AMBON, Siwalima.id - Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan delapan provinsi di Indonesia sangat membutuhkan Rancangan Undang-Undang Provinsi Kepulauan, sebagai bentuk pengakuan sekaligus memberikan rasa keadilan dari sisi keuangan.
Kata Karsayuda, dengan sistem perhitungan Dana Alokasi Umum dimana menggunakan pendekatan jumlah penduduk dan luas daratan, tentu telah berdampak bagi Provinsi Maluku dan daerah Kepualauan lainnya yang mendapat jatah DAU cukup kecil.
“Sekarang dalam konteks pembagian DAU itu yang diperhitungkan luas daratan dan jumlah penduduk, sementara Provinsi Maluku yang luas lautnya 92 persen lebih dibanding daratan akan mendapatkan alokasi yang tidak proporsional. Ini yang harus kita ubah,” tegas Karsayuda dihadapan Gubernur Hendrik Lewerissa, Bupati dan Walikota se-Maluku saat kunjungan kerja di Maluku, Rabu (16/4) malam,
Dia memastikan, sebagai bagian dari Pansus RUU Daerah Kepulauan akan mendorong agar RUU Daerah Kepulauan ini segera di bahas dan dituntaskan, untuk menjadi hadiah bagi provinsi dan kabupaten dan kota lain yang bercirikan kepualauan di Indonesia.
Kata dia, DPR telah menerima surat Presiden Prabowo Subianto Nomor R-01/Pres/01/2026 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang daerah kepulauan.
Surat presiden tersebut telah ditindaklanjuti pimpinan DPR dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas untuk melakukan pembahasan RUU hingga tuntas.
“Saat ini DPR RI bersama Pansus rancangan UU Kepulauan akan membahas RUU daerah kepulauan yang salah satu inisiatornya adalah gubernur Maluku bapa Hendrik Lewerissa,” ucapnya.
Merespon hal ini, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyampaikan apresiasinya kepada Komisi II DPR, yang telah berkomitmen untuk menuntaskan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU.
“Mari kita sama-sama doakan agar RUU ini dapat dituntaskan karena akan membawa dampak besar bagi Maluku juga,” ajak Gubernur. (S-20)