AMBON, Siwalimanews – Penanganan kasus pesta sabu yang terjadi di sel tahanan A3 Lapas Klas IIA Ambon, pada Senin (26/8) lalu, tak jelas penaÂnganannya oleh Satresnarkoba Polres Pulau Ambon.
Pesta sabu itu melibatkan Richard Eduard Pormes, yang adalah terdakwa kasus narkoba.
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pilau-pulau LeaÂse, Ipda Julkisno Kaisupy yang dikonÂfirmasi, Selasa (3/9) hanya menjawab singkat, kalau masih dalam pengembangan.
Kasat Narkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Hasanudin, juga menjawab singkat. âAkan dilakukan pertemuan berÂsama penyidik terkait kasus ini,â ujarnya.
Ditanyakan lagi soal pengembaÂngÂan kasus pesta sabu itu, HasaÂnudin enggan memberikan penjeÂlasan.
Pesta Sabu
Seperti diberitakan, bukannya kaÂpok atas tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 buÂlan penjara oleh Kejati Maluku, naÂmun terdakwa Richard Eduard PorÂmes alias Kempa kembali berulah.
Pormes diciduk petugas lapas saat sedang berpesta sabu-sabu di sel tahanan A3 Lapas Klas II A Ambon, Senin (26/8).
Kepala Lapas Klas II A Ambon, La Samsuddin yang dikonfirmasi Siwalima, mengakui penangkapan Richard Eduard Pormes yang berÂstatus sebagai terdakwa kasus kepemilikan Narkotika.
âBenar pelaku atas nama Richrd Pormes ditangkap petugas lapas. Setelah ditangkap yang bersangÂkutan langsung kami serahkan penaÂnganannya kepada penyidik Polres Ambon,â kata La Samsuddin.
Ia menjelaskan, sabu-sabu yang didapatkan oleh Pormes saat keluar menjalani sidang kasus kepemiÂlikan narkotika pada Kamis, (22/8) lalu.
âJadi pelaku keluar sidang pada Kamis pekan kemarin. Diduga baÂrangnya itu didapatkan dari temanÂnya di pengadilan. Jadi, dia pelaku itu juga sementara sidang perkara yang sama, yakni Narkotika. Untuk sementara BB yang dipakai pelaku itu narkoba jenis sabu-sabu,â jelasÂnya.
Dituntut 10 Tahun
Richard Eduard Pormes alias Kempa dituntut 10 tahun penjara oleh JPU Kejati Maluku, Nita TeÂhuayo dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (22/8).
Pria 40 tahun yang bermukim di Jalan. Nn Saar Sopacua RT 006/Rw 005, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Sirimau ini, terbukti bersalah sebagai perantara jual beli Narkotika jenis sabu-sabu. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang pembacaan tuntutan dipimpin majelis hakim yang diketuai, Jimmy Wally didampingi, Amaye Yambeypdi dan R. A Didi Ismiatun sebagai hakim anggota. Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Dominggus Hulisselan.
Selain pidana penjara, JPU juga membebankan terdakwa membayar dendar Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara.
Untuk diketahui, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada, 14 Januari 2019 sekitar pukul 21.00 WIT di lobby Hotel Amaris Jalan Diponegoro, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau Ambon.
Awalnya anggota Ditresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi dari informan bahwa terdakwa seÂdang menguasai sabu-sabu. Polisi kemudian menyuruh informan untuk memesan sabu-sabu darinya.
Setelah sepakat, terdakwa mengÂajak informan untuk bertemu di lobby Hotel Amaris. Saat tengah melakuÂkan transaksi, polisi langsung berÂgerak mengamankan terdakwa.
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu yang disimpan dalam dos rokok Dji Sam Soe warna hitam. (S-27)