SIWALIMA.id > Berita
Kabag Hukum Pemkot Akui Dilaporkan ke Kemendagri & Ombudsman
Pemerintahan | Selasa, 2 Juni 2026 pukul 14:17 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota Ambon, Lexy M Manuputty, mengakui laporan yang diajukan Reno Rehatta terhadap dirinya telah masuk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Manuputty menjelaskan, pihak Inspektorat Jenderal Kemendagri bahkan telah menghubunginya untuk meminta klarifikasi terkait laporan tersebut.

“Reno melaporkan saya sampai ke Mendagri dan laporannya sudah masuk. Dari pihak Inspektorat Jenderal Kemendagri sudah menghubungi saya dan saya sudah memberikan keterangan,” ungkap Manuputty, saat dikonfirmasi Siwalima, melalui telepon selulernya, Minggu (31/5).

Tak hanya di tingkat pusat, persoalan tersebut juga dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Maluku. 

Informasi itu, kata Manuputty, diperoleh dari Bagian Pemerintahan Pemkot Ambon.

“Dari Kabag Pemerintahan juga saya mendapat laporan bahwa sudah ada pengaduan ke Ombudsman Perwakilan Maluku. Laporan tertulis itu nanti akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Ia menjelaskan, substansi laporan yang disampaikan pelapor berkaitan dengan dugaan tidak dilaksanakannya amar putusan sebagaimana dipersoalkan selama ini.

Namun demikian, Pemkot Ambon menegaskan, telah memberikan penjelasan kepada seluruh lembaga yang menerima laporan tersebut.

“Inti laporannya soal tidak melaksanakan amar putusan. Tetapi kami sudah memberikan tanggapan dan penjelasan, baik kepada Irjen Kemendagri karena laporannya ditujukan ke Mendagri, maupun kepada Ombudsman,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menandakan bahwa polemik terkait pelaksanaan amar putusan tersebut kini telah masuk dalam perhatian lembaga pengawasan pemerintah pusat maupun Ombudsman.(S-30)

BERITA TERKAIT