MASOHI, Siwalima.id - Empat anggota DPRD Maluku Tengah digarap penyidik Kejari terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial Rp9,7 miliar pada Dinas Koperasi dan UKM tahun anggaran 2023.
Empat anggota DPRD Malteng periode 2019-2024 yang diperiksa, Selasa (3/2) diantaranya, Faisal Aziz Tawainella, Ramli Wakano, Yunan Malawat, dan Nurmiati La Abusaleh
Sebelumnya pada Senin (2/2) penyidik juga memeriksa empat mantan anggota DPRD Malteng yaitu, Dedy Junaedy Sopaliu, M Jen Marasabessy, Muhammad Rani Tualeka dan Syahbudin Hayoto.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Rian Lopulalan, yang dikonfirmasi Siwalima melalui sambungan telepon, Selasa (3/2) membenarkan adanya pemeriksaan ulang terhadap para mantan wakil rakyat tersebut.
“Iya benar, ada pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi mantan anggota DPRD Malteng. Ini bagian dari proses penyelidikan yang sementara berjalan,” ujarnya singkat.
Pemeriksaan ini merupakan rangkaian pengumpulan alat bukti dan pendalaman keterangan saksi dalam perkara dugaan penyimpangan dana bansos Dinas Koperasi dan UKM Malteng tahun 2023. Penyidik berupaya menelusuri mekanisme penganggaran, penyaluran hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam proses tersebut.
Kejari Maluku Tengah menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Tidak menutup kemungkinan agenda pemanggilan saksi akan kembali dilakukan guna melengkapi kebutuhan penyidikan dan memperjelas konstruksi perkara
Sementara itu, informasi yang dihimpun Siwalima di Masohi menyebutkan, sejumlah nama anggota DPRD aktif sekarang juga akan diperiksa bahkan nama-nama mereka telah masuk daftar pemeriksaan
Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada besok, Kamis (5/2) bahkan, sebagian diantaranya dikabarkan telah menerima undangan resmi dari penyidik.
Sumber Siwalima di lingkungan DPRD Malteng mengungkapkan, surat panggilan resmi telah disampaikan penyidik ke Kantor DPRD Malteng di Masohi, Selasa (3/2).
Informasi lain yang diperoleh menyebutkan, akar persoalan kasus ini bermula sejak masa Penjabat Bupati Maluku Tengah, Muhamat Marasabessy pada 2022 lalu saat itu, pokok pikiran (pokir) DPRD disetujui meningkat hingga lebih dari Rp1 miliar lebih, dan kemudian diaktualisasikan dalam bentuk bantuan sosial kepada kelompok masyarakat.
Namun, proses eksekusi anggaran justru terjadi pada era Penjabat Bupati, Rakib Sahubawa di tahun 2023 tepatnya menjelang akhir tahun anggaran.
Sumber Siwalima di Kantor DPRD Malteng menyebutkan, seluruh proses pencairan bansos Dinas Koperasi tahun 2023 berlangsung dalam masa kepemimpinan Rakib Sahubawa.
Fakta ini memperkuat dugaan adanya rantai kebijakan yang melibatkan lebih dari satu periode kepemimpinan.
Dalam proses pemeriksaan sebelumnya, mantan anggota DPRD Malteng, Said Patta, membeberkan sejumlah fakta yang dinilai krusial. Ia mengungkap adanya perubahan Surat Keputusan (SK) penerima bansos hingga tiga kali sepanjang tahun 2023 tanpa sepengetahuan anggota DPRD.
“Perubahan SK itu hanya diketahui di level pimpinan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Anggota DPRD tidak pernah diberi tahu. Ini harus diusut tuntas,” tegas Said Patta beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan DPRD hanya ditempatkan di posisi hulu, sementara kendali utama justru berada pada organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, khususnya Dinas Koperasi. Ia juga menyoroti fakta bahwa banyak kelompok penerima yang tidak menerima dana sama sekali.
Said mengungkapkan, pada 2024 sejumlah kelompok penerima bahkan telah membuka rekening di Bank Maluku.
“Rekening sudah dibuka, tapi dana tidak pernah masuk sampai sekarang. Masalah seperti ini yang harus dibongkar juga oleh penyidik,” ujarnya.
Terpisah, M. Djen Marasabessy mengakui dirinya kembali dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus tersebut.
Ia menyatakan bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan.
“Iya, kemarin saya sudah diperiksa dan hari ini dilanjutkan lagi. Pertanyaannya banyak, seputar dana bansos yang sementara diselidiki penyidik Kejari Malteng,” kata Marasabessy.
Dijelaskan, pada saat menjabat dirinya hanya memperoleh alokasi bantuan sebesar Rp30 juta untuk tiga kelompok, masing-masing Rp10 juta, dan seluruh dana tersebut diklaim telah terealisasi sesuai peruntukan.
“Saya hanya menerima tiga kelompok dengan total Rp30 juta dan semuanya terealisasi. Soal adanya cashback atau persentase, saya pastikan tidak ada di kelompok kami maupun pada jatah bansos konstituen saya,” tegasnya.
Marasabessy menambahkan, sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya mendukung langkah Kejari Malteng dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial tersebut.
“Kami kooperatif dan mendukung sepenuhnya proses hukum. Jika ada perbuatan melawan hukum yang ditemukan, maka harus diproses dan setiap pihak yang terlibat wajib mempertanggungjawabkannya,” tandasnya.
Informasi lain yang berhasil dihimpun Siwalima di Masohi menyebutkan Kejari Malteng saat ini telah menjadwalkan untuk memeriksa anggota DPRD aktif periode (2024-2029). “Ada kurang lebih 5 orang yang sudah dijadwalkan untuk diperiksa pada hari kamis nanti. Kami tidak hafal semuanya tapi yang kami ingat salah satunya itu Pak Hasan Alkatiri, “ tandas sumber di Kejari Malteng. (S-17)