SIWALIMA.id > Berita
LIRA Duga Proyek SPPG di Maluku Bermasalah
Headline , Hukum | Selasa, 3 Februari 2026 pukul 14:10 WIT

AMBON, Siwalima.id - Dewan Pimpinan Wila­yah Pemuda LIRA Maluku menyoroti pembangunan Sa­tuan Pelayanan Pe­menuhan Gizi (SP­­PG) di sejumlah titik di Provinsi Ma­luku diduga bermasalah.

Proyek strategis pen­du­kung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi fokus peme­rintahan Presiden Prabo­wo Subianto itu dinilai berpotensi sarat penyimpangan.

Ketua DPW Pe­muda LIRA Malu­ku, Salim Ruma­kefin menegaskan, pembangunan fasilitas layanan pemenu­han gizi seharusnya men­jadi prioritas utama demi menunjang kelancaran distribusi dan pelayanan program MBG bagi mas­yarakat.

“Kita mengetahui ber­sama bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, fokus utama pemerintah adalah program Makan Bergizi Gratis. Tentu program ini sangat membutuhkan sa­rana pendukung yang la­yak agar proses distribusi berjalan optimal,” ujar Salim kepada Siwalima di Ambon, Senin (2/2). 

Berdasarkan hasil observasi di lapangan, DPW Pemuda LIRA Ma­luku menemukan bahwa pembangu­nan Satuan Layanan Pemenuhan Gizi di sejumlah lokasi belum ram­pung hingga awal Februari 2026, meski dalam dokumen kontrak pekerjaan seharusnya telah selesai pada Desember 2025.

Beberapa lokasi yang disoroti an­tara lain Desa Tial, Desa Werinama, Kecamatan Kairatu, Desa Waras-waras, serta Keta Rumadhan.

“Faktanya, pekerjaan di beberapa titik tersebut belum selesai diker­jakan. Bahkan progresnya masih sangat minim,” ungkap Salim.

Selain keterlambatan, DPW Pe­muda LIRA Maluku juga menyoroti tidak dicantumkannya nilai angga­ran pada papan proyek di lapangan. Kondisi ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

“Papan proyek tidak mencan­tumkan nilai anggaran. Ini patut dipertanyakan. Kenapa nilai ang­garannya tidak dibuka secara transparan?” tegasnya.

Atas dasar temuan tersebut, DPW Pemuda LIRA Maluku mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku untuk segera meng­ambil langkah cepat dengan menelu­suri proyek pembangunan Satuan Layanan Pemenuhan Gizi di Maluku.

Adapun proyek tersebut tercatat memiliki Nomor Kontrak: SPK-73/PPPK.PL-26/D21/DIALURI/PBJ/2025, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025, dengan penyedia jasa PT Jolundra Putra, serta konsul­tan pengawas PT Fajar Nusa Consultants KSO PT Multi Zhikinah.

“Ditreskrimsus Polda Maluku harus segera memanggil dan memeriksa para pihak yang terlibat dalam proyek ini,” tegas Salim.

Ia menduga kuat pembangunan Satuan Layanan Pemenuhan Gizi ini sarat praktik korupsi, mengingat hingga kini progres fisik proyek masih berkisar di angka lima persen.

“Kalau dilihat di lapangan, progresnya baru sekitar lima persen. Ini sangat tidak wajar. Kami menduga proyek ini penuh dengan syarat korupsi,” tandasnya.

Salim juga meminta Ditreskrimsus Polda Maluku turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi riil pembangunan, sehingga dapat diketahui secara detail penyebab keterlambatan serta potensi penyim­pangan yang terjadi. “Polisi harus turun langsung ke lapangan agar mengetahui secara pasti bagaimana proses pembangunan ini berlang­sung,” pungkasnya.(S-26)

BERITA TERKAIT