AMBON, Siwalima.id - Mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, akhirnya menghirup udara bebas, setelah menjalani hukuman selama dua tahun lebih di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Ambon.
Walikota dua periode itu, bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat, lantaran telah menjalani dua pertiga dari masa penahanan.
"Benar klien kami Richard Louhenapessy telah bebas hari ini, lantaran mendapat pembebasan bersyarat dari Ditjen Pemasyarakatan,” ucap Kuasa Hukum Louhenapessy, Edward Diaz saat dikonfirmasi Siwalima.id melalui telepon selulernya, Selasa (20/1).
Selain telah menjalani dua pertiga dari masa penahanannya kata Diaz, pihak Lapas Ambon juga menilai, selama menjadi warga binaan, Richard Louhenapessy berkelakuan baik.
“Klien kami dinilai oleh pihak Lapas Ambon telah memenuhi syarat administrasi guna mendapatkan pembebasan bersyarat, sehingga Lapas Ambon mengusulkannya kepada Ditjen Pemasyarakatan dan disetujui, kemudian klien kami diputuskan mendapatkan pembebesan bersyarat,” beber Diaz.
Untuk diketahui, mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy tersandung dua perkara tindak pidana yang didakwakan jaksa KPK kepadanya, yakni tindak pidana korupsi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020 serta t Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk kasus korupsi, Richard Louhenapessy dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun potong masa tahanan. Sidang pembacaan vonis ini digelar di Pengadilan Tipikor Ambon pada 9 Februari 2023 lalu.
Selanjutnya untuk kasus kedua yakni TPPU, mantan Walikota Ambon dua periode itu divonis 1 tahun 10 bulan penjara. Vonis kasus TPPU ini dibacakan pada 21 Oktober 2025 juga di Pengadilan Tipikor Ambon.(S-29)