Definisi Water Front dapat ditarik dari dua kata yaitu water yang berarti air dan Front yang berarti bagian depan. Jadi pengertian Water Front adalah sebutan untuk kawasan bangunan yang berada di tepi daerah yang berbatasan dengan air. Namun tentu pengertiannya tidak akan sesederhana itu, karena menurut Echols dalam Soesanti (2010:116) menyatakan, Water Front merupakan daerah tepi laut, bagian kota yang berbatasan dengan air atau daerah pelabuhan. Berdasarkan tipologi projeknya, Breen dalam Fitrianto (2014:14) membedakan Water Front menjadi tiga yaitu Water Front Concervation, Water Front pembangunan kembali (redevelopment), dan Water Front pengembangan (development). Water Front Concervation adalah penataan Water Front kuno atau lama yang ada sampai saat ini dan menjaganya agar tetap ada. Water Front Redevelopment merupakan suatu upaya untuk menghidupkan kembali fungsi-fungsi Water Front lama dengan mengubah atau membangun kembali fasilitas-fasilitas yang ada tersebut. Water Front Development merupakan suatu usaha untuk menciptakan Water Front yang memenuhi kebutuhan kota saat ini dan masa depan dengan cara mereklamasi pantai.
Berdasarkan fungsinya, Water Front dapat dibedakan menjadi empat jenis, yaitu Mixed-Used Water Front, Recreational Water Front, Residental Water Front, dan Working Water Front. Breen dalam Soesanti (2010:116) mengatakan, Mixed-Used Water Front merupakan sebuah kombinasi Water Front yang terdiri dari area perumahan, perkantoran, restoran, pasar, rumah sakit dan tempat pergelaran kebudayaan. Recreational Water Front merupakan sebuah kawasan Water Front yang menyediakan sarana dan prasarana untuk kegiatan rekreasi, seperti taman, arena bermain, tempat pemancingan dan fasilitas untuk kapal pesiar. Residental Water Front merupakan sebuah kawasan perumahan, hotel, apartemen dan lain sebagainya yang dibangun di tepi perairan. Sedangkan Working Water Front merupakan sebuah tempat untuk industri nelayan, kegiatan komersial, reparasi kapal pesiar, industri dan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelabuhan.
Sejarah Water Front City ini sendiri menurut catatan sejarah yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, dimulai pada abad ke-19, ketika dilakukan proses revitalisasi kawasan industri di pesisir pantai San Francisco, Amerika Serikat. Konsep pembangunan ini kemudian memberikan inspirasi untuk pengembangan lebih lanjut daerah tepi air, seperti daerah yang berbatasan dengan laut, sungai dan danau di berbagai Negara di dunia. Belanda menjadi negara yang sangat cepat menyerap ilmu dalam hal pembangunan kawasan berbasis Water Front City, karena topografi negaranya yang banyak bersinggungan dengan persoalan air dan perairan. Pengertian Water Front City lebih lanjut berkembang menjadi konsep umum yang berkaitan dengan pengembangan kawasan berdaya tarik wisata yang berbatasan dengan air. Konsep ini tidak hanya mencakup aspek fisik, tetapi juga mempertimbangkan pemanfaatan ekosistem dan sumber daya alam sekitarnya.
Searah dengan Pedoman Kota Pesisir (2006) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Water Front City dijelaskan sebagai kawasan yang menghadap ke air dan memiliki potensi menjadi daya tarik wisata. Water Front City, atau kota tepi air ini, kemudian menjadi konsep pengembangan kawasan yang semakin populer di Indonesia. Menurut data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Indonesia memiliki sekitar 516 kota dan hampir setengahnya dikelilingi oleh perairan. Hal ini menciptakan potensi besar untuk pengembangan Water Front City di berbagai wilayah. Dengan perencanaan yang tepat, banyak kota di Indonesia telah berhasil membangun kotanya pada area tepi air dan menciptakan destinasi menarik bagi para penduduk lokal maupun wisatawan. Kota-kota tersebut mengimplementasikan konsep Water Front City ini dengan baik, sehingga berhasil menciptakan kawasan yang indah dan fungsional. Salah satu contohnya adalah kota Makassar, yang menciptakan tata kota rapi dan bersih, dengan Pantai Losari sebagai daya tarik pariwisata utama di kawasan tepi pantainya.
