SIWALIMA.id > Berita
Mengawal Uang Rakyat: Tantangan Inspektorat Daerah Provinsi Maluku
Opini | Jumat, 17 April 2026 pukul 14:16 WIT

Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan amanah rakyat yang harus dikelola dengan prinsip transparan, akuntabel, dan efi­sien. Inspektorat Daerah, sebagai Aparatur Penga­wasan Intern Pemerintah (APIP),  memiliki peran sentral sebagai benteng pertahanan pertama (first line of defense) untuk mencegah penyimpangan, korupsi, dan kolusi. Namun, mengawal uang rakyat dari tahap perencanaan hingga Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pekerjaan pertama, bukanlah tugas ringan mengingat berbagai tantangan internal dan eksternal yang dihadapi. 

Inspektorat Daerah adalah salah satu Perangkat Daerah yang ada dalam lingkup Pemerintah Provinsi maupun  Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan pengawasan Internal lingkup pemerintahan yang ada di Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Dalam penyelenggaraan Pemerin­tahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu adanya prosedur dan mekanisme pengawasan internal yang dapat melakukan pengawasan yang maksimal terhadap penyelenggaraan Pemerintahan daerah. Namun secara faktual eksistensi dan kiprah unit pengawasan internal tersebut tidak dapat berjalan secara optimal disebabkan karena adanya beberapa hambatan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kelembagaan. 

Peran Strategis Inspektorat lebih dari sekadar Audit, 

Inspektorat tidak hanya berfungsi memeriksa setelah masalah terjadi (post-audit), tetapi kini dituntut proaktif melalui probilty audit (audit ketaatan) sejak perencanaan, pengadaan barang/jasa, pelaksanaan, hingga PHO. Pertanyaannya adalah “Mengapa Inspektorat harus terlibat lebih awal ?”.  Selama ini pengawasan dianggap sebagai tugas akhir, yaitu memeriksa kegiatan setelah selesai dikerjakan, namun pendekatan seperti itu bersifat reaktif dan kurang efektif dalam mencegah potensi pemborosan atau kesalahan desain program. Pengawasan harus mengadopsi tiga tahap yaitu foresight (pencegahan sejak merancang), insight ( pendampingan selama pelaksanaan), dan oversight (evaluasi setelah selesai). 

Inspektorat daerah, sebagai ujung tombak APIP di daerah, selalu dituntut tidak hanya menjadi pemeriksa, tetapi juga sebagai pengarah (Advice), pemberi masukan, sekaligus penahan, agar usulan program tidak melenceng dari prinsip efisiensi dan kebutuhan riil masyarakat.                 

Ruang Peran Inspektorat dalam Perencanaan dan Penganggaran OPD

Berikut sejumlah langkah konkret yang dilakukan Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota untuk memper­kuat pengawasan sejak tahap perencanaan OPD.

- Reviuw usulan program OPD sebelum diajukan dalam   musrenbang/RKPD:

 Inspektorat melakukan telaahan awal terhadap   usulan program, mempertanyakan revelansi, kebutuhan dan anggaran yang diajukan. 

- Memberikan   rekomendasi  atau   warning    terhadap program boros atau Tidak  tepat prioritas;  Bila  terdapat  usulan program dengan anggaran terlalu besar, tum­pang tindih antar OPD atau kurang manfaat nyata ke masyarakat, inspektorat wajib menyuarakan catatan.

- Menjadi mitra   teknis  dalam   penyusunan   indikator kinerja dan target  Realistis; Inspektorat   membantu  OPD merumuskan  indikator yang SMART  (Spesifik,  Terukur, Ambisius tapi Realistis, Relevan, dan Time-based), sehingga anggaran yang disusun berdampak nyata.

- Melakukan simulasi “budget stress test”;   misalnya   menghitung skenario ketika anggaran tak  turun atau   pemasukan daerah menurun apakah semua program masih layak atau harus disesuaikan . 

