SIWALIMA.id > Berita
Kajari Janji Kasus Korupsi Dana Bansos 5,6 M Tuntas
Headline , Hukum | Kamis, 29 Januari 2026 pukul 14:11 WIT

MASOHI, Siwalima.id - Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Herbert Pesta Hutapea berjanji, kasus duga­an korupsi bantuan so­sial Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah tuntas.

Hutapea memasti­kan kasus Bansos tahun 2023 senilai 5,6 miliar ini tetap berjalan dan akan tuntas sam­pai ke pengadilan.

Janji Kajari ini di­ungkapkan saat me­ne­rima puluhan massa PMII dan LSM Pukat Seram saat melakukan demonstrasi di halaman Kantor Kejari Malteng, Rabu (28/1).

“Saya berani memberikan ga­ransi kepada kawan-kawan bahwa kasus dugaan korupsi Bansos ini akan terus berjalan sampai dengan penetapan tersangka, bahkan sampai pada proses penuntutan di pengadilan,” tegas Hutapea 

Ia menjelaskan, perkara terse­but telah naik dari tahap penye­lidikan ke penyidikan dan saat ini berada pada fase pemeriksaan saksi-saksi, termasuk sejumlah mantan anggota DPRD Maluku Tengah periode 2019–2024.

Menurut Hutapea, proses hu­kum membutuhkan waktu lantaran jum­lah penerima bansos yang harus diperiksa sangat besar, mencapai 537 kelompok penerima yang tersebar di seluruh wilayah Maluku Tengah, tidak hanya di Pulau Seram, tetapi juga di Saparua, Salahutu, dan Pulau Haruku.

“Ratusan kelompok penerima sudah kami periksa. Proses ini te­tap berjalan sampai kami mene­tapkan siapa yang bertanggung jawab secara hukum,” ujarnya.

Dikatakan, Kejari Maluku Tengah bekerja tanpa intervensi dan sepenuhnya berpedoman pada aturan perundang-undangan serta prinsip pembuktian hukum.

“Kami tidak bisa dan tidak mau diintervensi oleh siapa pun. Penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur, dengan dua alat bukti yang sah dan keterangan saksi,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa bantuan hibah yang diterima Kejari Malteng tidak akan mempengaruhi independensi penanganan per­kara tersebut.

“Saya tegaskan, bantuan hibah apa pun tidak akan melemahkan proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” tandasnya.

Hutapea menyatakan pihaknya terbuka terhadap pengawasan publik. Masyarakat dipersilahkan memantau dan meminta informasi sejauh tidak mengganggu proses penyidikan.

“Silahkan lakukan pengawasan. Kami terbuka. Tapi kami juga butuh waktu karena menetapkan sese­orang sebagai tersangka tidak bisa dilakukan secara serampa­ngan,” ujarnya.

Sementara itu, massa aksi mendesak Kejari Malteng agar konsisten, transparan, dan tidak tebang pilih dalam mengungkap kasus yang dinilai telah berlarut-larut meski sudah berada pada tahap penyidikan.

“Kejari Malteng harus transparan dan profesional. Siapa pun yang ter­libat harus diseret ke peng­adilan. Aktor utama di balik kasus ini jangan sampai lolos,” tegas Ke­tua Pukat Seram, Fahri Asyathry saat berorasi.

Senada dengan itu, Ketua PMII Mal­teng, Rasyid Pelupessy mene­gaskan pihaknya akan terus meng­awal kasus tersebut hingga tuntas.

“Kami minta penyidik Kejari Malteng jangan sampai masuk angin dan jangan tebang pilih. Jangan sampai pihak yang paling bertanggung jawab justru diloloskan,” pintanya.

Diketahui, Kejari Masohi se­be­lumnya telah memeriksa sejumlah mantan anggota DPRD Malteng periode 2019–2024. Bahkan, pe­nyidik dijadwalkan kembali meme­riksa sejumlah politisi dari ber­bagai partai, di antaranya Hanura, Gerindra, PPP dan Golkar, dalam kapasitas sebagai saksi.(S-17)

BERITA TERKAIT