AMBON, Siwalima.id - Parkiran ilegal disepanjang jalan Pantai Mardika kian menjamur, padahal ruas jalan nasional tersebut harus bebas dari parkiran.
Apalagi, Dishub Maluku melalui Kepala dinasnya Muhammad Malawat juga telah menyatakan tidak boleh ada parkir di sepanjang ruas jalan nasional tersebut.
Namun sayangnya, hingga saat ini larangan parkir disepanjang jalan nasional tersebut tidak digubris oleh pihak ketiga yang melakukan kerjasama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Maluku.
Praktek penagihan retribusi parkir ilegal ini juga menjadi temuan dari DPRD Kota Ambon saat melakukan sidak di Pasar Mardika beberapa waktu lalu, yang menemukan adanya praktek parkir ilegal itu tumbuh subur.
Alhasil, DPRD Kota Ambon mengancam akan mengambil tindakan tegas berupa melaporkan Kadis Perdagangan dan Perindustrian Maluku Yahya Kotta ke kejaksaan.
Pasalnya, DPRD Kota Ambon menduga Disperindag Provinsi telah memfasilitasi pihak ketiga untuk menarik retribusi parkiran di sepanjang badan jalan Pantai Mardika yang tidak didasari dengan Perda, melainkan SK Gubernur Maluku Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Pusat Kawasan Perdagangan Mardika Sebagai Lokasi Pusat Distribusi Provinsi.
Terhadap persoalan parkir ilegal tersebut, Kadis Perindag Maluku Yahya Kota justru memilih bungkam ketika dikonfirmasi, baik melalui telepon selulernya maupun pesan WhatsApp terkait dengan pungutan liar tersebut.
Merespon hal ini, Pengamat kebijakan Publik Nataniel Elake menyayangkan kinerja pengelolaan pasar Mardika yang terkesan amburadul.
Pasar Mardika kata Elake, merupakan salah satu sumber pendapatan yang mestinya mampu meningkatkan PAD h guna mendukung pembangunan daerah.
“Faktanya sumbangan PAD dari pasar Mardika itu sangat minim, artinya pengelola Pasar Mardika belum berjalan maksimal atau memang ada penyimpangan disana,” ucap Elake kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (21/1).
Apalagi, diperparah dengan parkir ilegal di luar kawasan pasar baru, yang tentunya melanggar aturan, dimana pada jalan nasional tidak boleh ada parkiran. Apalagi dilokasi itu sudah jelas-jela terpampang rambu lalulintas dilarang parkir.
Menurutnya, kondisi pasar Mardika selamanya tidak tertib, jika masih dipimpin oleh kadis saat ini, karena itu gubernur harus mengevaluasi kadisnya.
“Kalau mereka di pasar sampai berani menagih parkir di jalan nasional, maka diduga pasti ada yang back up dan pasti indikasinya mengarah ke Kadis Perindag,” duga Elake.
Elake menegaskan, jika tidak ada bekingan, maka sudah pasti ketika ada parkir ilegal di sepanjang jalan Pantai Mardika sudah pasti akan ditindak oleh petugas, artinya bila dibiarkan, maka pasti ada yang back up.
“Selalu jadi masalah dipasar Mardika, maka sudah saatnya gubernur evaluasi kadisnya, karena dia tidak layak dipertahankan,” usul Elake.
DPRD Dukung
Terpisah, anggota DPRD Maluku dapil Kota Ambon, Ary Sahertian, memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan penanganan parkir liar yang tengah digencarkan Pemkot Ambon.
Pasalnya, kebijakan ini merupakan langkah positif, yang memberikan manfaat luas bagi seluruh masyarakat. Sebagai warga kota, parkir liar bukan hanya masalah ketertiban lalu lintas, tetapi juga dapat merugikan masyarakat, akibat adanya kepentingan yang tidak jelas dibalik praktik tersebut.
“Kalau yang pertama sebagai warga kota, terlepas dari jabatan sebagai wakil rakyat, kita mesti melihat ini sebagai kebijakan yang baik, sebab kalau ada parkir liar, maka masyarakat pada akhirnya ditipu oleh kepentingan tertentu,” tandas Ary.
Sebagai perwakilan rakyat yang mewakili suara warga Kota Ambon, Sahertian mengaku, dukungan diberikannya karena kebijakan tersebut memberikan manfaat ganda bagi pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat.
Pasalnya, kebijakan publik, seharusnya selalu dirancang, untuk kepentingan umum, bukan untuk menguntungkan individu atau kelompok tertentu semata.
“Kita mendukung kalau kebijakan itu untungkan pemerintah dan masyarakat, sehingga tidak ada lagi pembicaraan orang per orang atau kelompok per kelompok, untuk menguntungkan diri sendiri. Hal ini tidak bisa terjadi, karena pengaturan parkir merupakan hak pemerintah, yang diatur dalam undang-undang,” jelas Ary.
Ia berharap, kebijakan penanganan parkir liar tidak hanya menjadi langkah sementara atau muncul tiba-tiba, sebab kebijakan penting seperti ini haruslah keberlanjutan kota ini tertib yang menjadi bagian dari visi dan misi Pemkot Ambon.
“Harapannya, kebijakan yang dikeluarkan kota ini tidak karena tiba saat tiba akal, tapi harus berlanjut sampai kapan saja, sehingga tertib kota ini menjadi konsekuensi dari visi dan misi Pemkot Ambon, bahkan, pak gubernur pun diharapkan dapat mendukungnya,” ucap Ary.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan, Ary menegaskan, bahwa setiap pelanggaran aturan harus mendapatkan penindakan yang tegas, tanpa memandang latar belakang atau kelompok yang terlibat.
Hal ini bertujuan, untuk menjamin bahwa proses hukum dan peraturan yang berlaku dapat diterapkan secara konsisten dan adil, sehingga seluruh masyarakat dapat merasakan dampak positifnya.(S-26)