- Koordinasi  dan validasi  data;  Inspektorat dapat  memeriksa  asumsi Dasar seperti  data  penduduk, kondisi lapangan, data keuangan historis, dan input dari stakeholder agar usulan program tidak “melayang”.

- Membangun   sistem komunikasi formal antar OPD dan Inspektorat; Misalnya  forum pra  usulan  atau laporan  draft  usulan program  yang wajib   dikon­sultasikan ke Inspektorat sebelum finalisasi.

Tantangan dan Hambatan 

yang harus Diantisipasi 

Beberapa tantangan yang biasa dihadapi Inspektorat dalam mengambil peran aktif di tahap perencanaan yaitu 

- opini bahwa pengawasan di tahap perencanaan dianggap menghambat proses birokrasi; beberapa OPD mungkin menganggap masukan dari Inspektorat sebagai hambatan administrasi atau “rem tambahan”.

- Keterbatasan SDM Inspektorat ; tidak semua Inspektorat memiliki staf yang memiliki keahlian teknis perencanaan program, analisis keuangan, dan pemahaman sektor spesifik.

-Krisis waktu dan deadline anggaran; Perencanaan dan penyusunan anggaran sering kali mengejar tenggat waktu sehingga space bagi validasi dan reviuw menjadi sempit.

-Kurangnya wewenang formal di tahap perencanaan OPD; Beberapa regulasi daerah belum memberi ruang bagi Inspektorat untuk memberi koreksi sebelum penetapan anggaran.

Dampak Positif Bila Inspektorat Berperan Pro Aktif

Pencegahan penyimpangan dan pemborosan sejak awal, sehingga anggaran daerah lebih efisien, karena setiap usulan harus dipertanggungjawabkan secara cermat yang berakibat adanya peningkatan keperca­yaan publik karena setiap usulan harus dipertang­gungjawabkan secara cermat. Hal lain yang memiliki dampak positf adalah penurunan temuan audit akibat kesalahan desain program dan perubahan orientasi pe­nga­wasan dari banyak temuan bagus menuju sedikit temuan, tanda pengawasan efektif. Perubahan para­digma pengawasan dari pasif menjadi preventif dan aktif. 

Setiap tahun, Pemerintah Provinsi Maluku meng­gelon­torkan Triliunan rupiah  dari APBD untuk belanja modal fisik jalan penghubung antarpulau,hingga pembangunan berbagai fasilitas kesehatan dan  sarana prasarana pendidikan, di seluruh Provinsi Maluku yang dikenal sebagai Provinsi Kepulauan ini, semuanya dibiayai uang rakyat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan. Dibalik deretan angka dalam DPA itu, ada satu lembaga yang memikul amanat berat sebagai pengawal terakhir. Inspektorat sesuai PP No.60 Tahun 2008 tentang SPIP, Inspektorat selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah bertugas memastikan program dan kegiatan berjalan efektif, efisien, dan akuntabel. Namun mengawal uang rakyat dari tahap perencanaan diatas meja hingga serah terima pertama pekerjaan atau PHO di lapangan, terutama di Provinsi Kepulauan seperti Maluku, bukanlah pekerjaan rutin. Ia adalah rangkaian tantangan teknis, geografis, dan struktur yang terjadi berulang setiap tahun anggaran. 

Salah satu contoh terkait proyek jalan Danar – Tethoat  paket pekerjaan pemeliharaan berkala ruas jalan Danar Tethoat, berdasarkan hasil Pemeriksaan telah diberikan teguran dan rekomendasi kepada Dinas PUPR termasuk melakukan penyelesaian pekerjaan tersebut, namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh para pihak dimaksud. Karena tidak dapat ditindaklanjuti maka sesuai tugas dan fungsinya  Inspektorat juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap paket pekerjaan pemeliharaan berkala ruas jalan danar tethoat dalam bentuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Inspektorat telah memberikan rekomendasi kepada kepala Dinas PUPR dan pihak penyedia untuk segera mengembalikannya dan denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku ke Kas Daerah.

