AMBON, Siwalima.id - Tuntutan publik yang mendorong pemecatan klien mereka Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae dari institusi Polri, terkait kasus penganiayaan seorang Lansia, dibela oleh tim kuasa hukumnya.
Mereka menilai, desakan tersebut mencerminkan kecenderungan pergeseran tujuan hukum pidana ke arah pembalasan, bukan keadilan yang proporsional dan berbasis fakta.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Viktor Ratuanik, Lieber Huwae, Johan Melky Darmapan dan Jhon Michaele Berhitu menegaskan, perkara tersebut telah diproses secara terbuka di Pengadilan Negeri Ambon.
Bahkan dalam persidangan, seluruh fakta menunjukkan, bahwa luka yang dialami korban telah sembuh dan korban dapat kembali beraktivitas seperti biasa.
Merujuk pada KUHP, suatu luka baru dapat dikategorikan sebagai luka berat apabila menimbulkan dampak serius seperti cacat permanen, hilangnya fungsi anggota tubuh, atau kondisi yang membahayakan nyawa.
“Sementara itu, dalam kasus ini korban disebut hanya menjalani perawatan selama satu hari dan tidak mengalami dampak permanen,” ucap Berhitu dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima.id, Rabu (6/5).
Meski demikian kata dia, perbuatan terdakwa tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum. Namun, terdakwa telah mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses peradilan, termasuk menjalani penahanan sejak tahap penyidikan hingga putusan dijatuhkan.
“Publik harus tahu, bahwa terdakwa bukan tidak dihukum. Ia telah ditahan, menjalani proses hukum, mengakui perbuatannya, dan menerima konsekuensi hukum,” tegas Berhitu.
Selain proses hukum, terdakwa bersama keluarga dan institusi tempatnya bertugas telah berulang kali meminta maaf kepada korban. Mereka juga mengantar korban untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di klinik mata di Ambon.
Dimana dalam pemeriksaan tersebut, dokter menyatakan gangguan penglihatan korban disebabkan oleh katarak dan bukan akibat dari insiden yang dipermasalahkan.
Ia juga mengungkapkan, bahwa sebelumnya, korban sempat menyatakan kesediaannya mencabut laporan, namun berubah setelah adanya komunikasi dari pihak keluarga lainnya.
Sehingga dari fakta-fakta tersebut, menunjukkan bahwa terdakwa tidak menghindari tanggung jawab dan telah berupaya melakukan pemulihan.
Oleh karena itu, ia menilai tuntutan yang terus mengarah pada penghukuman sosial perlu menjadi perhatian publik.
“Masyarakat perlu memahami bahwa hukum pidana bukan alat balas dendam. Hukum harus ditegakkan secara objektif berdasarkan fakta persidangan, bukan tekanan opini publik,” tegasnya.
Ia juga menyoroti, bahwa KUHP 2023 mengedepankan pendekatan yang lebih berimbang, tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga melindungi korban dan memulihkan hubungan sosial yang terdampak.
Ia menambahkan, konteks sosial perkara ini juga penting dipahami, mengingat korban dan terdakwa masih memiliki hubungan keluarga dan tinggal berdampingan di Negeri Allang, Kabupaten Maluku Tengah.
“Putusan pengadilan harus dihormati sebagai hasil proses hukum yang rasional dan berbasis fakta. Jangan sampai hukum pidana kehilangan orientasi keadilan dan berubah menjadi alat pelampiasan dendam,” tutupnya.(S-25)