SIWALIMA.id > Berita
Langkah Baru Pemprov Atur Parkir di Ruas Jalan Provinsi
Daerah | Rabu, 8 April 2026 pukul 11:57 WIT

AMBON, Siwalima.id - Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, menanggapi wacana Pemerintah Provinsi Maluku yang berencana mengambil alih pengelolaan parkiran di ruas jalan provinsi di wilayah Kota Ambon.

Wattimena menegaskan, jika kebijakan tersebut direalisasikan, maka Pemprov Maluku harus bertanggung jawab secara penuh, tidak hanya terbatas pada pengelolaan parkir.

“Prinsipnya, kalau itu dilakukan maka Pemerintah Provinsi Maluku harus bertanggung jawab secara menyeluruh, bukan parsial,” tegas Walikota kepada Siwalima, di Kantor Balai Kota Ambon, Selasa (7/4).

Ia menjelaskan, tanggung jawab tersebut mencakup seluruh aspek pengelolaan wilayah, termasuk dampaknya terhadap kecamatan serta tata kelola kota secara umum.

Menurut Wattimena, Pemerintah Kota Ambon memiliki mandat untuk mengelola kota secara komprehensif. Karena itu, setiap kebijakan dari pihak lain di dalam wilayah kota harus mempertimbangkan dampak luas, tidak hanya dari sisi teknis, tetapi juga tata kelola pemerintahan.

“Pemerintah kota bertugas melihat kota ini secara menyeluruh dan komprehensif. Jadi, tanggung jawab tidak bisa dilakukan setengah-setengah, tetapi harus menyeluruh,” ujarnya.

Terkait potensi berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), ia menyebut hal tersebut masih akan dikaji lebih lanjut jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.

Selain itu, Wattimena juga mempertanyakan kejelasan ruas jalan yang menjadi kewenangan provinsi. Ia menilai, sejumlah ruas jalan utama di Kota Ambon justru berstatus jalan nasional.

“Parkir di jalan provinsi yang mana? Coba ditunjukkan. Jalan A.Y. Patty itu jalan nasional, sampai ke kawasan Mardika juga jalan nasional,” tandasnya.(Mg-1)

BERITA TERKAIT