SIWALIMA.id > Berita
Kejati Siapkan Tim Ahli Turun ke Tanimbar
Headline , Hukum | Rabu, 25 Maret 2026 pukul 15:11 WIT

AMBON, Siwalima.id - Penyidikan dugaan korupsi pem­bayaran utang pihak ketiga (UP3) Kabupaten Kepulauan Tanimbar terus bergerak maju. 

Kejaksaan Tinggi Maluku me­mas­tikan akan menurunkan tim penyidik bersama te­naga ah­li ke lapa­ngan, usai perayaan Idul Fitri guna me­mas­tikan besaran kerugian negara secara riil.

Langkah ini menjadi fase krusial dalam penanganan perkara, karena penghitungan kerugian negara akan menentukan arah lanjutan penyidikan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.

Tim yang akan diterjunkan terdiri dari penyidik pidana khusus, ahli teknik, serta auditor dari Badan Pe­ngawasan Keuangan dan Pem­ba­ngunan (BPKP) Perwakilan Maluku.

“Selesai Lebaran, tim penyidik bersama ahli sudah dijadwalkan tu­run langsung ke Saumlaki,” ung­kap sumber internal penegak hu­kum kepada Siwalima, Senin (23/3).

Sumber bilang, kehadiran tim tidak hanya sebatas melakukan audit dokumen, tetapi juga mem­verifikasi kondisi fisik proyek yang menjadi dasar pembayaran UP3 dari APBD.

“Ini bukan sekadar pemeriksaan administrasi. Semua akan diuji di lapangan, mulai dari volume pekerjaan hingga dasar perhi­tungannya,” tegasnya.

Menurutnya, dugaan korupsi dalam skema UP3 ini melibatkan proyek-proyek yang dikerjakan PT Lintas Yamdena, yang diduga kuat berkaitan dengan praktik kolusi antara pihak swasta dan peng­ambil kebijakan di daerah.

Meski belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik terus mengintensifkan pe­meriksaan saksi secara maraton. 

Sejumlah nama telah dimintai keterangan, di antaranya Direktur PT Lintas Yamdena Agustinus Thio­dorus, Kepala Inspektorat Daerah Jedithya Huwae, Irban Wilayah IV Desiere Johana Sabono, Kepala Dinas Cipta Karya Abraham Jaolat, serta mantan Kepala BPKAD James Ronald Watumlawar.

Pemeriksaan lanjutan dijad­walkan kembali setelah Lebaran, termasuk terhadap mantan Sekda Mathias Malaka yang disebut memiliki peran penting dalam munculnya skema UP3.

Selain itu, sejumlah kepala dae­rah baik yang masih aktif maupun yang pernah menjabat, juga tidak luput dari agenda pemanggilan penyidik. Hal ini mengingat pem­bayaran UP3 dilakukan dalam beberapa periode kepemimpinan, termasuk saat bupati definitif Ricky Jauwerissa 

“Angka kerugian negara sebe­narnya sudah ada, tapi masih harus divalidasi oleh ahli agar memiliki kekuatan pembuktian,” jelas sumber tersebut.

Tim Kejati bersama ahli akan memusatkan pemeriksaan pada empat proyek besar yang diduga menjadi pintu masuk pembeng­kakan anggaran melalui skema UP3, yakni:

Penimbunan Pasar Omele seni­lai Rp72,6 miliar, Cutting bukit runway 11 Bandara Mathilda Batla­yeri senilai Rp9,1 miliar, Pening­katan jalan dan land clearing Terminal Pasar Omele senilai Rp4,6 miliar

Selanjutnya, pembangunan tiga unit pasar sayur senilai Rp1,3 miliar, proyek-proyek tersebut se­belumnya telah melalui proses gu­gatan perdata hingga berkekuatan hukum tetap. Namun dalam pe­laksanaannya, penyidik menemu­kan indikasi kejanggalan, mulai dari dugaan mark-up, manipulasi volume pekerjaan, hingga per­hitungan biaya nonfisik yang tidak memiliki dasar teknis jelas.

Sumber penegak hukum menye­butkan, angka awal kerugian negara telah dikantongi penyidik. Namun nilai tersebut belum dipublikasikan karena masih menunggu hasil validasi resmi dari auditor negara.

Dengan turunnya tim ahli ke Tanimbar, perkara ini dinilai telah memasuki tahap penentuan. Aparat penegak hukum kini diuji untuk membongkar secara menye­luruh dugaan praktik korupsi yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan daerah.

Perkembangan selanjutnya dipas­tikan akan mengarah pada peng­ungkapan aktor-aktor kunci di balik kebijakan pembayaran UP3 yang selama ini menjadi sorotan.(S-26)

BERITA TERKAIT