Dalam penanganan masalah ini, tim Inspektorat termasuk Inspektur Daerah Provinsi Maluku juga telah memberikan keterangan untuk mendukung proses pemeriksaan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku sebanyak 2 (dua) kali pada tahun 2025.

Mandat Inspektorat: Pengawasan Hulu-Hilir, Bukan Pemadam  Kebakaran 

Kesalahan umum yang masih terjadi adalah menempatkan Inspektorat sebagai “Pemadam Kebakaran”, APIP baru dipanggil ketika proyek sudah bermasalah, sudah jadi temuan BPK atau sudah dilaporkan APH. Pada hal paradigma pengawasan modern menuntut APIP hadir sejak hulu.

Dalam siklus proyek fisik, peran Inspektorat idealnya mencakup lima lapis :

1. Probity Audit yaitu menguji kepatuhan dan kewajaran proses sejak perencanaan dan pengadaan, mencegah konflik kepentingan dan rekayasa.

2. Reviu HPS dan DED dimana Inspektorat memastikan Harga Perkiraan Sendiri tidak digelembungkan dan Desain tidak disusun untuk vendor tertentu.

3. Monev Berkala; turun lapangan di progress 30 %, 60 %, 90 % untuk cek kesesuaian volume dan mutu pekerjaan.

4. Reviu PHO; Memastikan syarat administrasi, teknis, dan mutu terpenuhi sebelum kontrak dinyatakan selesai.

5. Audit Tujuan Tertentu; Investigasi jika ada pengaduan atau indikasi fraud.

Sayangnya dari lima lapis itu keterlibatan APIP paling sering hanya di lapis 4 dan 5, pada hal korupsi dan pemborosan paling mudah dicegah di lapis 1 dan 2.

Tantangan di Hulu: Ketika Perencanaan Jadi Titik Lemah Pertama

“jebol” di tahap perencanaan membuat pengawasan dihilir hanya menghitung kerugian, ada tiga tantangan utama pada fase ini, yaitu:

1. Waktu Reviuw yang tidak Realistis

Praktek yang umum terjadi dokumen DED(Detailed Engineering Design), RAB, dan HPS baru diserahkan ke Inspektorat untuk direviuw pada H-2 atau H-1 penayangan paket di LPSE. Dengan beban kerja dan jumlah auditor terbatas, reviu akhirnya hanya formalitas checklist. Spesifikasi “siluman” yang mengunci merek kemahalan tidak terkoreksi, akibatnya terbawah sampai ke kontrak.

2. Krisis Auditor Teknis

Komposisi SDM Inspektorat Provinsi Maluku saat ini masih didominasi auditor berlatar belakang akuntansi dan Hukum serta sarjana Ekonomi Umum dan Sarjana ilmu sosial lainnya, sementara proyek fisik butuh keahlian membaca gambar kerja, menghitung volume beton, dan memahami mutu aspal. Ketimpangan ini membuat APIP kesulitan berdebat secara teknis dengan PPK dan konsultan perencana. Data 2025 mencatat dari 47 Auditor hanya 6 orang bersertifikat keahlian konstruksi.

3. Intervensi dan

 Titipan Pokir

Tahap perencanaan adalah tempat masuknya “usulan titipan”. Proyek yang muncul tiba-tiba di DPA tanpa melalui Musrembang dan tanpa DED (Detailed Engineering  Design) atau Gambar kerja plus spesifikasi teknis lengkap dan yang matang. Ketika APIP mencoba mengoreksi di tahap reviu, seringkali sudah ada tekanan politik dan waktu yang tidak memungkinkan untuk redesign.

4. Tantangan di Tengah Medan Kepulauan dan Perang Melawan Waktu

Jika dokumen lolos dari hulu, maka pertempuran sesungguhnya ada di tahap pelaksanaan. Disinilah uang Negara berubah menjadi fisik dan disinilah tantangan geografis Maluku menguji Inspektorat.

