SIWALIMA.id > Berita
Kasus ADD-DD Hatunuru Naik Penyidikan
Headline , Hukum | Rabu, 16 Juli 2025 pukul 23:18 WIT

AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Hatunuru, Kecamatan Taniwel Timur Tahun anggaran 2023.

Plt. Ke­pa­la Ke­jak­saan Negeri Se­ram Ba­gian Barat Bam­bang Heripurwanto menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan melalui permintaan keterangan, maka jaksa telah menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD/ADD Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada hari ini, Selasa (15/7)

Kasi Intel bilang, total anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang diterima oleh Desa Hatunuru dari pemerintah tahun 2023 sebesar Rp1,1 miliar.

Pada tahap penyelidikan, lanjut dia, tim penyelidik telah meminta keterangan dari 15 orang dianta­ranya kepala desa, staf pemerintah Desa Hatunuru, Inspektorat Kabu­paten SBB hingga pejabat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten SBB.

Dalam rilisnya kepada Siwalima, Selasa (15/7) Kasi Intel mengung­kapkan, tim menemukan peristiwa pidana dalam pengelolaan DD/ADD Desa Hatunuru, perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara.

“Jadi sebelum menaikkan status penanganan perkara dugaan tipikor tersebut ke tahap penyi­dikan, tim penyelidik Pidsus Kejari SBB melakukan gelar perkara atau ekspos dan berkesimpulan bahwa, terdapat adanya peristiwa tindak pidana, perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara yang terjadi pada pengelolaan DD/ADD Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023. Dari hasil gelar perkara (ekspos) tim Penyelidik Pidsus Kejari SBB sependapat untuk ditingkatkan status penanganan perkaranya ke tahap penyidikan.” Ujar Bambang Heripurwanto.

Kajari SBB juga menyampaikan hasil ekspos perkara bersama para jaksa penyelidik di lingkungan Kejari SBB atas hasil penyelidikan yang dilakukan secara optimal berdasarkan Surat Perintah Pe­nyelidikan (Sprinlid) Nomor: PRINT-214/Q.1.16/Fd.1/06/2025 ter­tanggal 12 Juni 2025 dengan cara melakukan puldata dan pulbaket terhadap dugaan Tipikor Penge­lolaan DD/ADD pada Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023.

“Selanjutnya nanti akan kita terbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik). Setelah itu akan dilakukan pengumpulan bukti-bukti dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, sehingga membuat terang perkara ini serta mencari siapa yang dapat dimintai pertang­gung­jawaban pidana terhadap dugaan tipikor pengelolaan DD/ADD Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023, “tandasnya. (S-29)

BERITA TERKAIT