AMBON, Siwalima.id - Setelah serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, maka Kejaksaan Negeri Ambon resmi menetapkan Mantan Raja Negeri Laha, Rifally Azhar dan Sekretaris Negeri, Fahmi Mewar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan Pendapatan Asli Desa (PADes) Negeri Laha tahun anggaran 2020-2021.
Kasi Intel Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele menjelaskan, penetapan dilakukan setelah ekspose dan disertai dengan Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor: B - 01/Q.1.10/Fd.2/05/2026 tanggal 5 Mei 2026 dengan inisial tersangka RA (mantan Raja Negeri Laha). Kemudian Surat Penetapan Tersangka Nomor : B - 01/Q.1.10/Fd.2/05/2026 tanggal 05 Mei 2026 dengan inisial tersangka FM (Sekretaris Negeri Laha)
“Ekspose penetapan tersangka dilakukan hari Selasa 5 Mei 2026 di kejari Ambon,” ungkap Darmono kepada Siwalima di Knator Kejari Ambon, Rabu (13/5).
Menurut Darmono, kedua tersangka ini diduga, telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan Keuangan Pendapatan Asli Desa Negeri Laha tahun anggaran 2020-2021.
Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut, berdasarkan hasilaAudit auditor pada Inspektorat Kota Ambon tanggal 9 Februari 2026, telah ditemukan unsur merugikan keuangan negara sebesar Rp1.282.997.997.
Perbuatan kedua tersangka tersebut melanggar Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a, c dan d jo pasal 126 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP.
Keduanya juga dikenai Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a, c dan d jo Pasal 126 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP.
Selanjutnya kata Darmono, tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dalam rangka untuk melengkapi berkas perkara.
“Agenda selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas dua tersangka yang sudah ditetapkan. Agenda pemeriksaan nanti dilakukan pekan depan,” beber Darmono.(S-29)