nya di Mapolresta Ambon Rabu (4/6) menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari 22 laporan kehilangan sepeda motor yang tersebar di wilayah hukum Polresta Ambon.

Dari penyelidikan yang dilakukan sejak 22 Mei 2025 lalu, tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ryando Lubis melakukan penye­lidikan dan menemukan bukti awal serta keberadaan  tersangka pencurian IB dan MA di Kabupaten Malteng.

“Dari hasil penyelidikan itu, tim berhasil mengidentifikasi kebera­daan 2 tersangka yang merupakan pasangan suami istri yakni IB dan MA, setelah berkoordinasi dengan Polres Malteng keduanya berhasil diamankan pada 22 Mei di Desa Pasanea,”jelas Wakapolresta.

Dari hasil pengembangan mun­cul lagi dua nama yakni ASP dan FW di tersangka berikut ini di­aman­kan di kawasan Kota Ambon.

Sementara tersangka AP yang diketahui merupakan penadah barang diamankan pada 27 Mei di Kabupaten Buru.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Ryando Lubis mengatakan, aksi yang dilakukan kelompotan ini berlangsung sejak tahun 2024 lalu, modus operadinya, para tersangka menggunakan kunci T dan me­mutus kabel untuk membobol kendaraan kemudian dibawa kabur.

Kendaraan hasil curian tersebut kemudian dibawa ke beberapa kabupaten di Maluku untuk dijual kembali dengan harga murah.

“Setelah penangkapan, kita lakukan pemeriksaan lanjut dan mengetahui keberadaan kenda­raan kendaraan tersebut, jadi setelah kendaraaan dicuri ter­sangka IB dan MA menggunakan mobil rentalan untuk mengangkut kendaraan tersebut ke kKabupaten SBB, Malteng dan Buru kemudian dijual dengan kisaran harga Rp3,5 sampai 4 juta per unit,“ ungkapnya.

Ditanya apakah ada pontensi bertambahnya tersangka dalam kasus tersebut, kasat mengatakan pihaknya sementara melakukan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHPidana atau pasal 362 juncto pasal 460 ayat 1. (S-10)

BERITA TERKAIT