AMBON, Siwalima.id - Praktisi Hukum, Fredi Moses Ulemlem melaporkan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Maluku Barat Daya, Benjamin Thomas Noach ke Kapolri.
Langkah ini diambil, karena Ditreskrimsus Polda Maluku dinilai lamban mengusut kasus yang menyeret Bupati MBD ini.
Fredi yang juga asal MBD ini mengungkapkan, dirinya secara resmi telah menyurati Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan meminta untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut dari Ditreskrimsus Polda Maluku ke Mabes Polri.
“Saya secara resmi telah menyurati Kapolri pada 2 Februari 2026 dari Jakarta dan saya menilai penanganan perkara yang telah berjalan sejak tahun 2025 hingga 2026 itu belum menunjukkan kejelasan hukum,”katanya dalam rilis yang disampaikan ke Siwalima, Selasa (2/2).
Dikatakan, Polri harus hadir memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum. Namun dalam kasus dugaan gratifikasi Bupati MBD ini, masyarakat mempertanyakan kinerja Ditreskrimsus Polda Maluku karena belum ada kejelasan hukum.
Ia menilai, lambannya penanganan perkara tersebut telah membentuk persepsi publik bahwa Bupati MBD seolah-olah memiliki kekebalan hukum, sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di daerah.
Dijelaskan, kasus dugaan gratifikasi ini mencuat sejak akhir 2025, setelah muncul laporan masyarakat terkait dugaan penerimaan sejumlah uang dan fasilitas oleh Bupati MBD yang diduga berkaitan dengan pengurusan proyek dan kebijakan pemerintahan daerah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Maluku mulai melakukan penyelidikan, termasuk memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui aliran dana maupun proses pemberian fasilitas dimaksud.
Berdasarkan informasi yang berkembang di ruang publik, sedikitnya enam orang saksi telah diperiksa, disertai penyitaan dan penerimaan berbagai alat bukti berupa dokumen transaksi serta rekaman percakapan
Namun, meski penyelidikan telah berjalan lebih dari satu tahun, penanganan perkara ini dinilai stagnan karena belum adanya penetapan tersangka, sehingga memicu spekulasi publik adanya tekanan dan intervensi terhadap aparat penegak hukum di daerah.
Fredi menegaskan, keterlambatan penetapan tersangka memunculkan dugaan kuat adanya intervensi dalam proses penyidikan, bahkan disinyalir terdapat upaya mengalihkan tanggung jawab pidana kepada pihak lain demi menyelamatkan oknum yang diduga pelaku utama.
“Situasi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kami khawatir ada upaya sistematis untuk mengaburkan perkara dan menjadikan pihak tertentu sebagai kambing hitam,” ujarnya.
Menurut Fredi, dengan kompleksitas perkara serta posisi terduga sebagai kepala daerah aktif, maka penanganan di tingkat Mabes Polri menjadi sangat penting guna menjamin objektivitas, independensi, serta perlindungan maksimal terhadap saksi dan barang bukti.
Ia juga menegaskan, masyarakat Maluku Barat Daya kini menunggu langkah tegas Kapolri untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.
“Tidak boleh ada pejabat yang kebal hukum. Kami berharap Mabes Polri turun langsung agar kasus ini terang-benderang dan keadilan benar-benar dirasakan masyarakat,” tandasnya.
Sekedar tahu Surat permohonan pengambilalihan perkara tersebut turut ditembuskan kepada Tim Reformasi Polri, Kadiv Propam Polri, Kabareskrim Polri, Karowassidik Polri, Irwasum Polri, Kadivkum Polri, serta Kortas Tipikor Polri.
Matangkan Strategi
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, saat ini sedang mematangkan strategi untuk menjerat Benyamin Th Noach, terkait dugaan tindak pidana gratifikasi.
Kasus yang diduga melibatkan orang nomor satu di Kabupaten MBD ini, terus dimatangkan polisi dengan memangil sejumlah pihak guna dimintai keterangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama menegaskan, penyidik tidak dapat didesak oleh pihak mana pun dalam menangani perkara tersebut.
Menurut dia, seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan strategi penanganan perkara yang telah ditetapkan.
“Penyidik tidak bisa didesak-desak oleh pihak mana pun. Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan memiliki langkah serta strategi penanganan perkara,” ujarnya kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya, Senin (2/2)
Dia menegaskan, semua pihak yang terjadi dengan perkara ini akan dipanggil dan dimintai keterangan.
“Semua pihak yang ada kaitannya dengan perkara ini akan dimintai keterangan,” tegasnya.
Untuk diketahui sejumlah proyek yang menjadi perhatian penyidik antara lain, pembangunan Jalan Sirtu Tihuleli dan TPU di Letti senilai sekitar Rp 882,29 juta, pembangunan Jalan Lapen dalam Desa Tomra di Letti senilai Rp 989,08 juta, peningkatan Jalan SP Batumiau–Luhuleli di Letti dengan nilai kontrak sekitar Rp 1,97 miliar, serta proyek pembangunan Jalan Sirtu Desa Hila–Desa Bolat, Kecamatan Romang, Kabupaten MBD senilai Rp 3 miliar lebih.(S-26)