AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Hatunuru, Kecamatan Taniwel Timur Tahun anggaran 2023.
Plt. KeÂpaÂla KeÂjakÂsaan Negeri SeÂram BaÂgian Barat BamÂbang Heripurwanto menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan melalui permintaan keterangan, maka jaksa telah menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD/ADD Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada hari ini, Selasa (15/7)
Kasi Intel bilang, total anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang diterima oleh Desa Hatunuru dari pemerintah tahun 2023 sebesar Rp1,1 miliar.
Pada tahap penyelidikan, lanjut dia, tim penyelidik telah meminta keterangan dari 15 orang diantaÂranya kepala desa, staf pemerintah Desa Hatunuru, Inspektorat KabuÂpaten SBB hingga pejabat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten SBB.
Dalam rilisnya kepada Siwalima, Selasa (15/7) Kasi Intel mengungÂkapkan, tim menemukan peristiwa pidana dalam pengelolaan DD/ADD Desa Hatunuru, perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara.
âJadi sebelum menaikkan status penanganan perkara dugaan tipikor tersebut ke tahap penyiÂdikan, tim penyelidik Pidsus Kejari SBB melakukan gelar perkara atau ekspos dan berkesimpulan bahwa, terdapat adanya peristiwa tindak pidana, perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara yang terjadi pada pengelolaan DD/ADD Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023. Dari hasil gelar perkara (ekspos) tim Penyelidik Pidsus Kejari SBB sependapat untuk ditingkatkan status penanganan perkaranya ke tahap penyidikan.â Ujar Bambang Heripurwanto.
Kajari SBB juga menyampaikan hasil ekspos perkara bersama para jaksa penyelidik di lingkungan Kejari SBB atas hasil penyelidikan yang dilakukan secara optimal berdasarkan Surat Perintah PeÂnyelidikan (Sprinlid) Nomor: PRINT-214/Q.1.16/Fd.1/06/2025 terÂtanggal 12 Juni 2025 dengan cara melakukan puldata dan pulbaket terhadap dugaan Tipikor PengeÂlolaan DD/ADD pada Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023.
âSelanjutnya nanti akan kita terbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik). Setelah itu akan dilakukan pengumpulan bukti-bukti dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, sehingga membuat terang perkara ini serta mencari siapa yang dapat dimintai pertangÂgungÂjawaban pidana terhadap dugaan tipikor pengelolaan DD/ADD Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023, âtandasnya. (S-29)