AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Negeri Tual membidik proyek pembangunan Jalan Gajah Mada-Taar, Kota Tual, Tahun Anggaran 2020 senilai Rp4,5 miliar.
Proyek yang bersumber dari dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dilakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT -41/Q.1.12/Fd.1/03/2026 tanggal 16 Maret 2026.
Kasi Intel Kejari Tual, Dony Harapan Limbong menjelaskan bahwa tim penyelidik masih intens memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait proyek jalan Gajah Mada-Taar di Kota Tual.
“Kasusnya masih dalam tahapan penyelidikan dan penyelidik masih intens mintai keterangan dari sejumlah pihak terkait, “ kata Dony kepada Siwalima, Senin (11/5).
Disebutkan bahwa sejauh ini, penyelidik sudah meminta keterangan dari 8 saksi. Termasuk mantan kepala Dinas PUPR Maluku, Mat Marasabessy dan beberapa pejabat di lingkup dinas tersebut.
“Sudah 8 orang yang dimintai keterangan termasuk mantan Kadis PUPR Maluku, “ terangnya.
Dony bilang, penyelidik tengah menyusun agenda panggilan terhadap pihak-pihak lainnya.
“Nanti kedepan akan ada yang akan dipanggil untuk diperiksa. Jadi kita tunggu saja karena prosesnya masih berjalan,” ujarnya.
Berdasarkan data yang diperoleh Siwalima menyebutkan, Dinas PUPR di tahun 2021 merealisasikan Belanja Modal pada pekerjaan Peningkatan Jalan Gajah Mada-Taar, berdasarkan kontrak Nomor 910.916/PEMB-JLN/GP.8/APBDP/2020/05 tanggal 03 Desember 2020.
Proyek yang dikerjakan PT. SBM selaku pemenang tender dengan nilai kontrak penawaran Rp4.475. 345.500, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 29 hari kalender, terhitung sejak tanggal 03 hingga 31 Desember 2020.
Dari perjanjian tersebut, pekerjaan mengalami perubahan/adendum Nomor ADD.01/910.916/PEMB-JLN/GP.8/APBDP/2020/05 tanggal 30 Desember 2020 untuk melakukan perpanjangan waktu penyelesaian menjadi 80 hari.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tim penyelidik menemukan adanya permasalahan, berupa dokumen penyelesaian pekerjaan tidak dibuat sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Pembayaran tidak sesuai dengan realisasi fisik pekerjaan, serta terdapat pekerjaan belum diselesaikan sebesar Rp382.979.157 tetapi ada kelebihan pembayaran sebesar Rp36.887.715,” kata sumber.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tual, Jhon Felubun ketika dikonfirmasi Siwalima membenarkan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Termasuk, membenarkan pemeriksaan terhadap Mat Marasabessy.
“Iya, masih penyelidikan. Ia diperiksa (Mat Marasabessy-red). Periksa di Kejati Maluku oleh rekan kami disana, “singkatnya.
Diperiksa
Untuk diketahui, dalam proses penyelidikan tersebut, mantan Kepala Dinas PUPR Maluku, Muhamad Marasabessy dipanggil oleh tim Kejari Tual dan dimintai keterangan pada Jumat (10/4) di Kantor Kejati Maluku.
Pria yang akrab disapa Mat itu mendatangi Kantor Kejati Maluku sekitar pukul 09.30 WIT untuk menjalani pemeriksaan. Tidak hanya diperiksa, Mat juga diminta untuk membawa sejumlah dokumen berkaitan dengan proyek peningkatan jalan Gajah Mada- Taar di Kota Tual.
Mantan Kadis PUPR Maluku itu saat di cegat wartawan di depan Kantor Kejati Maluku membenarkan kalau dirinya diperiksa terkait kasus jalan. “Ia benar,” katanya singkat sembari meninggalkan Kantor Kejati Maluku.(S-29)