Luasnya Bentang Pengawasan

Provinsi Maluku terdiri dari 1.340 pulau, biaya perjalanan dinas untuk monev ke Tiakur di MBD atau Wonreli di KKT bisa menembus Rp 15-20 juta per orang untuk sekali turun. Dengan anggaran perjalanan dinas APIP yang terbatas, frekuensi monev ke wilayah 3T menjadi sangat rendah. Pengawasan akhirnya bergantung pada foto yang dikirim kontraktor via WhatsApp.

Rasio Auditor vs Paket Proyek

Tahun anggaran 2025 Inspektorat menangani monev atas 380 paket fisik strategis. Sementara jumlah Auditor yang bisa ditugaskan ke lapangan hanya 22 orang, artinya 1 Auditor secara rata-rata bertanggung jawab mengawasi 17 paket yang berjalan bersamaan di pulau yang berbeda. Kedalaman pengawasan mustahil tercapai.

Kualitas Data Pengawasan Lapis Kedua

Untuk menyiasati keterbatasan APIP bergantung pada laporan konsultan pengawas dan laporan progress PPK, namun laporan ini seringkali bersifat normatif. Progres ditulis 80 % sementara kondisi riil di lapangan baru 60 %, tanpa uji petik lapangan yang memadai. APIP tidak punya data pembanding.

Diktat “Desember Harus 100 %”

Tekanan realisasi anggaran membuat bulan November-Desember menjadi masa “kejar tayang”, kualitas dikorbankan demi administrasi. APIP yang mencoba menahan progress karena mutu tidak masuk justru dianggap menghambat serapan.

Tantangan di Hilier: PHO yang rawan jadi formalitas

Puncak semua masalah biasanya meledak di tahap PHO. Serah Terima Pertama Pekerjaan adalah pintu gerbang sebelum pembayaran 95 % atau 100% dilakukan ke Kontraktor. Secara aturan, PHO hanya boleh dilakukan jika pekerjaan utama 100 % dan telah lulus uji mutu.

Tantangan yang berulang setiap tahun adalah PHO tanpa uji mutu memadai, tes kuat tekan beton, core drill aspal, dan uji slump seringkali tidak dilakukan karena terburu-buru. Berita Acara  PHO ditandatangani  berdasarkan laporan konsultan.

Volume Tidak Diukur Ulang

Panjang jalan dan tebal perkerasan tidak diukur ulang oleh tim PHO. Celah ini yang membuat kasus “aspal kurang” bisa terjadi.

Masa Pemeliharaan Yang Terlupakan

Setelah PHO ada masa pemeliharaan 6 bulan, faktanya pengawasan APIP hampir tidak ada di fase ini, kerusakan yang muncul dalam 6 bulan tidak diklaim ke kontraktor, dan ketika FHO tiba, kerusakan itu menjadi beban APBD berikutnya.

Mengawal uang rakyat dari perencanaan hingga PHO adalah pekerjaan yang melelahkan dan sering tidak populer. Ia berhadapan dengan waktu laut, intervensi, dan keterbatasan. Namun jika Inspektorat dibiarkan lemah di hulu dan hanya kuat menindak di hilir, maka kita hanya akan sibuk menghitung kerugian setiap tahun. Proyek selesai tetapi manfaatnya hilang dalam dua tahun karena mutu buruk.

Penguatan Inspektorat bukan untuk mencari kesalahan OPD. Penguatan Inspektorat adalah investasi agar triliunan APBD Maluku benar-benar menjadi jalan yang tidak berlubang, sekolah yang tidak bocor dan Fasilitas kesehatan yang tidak mangkrak atau rusak ditengah jalan. Tantangannya sudah kita pahami bersama, sekarang keberanian untuk membenahinya yang kita tunggu. Karena uang rakyat tidak boleh kalah oleh sistem yang bisa kita perbaiki hari ini, semoga.Oleh: WELLEM RIRIHATUELA,SE.,MM. Pengawas Pemerintahan Ahli Madya Inspektorat Daerah Maluku.(*)

BERITA TERKAIT