AMBON, Siwalima.id - Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, proyek air bersih di Pulau Haruku senilai Rp 12,4 miliar yang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku hingga saat ini terkesan berjalan ditempat.
Padahal kasus ini, sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak bulan Oktober 2023 lalu, namun sampai saat ini belum ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sehingga mendapat sorotan publik.
Praktisi Hukum, Rony Samloy menilai, pihak Kejati Maluku terkesan lamban dan tidak transparan dalam upaya menuntaskan kasus ini.
“Kasus Air Bersih di Pulau Haruku ini merupakan salah satu kasus lama, sehingga seharusnya mesti menjadi atensi dari Kejati Maluku,” tandas Samloy kepada Siwalima di Ambon, Selasa (31/3).
Menurut Samloy, proses penegakan hukum terhadap kasus Air Bersih Haruku sangat lambat. Pasalnya, tidak ada perkembangan yang signifikan dari serangkaian proses penyidikan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Dampak dari proses penegakan hukum yang tidak kunjung membuahkan hasil, maka tentu masyarakat akan merasa skeptis atau ragu-ragu dengan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kejati Maluku dalam menuntaskan kasus proyek air bersih Haruku ini,” cetus Samloy.
Olehnya itu, Samloy mendesak agar Kejati tidak hanya berkoar-koar sesaat saja terkait penanganan perkara tersebut, sebab ujung-ujungnya akan mandek lagi seperti sebelumnya.
“Masyarakat tidak menginginkan penanganan kasus yang sebatas retorika semata. Tetapi harus ada hasil dari upaya penegakan hukum yang telah dilakukan,” tegas Samloy.
Kehadiran Jaksa Agung ke Kejati Maluku pada tahun 2025 lalu kata Samloy, telah menginstruksikan jajarannya di Maluku untuk berupaya menuntaskan kasus-kasus tunggakan. Namun, sejauh ini instruksi Kejagung itu belum membuahkan hasil.
“Memang BPKP sudah turun untuk audit bersama dengan tim penyidik. Tetapi kita berharap kedepannya atau dalam waktu dekat sudah ada hasil dari langkah yang dilakukan beberapa bulan lalu, sehingga masyarakat bisa mengetahui, bahwa kejaksaan tidak hanya koar-koar sesat tetapi harus ada hasil. Namun jika tidak, maka instruksi Jaksa agung dianggap sia-sia,” ujar Samloy.
Untuk itu, Samloy mendesak agar Kejati Maluku bisa memberikan komitmen yang tepat dengan menuntaskan kasus ini dan tidak sebatas retorika semata.
“Karena itu kami berharap Kejati Maluku apapun alasannya harus berupaya mengungkap kasus ini sampai tuntas. Karena jika tidak segera dituntaskan, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di Maluku, sekaligus memperkuat anggapan bahwa hukum masih tebang pilih,” tutup Samloy.(S-29)