Kini Ambon mulai melakukan pembangunan di tepi pantai lagi dengan membangun “Hatukau Water Front City” sebagai sebuah pasar tradisional berkonsep modern yang akan menjadi pasar rakyat dengan pusat kuliner yang kelak menyajikan view teluk Ambon yang mempesona. Pembangunan “Hatukau Water Front City” merupakan salah satu solusi mengatasi keterbatasan lahan di wilayah kota Ambon. Sebagaimana pasar umumnya, pasar “Hatukau Water Front City “ kelak akan menjadi pusat transaksi dan sirkulasi barang, makanan, minuman dan jasa yang mendukung perekonomian masyarakat. Namun dibalik itu semua, ada dampak negatif terhadap lingkungan sekitarnya yang semestinya sudah diantisipasi lebih awal oleh para pemangku kepentingan. Hal pertama yang paling nyata adalah, adanya aktivitas konstruksi yang dapat mengganggu pola komunikasi dan migrasi hewan laut. Kekacauan ini sering kali menyebabkan stres pada biota laut dan bahkan dapat menyebabkan penurunan populasi spesies tertentu yang sensitif terhadap perubahan lingkungan. Sejatinya pembangunan yang berkelanjutan harus mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan. Dengan memahami kondisi awal ekosistem, berprinsip untuk tetap menjaga dan melindungi spesies langka, mencegah kerusakan habitat, mengendalikan erosi dan menggunakan energi secara efisien, kita dapat membangun infrastruktur apapun yang bermanfaat bagi masyarakat tanpa merusak lingkungan. Rujukan resmi terhadap semua ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Tepatnya pada Pasal 14 yang menjelaskan bahwa standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung harus meliputi ketentuan tata bangunan, ketentuan keandalan bangunan gedung, ketentuan bangunan gedung di atas dan/atau di dalam tanah, dan/atau air ; dan ketentuan desain prototipe/purwarupa. Kemudian pada Pasal 51 Ayat 2 mengatur bahwa ketentuan bangunan gedung di atas dan/atau di dalam tanah, dan/atau air dan/atau prasarana atau sarana umum harus mempertimbangkan beberapa aspek, seperti:
1. Lokasi penempatan bangunan gedung
2. Arsitektur bangunan gedung
3. Sarana keselamatan
4. Struktur bangunan gedung
5. Sanitasi dalam bangunan gedung.
Tidak hanya dampak lingkungan, pembangunan ini mengakibatkan relokasi tempat usaha masyarakat. Oleh karena itu, transformasi kawasan ini semoga tidak hanya sekedar mempercantik kota, tetapi juga tetap menjaga episentrum ekonomi masyarakat. Sebagai warga kota, tentu kita semua berharap “Hatukau Water Front City” akan menjadi ruang publik baru yang nyaman bagi siapa saja, dibangun tanpa mengorbankan siapapun dan dibangun melalui tahapan perencananaan yang baik, kelengkapan administratif proyek yang semestinya (termasuk dokumen AMDAL, karena keabsahan opereasional belum lengkap, jika dokumen AMDAL yang sah belum diterbitkan), termasuk dibangun melalui koordinasi semua pemangku kepentingan baik di tingkat kota maupun provinsi. Semoga Hatukau WFC tidak bermasalah di awal, pertengahan dan akhir pembangunannya atau setelah selesai nanti. Maju terus Ambonku, kota kita bersama.Oleh: Dr Novita I D Magrib.ST. MT. IPM. ASEAN.Eng, Praktisi Lingkungan, Akademisi. (*)