AMBON, Siwalima.id - Dua terdakwa kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Watkidat tahun anggaran 2022 dan 2023 masing-masing Kades Watkidat Jamhur Fakoubun dan bendaharanya Burhan Fakoubun dituntut bervariasi.
Kedua pejabat Desa Watkidat, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara ini, hadir di persidangan yang berlangsung Pengadilan Tipikor Ambon, didamping kuasa hukum mereka Samuel Siahaya dan rekan, Rabu (6/5).
Dihadapan majelis hakim di ketuai Hakim Nanang Zulkarnain Faisal didampingi dua hakim anggota lainnya, JPU menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam tuntutannya JPU menjerat terdakwa Jamhur Fakoubun selaku Kades Watkidat, telah melanggar Pasal 604 jo Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor: 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah berdasarkan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jamhur Fakoubun Alias Jamhur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah, terdakwa tetap ditahan,” ucap saat membacakan tuntutannya.
Selain itu, terdakwa Jamhur juga dituntut membayar denda sebesar Rp50.000.000. ia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp633.370.500, dengan ketentuan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar seluruhnya paling lama dalam waktu sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sedangkan untuk terdakwa Burhan Fakoubun Alias Burhan selaku bendahara dituntut dengan pasal yang sama oleh JPU, namun tuntutan pidana penjara lebih ringan.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Burhan Fakoubun Alias Burhan oleh karena tu dengan pidana penjara selama 2,6 tahun,” pinta JPU.
Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp sebesar Rp50.000.000 dengan ketentutan, apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka harus menjalani pidana kurungan selama 3 bulan. Dalam perkara ini, terdakwa Burhan tidak dituntut membayar uang pengganti.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian memberikan waktu 1 minggu kepada kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa Jamhur Fakoubun secara bersama-sama dengan terdakwa Burhan Fakoubun selaku bendahara melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Dimana terdakwa Jamhur selaku kepala desa bersama Burhan melakukan pencairan APBDes Watkidat tahun 2022 dan 2023 yang kemudian dananya dikuasai secara pribadi oleh terdakwa Jamhur Wakoubun.
Kemudian dana desa itu sebagiannya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Jamhur. Bahkan terdakwa Jamhur juga membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) fiktif yang ditandatangani sendiri oleh terdakwa Jamhur dan memerintahkan saksi Burhan selaku Bendahara untuk turut menandatanganinya tanpa melibatkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) terkait.
Bahkan selama kurun waktu 2022 hingga 2023, ada beberapa kegiatan yang dilakukan para terdakwa secara sadar dan sengaja tidak melakukan penyetoran pajak, sebagaimana mestinya. Akibat perbuatannya kedua terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp633 juta lebih.(S-29)