AMBON, Siwalima.id - Penyidikan dugaan korupsi pembayaran utang pihak ketiga (UP3) Kabupaten Kepulauan Tanimbar terus bergerak maju.
Kejaksaan Tinggi Maluku memastikan akan menurunkan tim penyidik bersama tenaga ahli ke lapangan, usai perayaan Idul Fitri guna memastikan besaran kerugian negara secara riil.
Langkah ini menjadi fase krusial dalam penanganan perkara, karena penghitungan kerugian negara akan menentukan arah lanjutan penyidikan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Tim yang akan diterjunkan terdiri dari penyidik pidana khusus, ahli teknik, serta auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.
“Selesai Lebaran, tim penyidik bersama ahli sudah dijadwalkan turun langsung ke Saumlaki,” ungkap sumber internal penegak hukum kepada Siwalima, Senin (23/3).
Sumber bilang, kehadiran tim tidak hanya sebatas melakukan audit dokumen, tetapi juga memverifikasi kondisi fisik proyek yang menjadi dasar pembayaran UP3 dari APBD.
“Ini bukan sekadar pemeriksaan administrasi. Semua akan diuji di lapangan, mulai dari volume pekerjaan hingga dasar perhitungannya,” tegasnya.
Menurutnya, dugaan korupsi dalam skema UP3 ini melibatkan proyek-proyek yang dikerjakan PT Lintas Yamdena, yang diduga kuat berkaitan dengan praktik kolusi antara pihak swasta dan pengambil kebijakan di daerah.
Meski belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik terus mengintensifkan pemeriksaan saksi secara maraton.
Sejumlah nama telah dimintai keterangan, di antaranya Direktur PT Lintas Yamdena Agustinus Thiodorus, Kepala Inspektorat Daerah Jedithya Huwae, Irban Wilayah IV Desiere Johana Sabono, Kepala Dinas Cipta Karya Abraham Jaolat, serta mantan Kepala BPKAD James Ronald Watumlawar.
Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan kembali setelah Lebaran, termasuk terhadap mantan Sekda Mathias Malaka yang disebut memiliki peran penting dalam munculnya skema UP3.
Selain itu, sejumlah kepala daerah baik yang masih aktif maupun yang pernah menjabat, juga tidak luput dari agenda pemanggilan penyidik. Hal ini mengingat pembayaran UP3 dilakukan dalam beberapa periode kepemimpinan, termasuk saat bupati definitif Ricky Jauwerissa
“Angka kerugian negara sebenarnya sudah ada, tapi masih harus divalidasi oleh ahli agar memiliki kekuatan pembuktian,” jelas sumber tersebut.
Tim Kejati bersama ahli akan memusatkan pemeriksaan pada empat proyek besar yang diduga menjadi pintu masuk pembengkakan anggaran melalui skema UP3, yakni:
Penimbunan Pasar Omele senilai Rp72,6 miliar, Cutting bukit runway 11 Bandara Mathilda Batlayeri senilai Rp9,1 miliar, Peningkatan jalan dan land clearing Terminal Pasar Omele senilai Rp4,6 miliar
Selanjutnya, pembangunan tiga unit pasar sayur senilai Rp1,3 miliar, proyek-proyek tersebut sebelumnya telah melalui proses gugatan perdata hingga berkekuatan hukum tetap. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan indikasi kejanggalan, mulai dari dugaan mark-up, manipulasi volume pekerjaan, hingga perhitungan biaya nonfisik yang tidak memiliki dasar teknis jelas.
Sumber penegak hukum menyebutkan, angka awal kerugian negara telah dikantongi penyidik. Namun nilai tersebut belum dipublikasikan karena masih menunggu hasil validasi resmi dari auditor negara.
Dengan turunnya tim ahli ke Tanimbar, perkara ini dinilai telah memasuki tahap penentuan. Aparat penegak hukum kini diuji untuk membongkar secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan daerah.
Perkembangan selanjutnya dipastikan akan mengarah pada pengungkapan aktor-aktor kunci di balik kebijakan pembayaran UP3 yang selama ini menjadi sorotan.(S-26)